Showing posts with label kumpulan makalah. Show all posts
Showing posts with label kumpulan makalah. Show all posts

Thursday, February 7, 2019

PENGERTIAN SAJAK DALAM BAHASA SUNDA

Sahabat COPY ANUGERAH, berikut akan kami coba share PENGERTIAN SAJAK DALAM BAHASA SUNDA, didalamnya akan memuat PENGERTIAN SAJAK, STRUKTUR SAJAK, dan TOKOH SAJAK SUNDA, semoga bermanfaat....










Saturday, February 2, 2019

PERJANJIAN RENVILE


pada kesempatan kali ini COPY ANUGERAH akan mencoba membagikan MAKALAH PERJANJIAN RENVILE, yang merupakan tugas sejarah kelas IX semester 2, PERJANJIAN RENVILE merupakan salah satu usaha perjuangan bangsa Indonesia dalam bentuk diplomasi,  dan makalah ini berisikan tentang ARTI PERJUANGAN DIPLOMATIK INDONESIA, PERJANJIAN RENVILE, ISI PERJANJIAN RENVILE, dan DAMPAK PERJANJIAN RENVILE, dan secara lengkap isi makalahnya  adalah sebagai berikut:


BAB I
PENDAHULUAN
I.A. Latar Belakang Masalah
Perjuangan bangsa Indonesia bukan hanya dilakukan secara fisik saja, namun dilakukan pula dengan jalan diplomatik, sikap perlawanan rakyat Indonesia di berbagai daerah menyadarkan pihak sekutu bahwa mereka tidak dapat mengabaikan perjuangan rakyat Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaannya. Kesadaran itu mendorong Sekutu untuk mempertemukan pihak Republik Indonesia dan Belanda di meja perundingan.
Para pemimpin bangsa Indonesia pun menunjukkan niat baiknya untuk menyelesaikan perselisihan Indonesia Belanda dengan cara-cara damai. Rencana untuk mempertemukan pihak Indonesia dengan pihak Belanda di meja perundingan, diprakarsai oleh Panglima AFNEI, yaitu Letnan Jenderal Sir Philip Christison. Pemerintah Inggris segera mengirim Sir Archibald Clark Kerr ke Indonesia dan selanjutnya bertindak sebagai penengah dalam perundingan-perundingan Indonesia-Belanda.
Perundingan antara Indonesia dengan Belanda dimulai pada tanggal 10 Februari 1946. Dalam perundingan ini delegasi Indonesia dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Syahrir dan delegasi Belanda dipimpin oleh van Mook. Pertemuan yang diadakan di Jakarta itu ternyata tidak membuahkan hasil karena masing-masing pihak tetap pada pendiriannya.
Pada awal perundingan van Mook menyampaikan pernyataan pemerintah Belanda yang isinya mengulangi pidato Ratu Wilhelmina pada tanggal 7 Desember 1942, yaitu:
1.      Indonesia akan dijadikan negara persemakmuran yang memiliki pemerintahan sendiri dalam lingkungan Kerajaan Belanda,
2.      Masalah dalam negeri diurus Indonesia dan luar negeri diurus oleh pemerintah Belanda.
Pihak Indonesia secara tegas menolak pernyataan van Mook dan berpegang pada pendirian bahwa Indonesia harus diakui sebagai negara yang berdaulat penuh atas wilayah bekas jajahan Belanda. Pada tanggal 12 Maret 1946, pemerintah Republik Indonesia menyerahkan pernyataan penolakannya. Sekalipun perundingan di Jakarta mengalami kegagalan, tetapi pertemuan itu telah menyejajarkan Republik Indonesia, Belanda, dan Inggris di meja perundingan yang kemudian menjadi dasar perundingan-perundingan selanjutnya, salah satu perundingan diantaranya adalah perundingan Renvile.
I.B. Tujuan Penyusunan Makalah
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini diantaranya adalah :
1.      Pemenuhan tugas PKN semester 2, Kelas IX …………………
2.      Menambah wawasan tentang perundingan Renvile.
3.      Menambah rasa cinta tanah air.
I.C. Ruang Lingkup Bahasan
Adapun ruang lingkup bahasan dalam makalah ini diantaranya adalah:
1.      Perjuangan Diplomatik Indonesia.
2.      Perjanjian Renvile.
3.      Dampak Perjanjian Renvile.


