Kumpulan tugas sekolah, Skripsi, kuliah, makalah, kliping, artikel, bahasa indonesia, bahasa sunda, b.inggris, sbk, pkn, ips, geografi, biologi, sosiologi, PAI (SD, SMP, SMA/SMK)
Showing posts with label kumpulan makalah. Show all posts
Showing posts with label kumpulan makalah. Show all posts
Thursday, February 7, 2019
Saturday, February 2, 2019
PERJANJIAN RENVILE
pada kesempatan kali ini COPY ANUGERAH akan mencoba membagikan MAKALAH PERJANJIAN RENVILE, yang merupakan tugas sejarah kelas IX semester 2, PERJANJIAN RENVILE merupakan salah satu usaha perjuangan bangsa Indonesia dalam bentuk diplomasi, dan makalah ini berisikan tentang ARTI PERJUANGAN DIPLOMATIK INDONESIA, PERJANJIAN RENVILE, ISI PERJANJIAN RENVILE, dan DAMPAK PERJANJIAN RENVILE, dan secara lengkap isi makalahnya adalah sebagai berikut:
BAB I
PENDAHULUAN
I.A. Latar Belakang
Masalah
Perjuangan bangsa Indonesia bukan
hanya dilakukan secara fisik saja, namun dilakukan pula dengan jalan
diplomatik, sikap perlawanan rakyat Indonesia di berbagai daerah menyadarkan
pihak sekutu bahwa mereka tidak dapat mengabaikan perjuangan rakyat Indonesia
dalam mempertahankan kemerdekaannya. Kesadaran itu mendorong Sekutu untuk
mempertemukan pihak Republik Indonesia dan Belanda di meja perundingan.
Para pemimpin bangsa Indonesia pun
menunjukkan niat baiknya untuk menyelesaikan perselisihan Indonesia Belanda
dengan cara-cara damai. Rencana untuk mempertemukan pihak Indonesia dengan
pihak Belanda di meja perundingan, diprakarsai oleh Panglima AFNEI, yaitu
Letnan Jenderal Sir Philip Christison. Pemerintah Inggris segera mengirim Sir
Archibald Clark Kerr ke Indonesia dan selanjutnya bertindak sebagai penengah
dalam perundingan-perundingan Indonesia-Belanda.
Perundingan antara Indonesia dengan
Belanda dimulai pada tanggal 10 Februari 1946. Dalam perundingan ini delegasi
Indonesia dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Syahrir dan delegasi Belanda
dipimpin oleh van Mook. Pertemuan yang diadakan di Jakarta itu ternyata tidak membuahkan
hasil karena masing-masing pihak tetap pada pendiriannya.
Pada awal perundingan van Mook
menyampaikan pernyataan pemerintah Belanda yang isinya mengulangi pidato Ratu
Wilhelmina pada tanggal 7 Desember 1942, yaitu:
1. Indonesia
akan dijadikan negara persemakmuran yang memiliki pemerintahan sendiri dalam
lingkungan Kerajaan Belanda,
2. Masalah
dalam negeri diurus Indonesia dan luar negeri diurus oleh pemerintah Belanda.
Pihak Indonesia secara tegas
menolak pernyataan van Mook dan berpegang pada pendirian bahwa Indonesia harus
diakui sebagai negara yang berdaulat penuh atas wilayah bekas jajahan Belanda.
Pada tanggal 12 Maret 1946, pemerintah Republik Indonesia menyerahkan
pernyataan penolakannya. Sekalipun perundingan di Jakarta mengalami kegagalan,
tetapi pertemuan itu telah menyejajarkan Republik Indonesia, Belanda, dan
Inggris di meja perundingan yang kemudian menjadi dasar perundingan-perundingan
selanjutnya, salah satu perundingan diantaranya adalah perundingan Renvile.
I.B. Tujuan Penyusunan
Makalah
Adapun tujuan dari penyusunan
makalah ini diantaranya adalah :
1. Pemenuhan
tugas PKN semester 2, Kelas IX …………………
2. Menambah
wawasan tentang perundingan Renvile.
3. Menambah
rasa cinta tanah air.
I.C. Ruang Lingkup
Bahasan
Adapun ruang lingkup bahasan dalam
makalah ini diantaranya adalah:
1. Perjuangan
Diplomatik Indonesia.
2. Perjanjian
Renvile.
3. Dampak
Perjanjian Renvile.
BAB II
PEMBAHASAN
II.A. Perjuangan
Diplomatik Indonesia.
Perlawanan
terhadap penjajahan di seluruh penjuru Indonesia terus berlangsung sejak
bangsa-bangsa penjajahah berusaha menguasai negeri ini, hingga akhirnya
Indonesia mengumandangkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, dan bentuk
perjuangan bangsa ini tidak hanya dilakukan dengan perjuangan fisik semata
namun dilakukan juga dengan cara diplomasi.
Perjuangan diplomasi adalah
perjuangan yang dilakukan dengan cara melakukan perundingan dengan sekutu
(belanda) untuk mendapatkan hak dan kewajiban (hukum-hukum). Contohnya Indonesia juga mengadakan
perundingan langsung dengan Belanda. Berbagai perundingan yang pernah dilakukan
untuk menyelesaikan konflik Indonesia- Belanda misalnya: Perundingan
Linggarjati, Perjanjian Renville, Persetujuan Roem-Royen, Konferensi
Inter-Indonesia, dan Konferensi Meja Bundar. Nah dari perundingan itu muncullah
salah satu kebijakan yaitu terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masih
banyak lainnya.
Kemerdekaan Indonesia merupakan
hasil kerja keras dari seluruh wilayah Indonesia. Kedaulatan yang diraih adalah
sebuah perjuangan tiap-tiap daerah pada masa revolusi.
Upaya bangsa Indonesia untuk
memepertahankan kemerdekaan dilakukan melalui 2 cara, yaitu upaya diplomasi dan
fisik (konfrontasi). Salah satu upaya mempertahankan keutuhan RI melalui jalur
diplomasi yaitu diadakannya perjanjian-perjanjian.
Perjanjian adalah persetujuan antar
negara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang
mengadakannya.
Sebab-sebab diadakannya perjanjian
tersebut berawal dari kemarahan NICA yang menemukan kenyataan bahawa
pemerintahan republik Indonesia telah berjalan dengan efektif. Pihak NICA marah
karena mereka merasa sebagai pihak yang berhak menguasai Indonesia . Tentara
NICA yang berhasil menyusup