BAB II
PEMBAHASAN
II.A. Perjuangan Diplomatik Indonesia.
Perlawanan terhadap penjajahan di seluruh penjuru Indonesia terus berlangsung sejak bangsa-bangsa penjajahah berusaha menguasai negeri ini, hingga akhirnya Indonesia mengumandangkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, dan bentuk perjuangan bangsa ini tidak hanya dilakukan dengan perjuangan fisik semata namun dilakukan juga dengan cara diplomasi.
Perjuangan diplomasi adalah perjuangan yang dilakukan dengan cara melakukan perundingan dengan sekutu (belanda) untuk mendapatkan hak dan kewajiban (hukum-hukum).  Contohnya Indonesia juga mengadakan perundingan langsung dengan Belanda. Berbagai perundingan yang pernah dilakukan untuk menyelesaikan konflik Indonesia- Belanda misalnya: Perundingan Linggarjati, Perjanjian Renville, Persetujuan Roem-Royen, Konferensi Inter-Indonesia, dan Konferensi Meja Bundar. Nah dari perundingan itu muncullah salah satu kebijakan yaitu terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masih banyak lainnya.
Kemerdekaan Indonesia merupakan hasil kerja keras dari seluruh wilayah Indonesia. Kedaulatan yang diraih adalah sebuah perjuangan tiap-tiap daerah pada masa revolusi.
Upaya bangsa Indonesia untuk memepertahankan kemerdekaan dilakukan melalui 2 cara, yaitu upaya diplomasi dan fisik (konfrontasi). Salah satu upaya mempertahankan keutuhan RI melalui jalur diplomasi yaitu diadakannya perjanjian-perjanjian.
Perjanjian adalah persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakannya.
Sebab-sebab diadakannya perjanjian tersebut berawal dari kemarahan NICA yang menemukan kenyataan bahawa pemerintahan republik Indonesia telah berjalan dengan efektif. Pihak NICA marah karena mereka merasa sebagai pihak yang berhak menguasai Indonesia . Tentara NICA yang berhasil menyusup masuk di antara pasukan Inggris kemudian berhasil membuat pemerintahan di Jakarta dan memprovokasi bekas interniran untuk melakukan terror di wilayah republik Indonesia. Selain itu, NICA juga berhasil mendaratkan 800 marinir Belanda di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1945 yang mendapat protes keras dari pihak Republik. Tindakan NICA dan tentara sekutu menimbulkan konflik bersenjata di setiap wilayah.
Sikap perlawanan rakyat Indonesia di berbagai daerah menyadarkan pihak sekutu bahwa mereka tidak dapat mengabaikan perjuangan rakyat Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaannya. Kesadaran itu mendorong Sekutu untuk mempertemukan pihak Republik Indonesia dan Belanda di meja perundingan. Para pemimpin bangsa Indonesia pun menunjukkan niat baiknya untuk menyelesaikan perselisihan Indonesia Belanda dengan cara-cara damai.
Pasca Poklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia mengalami berbagai tantangan dan ujian sebagai sebuah negara baru. Perang dan diplomasi adalah dua jalan yang dilakukan dalam upaya pengakuan kemerdekaan dan kedaulatan RI. Berbagai perundingan dan perjanjian untuk mencapai cita-cita tersebut dilakukan terus menerus tidak pernah menyerah dan putus asa. Kondisi dalam negeri juga mempengaruhi upaya yang dilakukan.
Dimulai dengan kedatangan pasukan sekutu/Inggris pada tanggal 29 September 1945. Pada awalnya, kedatangan pasukan tersebut disambut dengan baik dan netral oleh pihak Indonesia. Tetapi, akhirnya diketahui bahwa pasukan itu juga membawa orang-orang NICA sehingga menimbulkan kecurigaan akan upaya Belanda untuk menjajah/mengambil kekuasaan mereka kembali. Namun hal tersebut juga sudah diantisipasi oleh pasukan sekutu, karena walau bagaimanapun mereka tidak bisa melakukan tugasnya dengan baik tanpa bantuan pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, pihak sekutu melakukan perundingan dengan pihak Indonesia yang mengahasilkan keputusan mengenai pengakuan Republik Indonesia secara de facto pada tanggal 1 Oktober 1945.
II.B. Perjanjian Renvile.
Diadakannya perjanjian Reville atau perundingan Renville yang bertujuan untuk menyelesaikan segala pertikaian antara pihak Indonesia dengan pihak Belanda. perundingan ini dilatarbelakangi adanya peristiwa penyerangan Belanda terhadap Indonesia yang sebut dengan Agresi Militer Belanda Pertama yang jatuh pada tanggal 21 Juli 1947 sampai 4 Agustus 1947. Diluar negeri dengan adanya peristiwa penyerangan yang dilakukan Belanda terhadap Indonesia, menimbulkan reaksi keras.
Pada tanggal 1 Agustus 1947, akhirnya dewan keamanan PBB memerintahkan keduanya untuk menghentikan tembak menembaj. Pada tanggal 4 Agustus 1947, Republik Indonesia dan Belanda mengumumkan gencatan dan berakhir pula Agresi Militer Pertama. Agresi militer pertama disebabkan adanya perselisihan pendapat yang diakibatkan bedanya penafsiran yang ada dalam persetujuan linggajati, dimana Belanda tetap mendasarkan tafsirannya pidato Ratu Wilhelmina pada tanggal 7 Desember 1942. Dimana Indonesia akan dijadikan anggota Commonwealth serta akan dibentuk negara federasi, keinginan Belanda tersebut sangat merugikan Indonesia.
Dengan penolakan yang diberikan pihak Indonesia terhadap keinginan Belanda, sehari sebelum agresi militer pertama Belanda tidak terikat lagi pada perjanjian Linggarjati, sehingga tercetuslah pada tanggal 21 Juli 1947 Agresi militer Belanda yang pertama. Perundingan pihak Belanda dan pihak Indonesia dimulai pada tanggal 8 Desember 1947 diatas kapal Renville yang tengah berlabuh diteluk Jakarta. Perundingan ini menghasilkan saran-saran KTN dengan pokok-pokoknya yakni pemberhentian tembak-menembak di sepanjang Garis van Mook serta perjanjian pelatakan senjata dan pembentukan daerah kosong militer. Pada akhirnya perjanjian Renville ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1948 dan disusul intruksi untuk menghentikan aksi tembak-menembak di tanggal 19 Januari 1948.
II.B.1. Tokoh Perjanjian Renville
Yang hadir pada perundingan diatas kapal Renville ialah sebagai berikut:
1.      Frank Graham “ketua”, paul van Zeeland “anggota” dan Richard Kirby “annggota” sebagai mediator dari PBB.
2.      Delegasi Indonesia Republik Indonesia diwakili oleh Amir Syarifuddin “ketua”, Ali Sastroamidjojo “anggota”, Haji Agus Salim “anggota”, Dr. J. Leimena “anggota”, Dr. Coa Tik len “anggota” dan Nasrun “anggota”.
3.      Delegasi Belanda diwakili oleh R. Abdulkadir Wijoyoatmojo “ketua”, Mr. H.A.L van Vredenburgh “anggota”, Dr.P.J.Koets “anggota” dan Mr. Dr. Chr. Soumokil “anggota”.
II.B.2. Isi Dari Perjanjian Renville
Berikut merupakan pokok-pokok isi perjanjian Renville yaitu:
1.      Belanda akan tetap berdaulat hingga terbentuknya RIS atau Republik Indonesia Serikat.
2.      RIS atau Republik Indonesia Serikat memiliki kedudukan sejajar dengan Uni Indonesia Belanda.
3.      Belanda dapat menyerahkan kekuasaannya ke pemerintah federal sementara, sebelum RIS terbentuk.
4.      Negara Republik Indonesia akan menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat.
5.      Enam bulan sampai satu tahun, akan diadadakan pemilihan umum “pemilu” dalam pembentukan Konstituante RIS.
6.      Setiap tentara Indonesia yang berada di daerah pendudukan Belanda harus berpindah ke daerah Republik Indonesia.
II.C. Dampak Perjanjian Renvile.
Akibat buruk yang ditimbulkan dari perjanjian Renville bagi pemerintahan Indonesia yaitu:
1.      Semakin menyempitnya wilayah Republik Indonesia karena sebagian wilayah Republik Indonesia telah dikuasai pihak Belanda.
2.      Dengan timbulnya reaksi kekerasan sehingga mengakibatkan Kabinet Amir Syarifuddin berakhir karena dianggap menjual Negara terhadap Belanda.
3.      Diblokadenya perekonomian Indonesia secara ketata oleh Belanda.
4.      Republik Indonesia harus memaksa menarik mundur tentara militernya di daerah gerilya untuk ke wilayah Republik Indonesia.
5.      Untuk memecah belah republik Indonesia, Belanda membuat negara Boneka antara lain negara Borneo Barat, Negara Madura, Negara Sumatera Timur, dan Negara Jawa Timur.
Perundingan Renville yang berbuah perjanjian Renville sebuah hasil dari perudingan setelah terjadinya Agresi Militer Belanda pertama, berlangsungnya perundingan ini hampir satu bulan. Dalam perundingan ini KTN menjadi penengah, wakil ketiga negara tersebut antara lain Australia diwakili Richard Kirby, Belgia diwakili Paul Van Zeeland, Amerika Serikart diwakili Frank Graham, untuk Indonesia sendiri oleh Amir Syarifuddin dan Belanda oleh Abdul kadir Wijoyoatmojo seorang Indonesia yang memihak Belanda. Dalam hal ini perjanjian ini menimbulkan banyak kerugian bagi Indonesia sehingga timbulnya Agresi Militer Belanda yang kedua.

BAB III
PENUTUP
III.A. Kesimpulan
Perjanjian Renville merupakan perjanjian yang terjadi guna untuk menghentikan Agresi Militer Belanda I. Perjanjian ini terjadi di sebuah kapal Amerika yang bernama Renville yang perundingannya dimulai pada tanggal 8 Desember 1947 sampai dengan 17 Januari 1948. Perjanjian ini juga terjadi atas desakan dari dewan keamanan PBB yang mendesak agar dihentikannya konflik tembak menembak antara Indonesia dan Belanda.
Untuk hal ini kemudian Dewan keamanan PBB membentuk komisi yang dinamakan Komisi Tiga Negara. (KTN) sejak agustus 1947. Komisi ini bertugas untuk mencari dan meminta pendapat dari Indonesia dan Belanda untuk menyelesaikan sengketanya
Indonesia dan Belanda dipersilahkan memilih setiap perwakilan untuk KTN ini. Pemerintah Indonesia meminta Indonesia Australia menjadi anggota komisi, sementara Belanda meminta Belgia, dan kedua negara KTN ini meminta Amerika Serikat. Australia sendiri diwakili oleh Richard Kirby, Belgia oleh Paul van Zeenland dan Amerika Serikat oleh Dr. Frank Graham.
III.B. Saran
Berdasarkan penjelasan yang telah tertera di atas di sarankan agar pembaca atau teman teman dapat mengambil hikmah dari setiap masalah yang telah terjadi, kita sebagai geerasi muda penerus bangsa kita harus bersungguh sungguh dalam belajar agar kita tidak mudah di tipu oleh bangsa lain dan dapat menjaga ketentraman bangsa serta membangun bangsa kita yang tercinta bangsa INDONESIA menjadi bangsa yang maju dan di hormati oleh bangsa lain.

CARA MEMIJAHKAN IKAN LOUHAN / KAMFA

CARA MEMIJAHKAN IKAN LOUHAN / KAMFA

Pada artikel kali ini COPY ANUGERAH akan mencoba menulis bagaimana cara memijahkan ikan louhan dan Kamfa.

Cara memijahkan ikan louhan dan kamfa tidaklah jauh berbeda, kedua ikan jenis siklid ini memiliki pola hidup yang sama, dan cara memijahkan nyapun sama, dan berikut tahap-tahap untuk memijahkan ikan louhan dan kamfa:


Ok sahabat sekalian, itu tadi tahapan awal cara memijahkan louhan atau kamfa, dari mulai tahap persiapan hingga tahap pengenalan indukan, dan selanjutnya untuk tahap kawin hingga pemeliharaan telur akan kami bahas pada artikel selanjutnya.




Wednesday, January 30, 2019

KONDUKSI (hantaran), KONVEKSI (Aliran) dan RADIASI ( Pancaran) (Perpindahan Panas / Kalor)


KONDUKSI (hantaran),  KONVEKSI (Aliran) dan RADIASI ( Pancaran)
(Perpindahan Panas / Kalor)

Energi panas adalah segala kemampuan atau kondisi yang terjadi akibat dari adanya kepengaruhan panas, Matahari merupakan sumber panas utama di muka bumi ini, sumber energy panas lainnya diantaranya adalah Api, Listrik, Panas Bumi, dan lain-lain.

Energi panas dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia, dan energy panas dapat berpindah dan energi panas yang berpindah dinamakan kalor. Dalam kehidupan nyata secara alami kalor dapat berpindah dari benda yang bersuhu tinggi ke benda yang bersuhu rendah, contoh kejadian nya adalah pada saat kita merebus air di kompor atau di atas api, energi panar berpindah dari api ke air sehingga air yang direbus bisa menjadi  panas dan bahkan mendidih.

Perpindahan panas sendiri ada yang terjadi secara Konduksi (hantaran), Konveksi (aliran) dan Radiasi (Pancaran).

Perpindahan Kalor Secara Konduksi (hantaran)

Perpindahan kalor secara konduksi adalah peristiwa peprindahan kalor atau panas melalui perantara (penghantar) dengan tanpa disertai perpindahan zat perantara tersebut.

Contoh sederhana untuk memahami tentang pengertian kondusi adalah peristiwa merebus air, pada saat merebus air panas atau kalor dari api dihantarkan panci atau wadah dan panas dari wadah atau panci tersebut mengantarkan kalor kembali ke air dan mengakibatkan air menjadi panas.

Contoh lain proses konduksi diantaranya adalah proses saat mengaduk air panas dengan sendok, peristiwa pemanasan batang besi, dan lain-lain.



Kecepatan pemanasan pada peristiwa konduksi sangat dipengaruhi oleh penghantar dari kalor tersebut, dan kemampuan dari suatu benda atau zat mengantarkan kalor disebut dengan  daya hantar kalor, daya hantar kalor dari tiap benda berbeda-beda, dan tidak semua benda dapat menghantarkan kalor.

Beberapa zat atau benda berdasarkan daya hantar panas, dibedakan menjadi tiga macam yaitu :

  1. Konduktor, adalah penghantar panas dengan baik. Contohnya adalah semua jenis logam.
  2. Isolator, adalah penghantar panas yang tidak baik. Isolator disebut juga penyekat karena dapat meredam panas. Contohnya adalah plastik, karet, kayu, gabus, kain.
  3. Semikonduktor, adalah zat yang bersifat setengah konduktor dan setengah isolator, contohnya adalah gelas dan ebonit.


Perpindahan kalor secara Konveksi (aliran)

Konveksi adalah peristiwa perpindahan panas atau kalor yang disertai perpindahan zat perantaranya, peristiwa konveksi hampir serupa dengan peristiwa konduksi yang membedakannya adalah pada peristiwa konduksi penghantar tidak disertai zat perantaranya sedangkan pada peristiwa konveksi di sertai dengan perpindahan zat perantaranya.

Contoh peristiwa konveksi diantaranya adalah peristiwa Terjadinya angin darat dan angin laut. Pada malam hari daratan lebih cepat dingin daripada laut. Akibatnya udara panas di atas laut bergerak naik dan tempatnya digantikan oleh udara yang lebih dingin dari daratan, sehingga terjadi angin darat yang bertiup dari daratan ke lautan.



Perpindahan Panas secara Radiasi (Pancaran)

Peritiwa perpindahan panas secara radiasi adalah peristiwa dimana kalor atau panas tidak membutuhkan media atau perantara untuk berpindah.

Contoh peristiwa radiasi diantaranya adalah peristiwa matahari yang menyinari bumi, dimana panas dari sinar matahari langsung mengenai permukaan bumi.













Saturday, December 22, 2018

HOMO SEKSUAL DAN LESBIAN DALAM HUKUM ISLAM



HOMO SEKSUAL DAN LESBIAN


Saat ini kita sedang di hebohkan dengan isue LGBT, pembicaraan LGBT menjdi salah satu permsalahan yang banyak menyita perhatian, Praktik homo dan lesbian masih kerap ditemukan di masyarakat. Kecendrungan cinta para penyimpang seks itu bukan kepada lawan jenis (heteroseks) tapi kepada sejenisnya (homoseks). Pelaku perbuatan yang menyimpang dari kodrat itu sangat subur dinegara yang menjadikan kebebasan individu dibawah payung demokrasi seperti yang dikuatkan oleh Syekh Abdul Qadim Zalum dalam bukunya Al-Dimukrathiyyah Nizaham al-Kufr bahwa  diantara kebebasan yang dujamin dalam demokrasi adalah kebebasan berekspresi/berprilaku. Atas dasar tersebut kaum homo dan lesbi dapat dengan bebas mengekspresikan kelakuannya. Atas dasar itu juga maka Undang-undang perkawinan Sejenis (Gay) seperti dimuat pada harian Tempo, 15 agustus 2004, disahkan oleh Pengadilan Tinggi Massachusset Amerika Serikat dengan konsekkuaensi dari sebuah demokrasi, meski undang-undang ini tidak disetujui oleh banyak kalangan termasuk Presiden Amerika ketika itu.
Untuk menanggulangi praktik kelainan seks yang tampaknya masih banyak ditemukan di masyarakat tersebut maka perlu ditegaskan kembali hukum homo dan lesbian, sejarahnya, dan penyebab serta dampak yang ditimbulkannya seperti diuraikan pada pembahasan berikut ini.

A.    PENGERTIAN DAN SEJARAH

Secara bahasa, homo seksual berarti hubungan seks dengan pasangan yang sejenis baik laki-laki  atau perempuan. Tapi kemudian istilah untuk pria yang mengadakan hubungan seks dengan pria lainnya yang dalam bahasa Arabnya disebut dengan liwath. Adapun hubungan seks sejenis antara perempuan dengan perempuan disebut dengan lesbian yang bahasa Arabnya disebut al-sahaq

Bagaimana cara kerja para homoseksual ini melakukan aktivitasnya. Untuk homo, seorang pria memasukan penis (zakar) ke dalam anus (dubur) pria lain untuk mendapatkan kepuasan seks. Adapun lesbian dilakukan dengan cara masturbasi (capai kepuasan seks tanpa hubungan kelamin) atau bisa juga dengan cara lain untuk mendapatkan orgasme (puncak kenikmatan) atau climax of the sex act.

B.     PENYEBAB DAN DAMPAKNYA

Dampak dari penyimpangan seks telah terlihat jelas dakan kehidupan sosial. Data empiris menunjukan bahwa hubungan seks sejenis, baik homo maupun lesbian telah mengakibatkan kerusakan moral para pelakunya yang bukan hanya terdiri dari sederetan orang yang tidak “beragama” atau terjadi d negeri yang “liberal” saja. Tapi juga tercatat pelakunya itu orang yang mengaku beriman kepada Allah dan terjadi di negara-negara yang memegang teguh hukum agama. Gejala ini menurut Murthada Mutahhari dapat disebabkan oleh sebuah pradaban manusia dewasa ini yang telah cendrung kepada paham materialisme dan pragmatisme, mereka mengejar kenikmatan sesaat dengan meninggalkan agama dan nilai spiritual. Akibatnya berkembanglah berbagai sarana pembangkit syahwat serta naluriah hewan.

Munurut ahli jiwa, prilaku penyimpangan seks berupa homo dan lesbian dapat menghilangkan keinginan seseorang untuk mengasungkan perkawinan. Jika diantaranya yang telah kawin, ia akan menyuruh laki-laki yang disukainya untuk menggauli istrinya sendiri asalkan laki-laki itu bersedia digauli secara homo. Bila pelaku homo umurnya sudah lanjut, maka ia sendiri mengundang dan membayar sejumlah uang kepada lelaki pilihannya. Akibat dari prilaku suami yang seperti itu, maka si istri tidak merasakan kepuasan dan terbuka peluang bagi istri juga untuk melakukan hubungan dengan sejenisnya (lesbian).  Berdasarkan penelitan Dr.Muhammad Rashi yang dimuat dalam kitabnya al-Islam wa al-Thib yang dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqih Sunah bahwa dampak yang diakibatkan oleh homo seksual sangat negati terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat. Atas dasar dampak negatif tersebut, maka Islam dengan tegas dan jelas melarang perbuatan  tak terpuji itu. Dampak negatif yang dimaksud adalah:

1.      Si lelaki homo tidak memiliki rasa tertarik kepada wanita. Seandainya ia kawin, maka istrinya menjadi korban (merana) karena sang suami tidak dapat lagi memenuhi fungsinya (memenuhi kebutuhan seks istrinya). Energi seks nya telah tertumpah kepada laki-laki yang menjadi pasangan homonya. Akibatnya hubungan suami istri tidak harmonis, sang istri hidup tanpa ketenangan dan kasih sayang serta tak mendapatkan keturunan sekalipun si istri masih subur.

2.      Si lelaki homo dapat terjangkit penyakit kejiwaan, yaitu mencintai sesama jenis, jiwanya labil (tidak stabil), muncul tingkah laku yang ganjil alias sneh-aneh, misalnya bergaya seperti wanita dalam berpakaian, berhias, dan bertingkah laku.

3.      Si lelaki homo dapat terkena gangguan syaraf otak yang dapat melemahkan saya fikir dan semangat kerja.

Akibat lain yang tidak kalah bahayanya, bahwa homo dapat mengakibatkan AIDS yang membuat pelakunya kehilangan daya tahan tubuh akibat serangan bakteri yang menggerogoti pembuluh darah, kulit, dan alat kelamin. Dan yang sangat merisaukan bahea penyakit AIDS ini sampai sekarang belum ditemukan obatnya padahal korbannya yang tidak lain adalah pelakunya itu sendiri sudah cukup banyak. Tercatat di Amerika, sekitar 30 tahun yang lalu pada tepanya 1985 dari 12.000 penderita AIDS, 73 % diantaranya disebabkan oleh hubungan free sex terutama homoseks. Di Indonesia tahun 2014 korban AIDS menembus angka 55.799 orang, peningkatan tercepat urutan ketiga di dunia. Bentuk hubungan seks yang tersebut terakhir ini ternyata bukan hanya AIDS, tapi juga menimbulkan penyakit sifilis.

Tak luput, dampak negatif dari prilaku menyimpang tersebut juga dapat menimbulkan penyakit sosial berupa runtuhnya sistem kekeluargaan dan kebobrokan akhlak yang dapat merpauhkan norma-norma agama berupa kehidupan bebas tanpa batas. Perbuatan tak bermoral tersebut telah menyimpang jauh dari fitrah manusia yang sebenarnya. Pelakunya telah menjauhkan diri ke tempat yang kotor dan menjijikan .

C.    HUKUM HOMO DAN SANKSI BAGI PELAKUNYA

Telah sepakat para ulama bahwa hukum homo seks dan lesbian diharamkan oleh agama Islam dan pelakunya yang telah terbukti harus dijatuhkan hukuman. Namun dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku homo diperlukan akta yang benar dan jelas, baik dari pengakuan dan keterangan saksi. Tentang saksi yang sibutuhkan untuk membuktikan perbuatan homo, para ulama fiqih berbeda pendapat. Malikiyah, Syai’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa saksi homo sama dengan saksi perzinahan, yaitu empat orang saksi laki-laki yang adil dan tidak terdapat salah satunya perempuan. Adapun Hanafiah berpendapat bahwa saksi homoseksual didak sama dengan saksi zina. Dengan alasan kemudaratan yang ditimbulkan homo leboh ringan dibandingkan zina serta tidak menimbulkan percmpuran keturunan. Oleh karenanya untuk membuktikan homo cukup hanya dengan satu orang saksi saja dan tidak penting untuk menghubungkannya dengan zina. Jika sudah dapat dibuktikan secara meyakinkan dari fakta yang ada, maka secara hukum Islam pelaku homo dapat dijatuhkan hukuman. Apa dan bagaimana hukum yang harus di terima oleh pelku homo? Hal inipun terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama yang tidak leboh berkisar pada tiga hukuman.

1.      Dihukum mati.
2.      Dihukum seperti hukum zina. Artinya jika pelakunya perjaka (ghairu mukhson), ia harus di dera seratus kali, jika pelakunya sudah kawin (mukhson), ia harus di rajam sampai mati.
3.      Diganjar dengan hukuman ta’zir.

Pendapat pertama antara lain dianut Imam Syafi’i, bahwa pasangan homoseks dihukum mati. Pendapat Imam Syai’i didasarkan oleh Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Khamsah (perawi hadis yang lima), kecuali Nasa’i, dari Ibnu Abbas Rasulullah bersabda:

“Siapa yang mendapatkan orang lain berbuat seperti perbuatan kamun Nabi Luth, yaitu homo seks, maka bunuhlah pelaku dan yang diperlakukannya (pasangannya).”

Pendapat Imam Syai’i di atas juga diperkuat oleh al-Munziri, bahwa Abu Bakar dan Ali pernah menghukum mati terhadap pasangan homoseks.

Pendapat kedua dikemukakan oleh al-Auza’i, Abu Yusuf, dan lain-lain bahwa hukuman yang harus di terima oleh pelaku homoseks adalah disamakan dengan hukuman zina, yaitu dengan cara di dera dan siasingkan bagi yang belum kawin dan di rajam sampai mati bagi pelaku yang sudah nikah. Penempatan hukuamn ini dilakukan dengan cara meng-qiyas dengan hukuman zinam, di mana hukuman zina sebagai ashal telah jelas dan telah ada sebagaimana dijelaskan dalam hadis nabi:

“Jika seorang pria melakukan hubungan seks dengan pria lainnya maka keduanya dihukumi orang yang berzina.”

Dirinci lagi dalam hadis lain:

Hukuman homo seperti hukum pelaku zina, jika pelakunya mukhson, maka di rajam, bila ghairu mukhson dicambuk seratus kali.”

Pendapat ketiga dikemukakan antara lain oleh Imam Abu Hanifah yang mengatakan bahwa pelaku homoseks dapat dikenakan hukum ta’zir, yaitu hukuman yang dijatuhkan terhadap suatu kejahatan atau pelanggaran yang ditentukan macam dan kadar hukumannya oelh Al-Qur’an ataupun hadist. Ta’zir bertujuan sebagai edukati, besar ringan hukuman diserahkan kepada pengadilan (hakim).

Hukuman ta’zir yang ditetapkan oleh Imam Abu Hanifah kepada pelaku homoseks seperti tersebut diatas didasari oleh pemikiran bahwa homoseks tidak membawa akibat yang lebih berbahaya jika dibandingkan dengan zina. Homo tidak membuahkan keturunan dan tidak merusaknya. Maka homo seksual menurutnya tidak dapat dihubungkan dengan zina ditambah hukumannya tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadist, maka lebih tepat jika hukumannya diserahkan kepada pengadilan (hakim).

Imam al-Syaukani dalam menilai hukuman yang dikemukakan oleh para ulama sebagaimana tersebut diatas, sampai kepada titik kesimpulan bahwa yang lebih kuat adalah pendapat pertama yang menghukumi pelaku homo dengan hukuman mati. Karena didasari oleh nash sahih ( hadist) yang jelas maknanya. Adapun pendapat kedua dan ketiga yang mempersamakan hukumannya dengan zina dan ta’zir, menurut al-Syaukani dipandang lemah karena bertentangan dengan nash yang telah menentukan hukuman mati (hukuman had), bukah hukuman ta’zir.

Menurut pendapat penulis, hukuman mati untuk pelaku homo sebagimana yang dikemukakan oelh Imam Syafi’i yang dikuatkan oleh al-Syaukani dan hukum homo yang disamakan dengan pelaku zina, sulit untuk direalisasikan sebab persyaratannya harus dapat menghadirkan empat orang saksi. Untuk menghadirkan empat orang saksi merupakan hal yang tidak mudah, kalaupun memenuhi persyaratan saksi permasalahannya adalah di negara kita tidak menganut hukuman mati untuk para pelaku homo. Menurut

Lembaga Sosial


Lembaga Sosial




Dalam masyarakat Indonesia yang heterogen terdapat berbagai jenis lembaga sosial, dimana satu sama lain saling berhubungan dan saling melengkapi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Lembaga sosial tumbyh karen akebutuhan masyarakat untuk tujuan mendapatkan keteraturan kehidupan bersama. Jika dalam masyarakat tidak ada lembaga sosial, maka kehidupan dalam masyarakat akan mengalami kekacauan.

Di dalam kehidupan masyarakat akan terlihat berbagai macam lembaga sosial yang ada, seperti halnya lembaga pendidikan, keluarga, politik, ekonomi, dan lain sebagainya. Hubungan antara lembaga sosial masyarakat tidak selalu sejalan dengan serasi, ketidak cocokan antara berbagai lembaga sosial dapat kita lihat dalam kehidupan masyarakat. Misalnya kebiasaan merokok, norma dalam lembaga kesehatan menekankan untuk mneghindari kebiasaan merokok, berbeda dengan lembaga ekonomi yang justru menekankan norma yang berbeda.

Lembaga sosial memiliki sejumlah ciri atau karakteristik. Ciri umum lembaga sosial adalah sebagai berikut.

Lembaga sosial memiliki kekekalan tertentu yang biasanya berlangsung lama. Hal ini terjadi karena adanya anggapan orang bahwa lembaga sosial berisi sekumpulan norma yang harus dipertahankan. Norma tersebut sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan atau hubungan antarmanusia, misalnya dalam keluarga.

Lembaga sosial memiliki satu atau beberapa tujuan tertentu, misalnya lembaga pendidikan bertujuan untuk mentransfer nilai, norma, dan ilmu pengetahuan kepada generasi berikutnya.

Lembaga sosial memiliki alat atau perangkat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, misalnya lembaga politik memiliki bendera atau lambang, lembaga ekonomi memiliki uang sebagai alat tukar, dan lain-lain.

Dalam masyarakat Indonesia yang heterogen, terdapat berbagai jenis lembaga sosial yang satu dan lain saling berhubungan dan saling melengkapi. Lembaga-lembaga sosial tersebut adalah keluarga, lembaga agama, lembaga ekonomi, lembaga pendidikan, lembaga budaya, dan lembaga politik.
                                                                                                  

1. Lembaga Keluarga
Keluarga merupakan unit sosial yang terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas ayah, ibu, dan anak-anaknya. Dalam keluarga, diatur hubungan antaranggota keluarga sehingga anggota keluarga mempunyai peran dan fungsi masing-masing. Keluarga terbentuk dari sebuah perkawinan yang sah menurut agama, adat, dan pemerintah.

Konsep keluarga dari masa ke masa terus berubah. Konsep keluarga yang umumnya terdiri atas orang tua dan anak saja, saat ini mulai bergeser. Keluarga dapat pula terdiri atas anggota-anggota yang lebih luas, yakni kakek, nenek, paman, bibi, sepupu, dan cucu. Selain itu, anggota-anggota keluarga tidak harus terikat pada garis keturunan maupun hubungan darah yang sama. Banyak orang yang melakukan adopsi anak, bahkan keluarga yang tidak terikat pernikahan sekalipun, menyebut diri mereka keluarga.

2. Lembaga Agama
Lembaga agama adalah lembaga yang mengatur kehidupan manusia dalam kaitannya dengan kehidupan keagamaan. Semua agama sama-sama memisahkan antara baik dan buruk, yang dibolehkan dan yang dilarang, atau kehidupan dunia dan kehidupan akhirat. Ukuran baik dan buruk atau terlarang telah dirumuskan dalam ajarannya.

Keberadaan berbagai agama di Indonesia menunjukkan bahwa kehidupan beragama cukup dinamis. Hal ini juga didukung adanya lembaga keagamaan. Lembaga keagamaan adalah organisasi yang dibentuk oleh umat beragama dengan maksud memajukan kepentingan keagamaan umat yang bersangkutan di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup keagamaan setiap umat beragama. Setiap agama di Indonesia memiliki lembaga keagamaan, yaitu seperti berikut.

·         Islam : Majelis Ulama Indonesia (MUI)
·         Kristen : Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI)
·         Katolik : Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI)
·         Hindu : Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)
·         Buddha : Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi)
·         Khonghucu : Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin)

3. Lembaga Ekonomi
Lembaga ekonomi ialah lembaga yang mempunyai kegiatan bidang ekonomi demi terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Lembaga ekonomi lahir sebagai suatu usaha manusia menyesuaikan diri dengan alam untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka yang berkaitan dengan pengaturan dalam bidang-bidang ekonomi dalam rangka mencapai kehidupan yang sejahtera. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 terdapat tiga lembaga perekonomian yang ada di Indonesia, yaitu koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).

Koperasi adalah lembaga ekonomi yang berwatak sosial, sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. BUMN adalah jenis bidang usaha dan produksi yang langsung diusahakan dan dikelola oleh negara. BUMS adalah jenis bidang usaha dan produksi yang langsung diusahakan dan dikelola oleh masyarakat atau swasta.

4. Lembaga Pendidikan
Menurut Undang-Undang No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Lembaga pendidikan adalah lembaga atau tempat berlangsungnya proses pendidikan yang dilakukan dengan tujuan untuk mengubah tingkah  laku individu ke arah yang lebih baik melalui interaksi dengan lingkungan sekitar. Lembaga pendidikan merupakan lembaga yang bergerak dan bertanggung jawab atas terselenggaranya pendidikan terhadap anak didik.

Jenis-jenis lembaga pendidikan meliputi pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar jalur pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

5. Lembaga Budaya
Lembaga budaya adalah lembaga publik dalam suatu negara yang berperan dalam pengembangan budaya, ilmu pengetahuan, lingkungan, seni, dan pendidikan pada masyarakat yang ada pada suatu daerah atau negara. Contoh lembaga budaya adalah paguyuban seni dan budaya, organisasi konservasi lingkungan, masyarakat ilmiah, media cetak dan elektronik.

6. Lembaga Politik
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Dalam politik, terdapat lembaga politik yang menangani masalah administrasi dan tata tertib umum demi tercapainya keamanan dan ketenteraman masyarakat. Lembaga-lembaga politik yang berkembang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga-lembaga politik tersebut adalah seperti berikut.

·         Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
·         Presiden dan Wakil Presiden
·         Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
·         Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
·         Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
·         Mahkamah Agung (MA)

·         Pemerintahan Daerah
Politik merupakan kegiatan yang berkaitan dengan masalah kekuasaan. Kekuasaan adalah kemampuan untuk memengaruhi pihak lain sehingga orang yang dikuasai mau menerima dan mengikuti kehendak orang yang memiliki kekuasaan. Adanya kekuasaan cenderung bergantung pada hubungan antara yang berkuasa dan yang dikuasai. Kekuasaan selalu ada di dalam setiap masyarakat, baik yang masih sederhana maupun yang kompleks susunannya.

POSTER PLANTAE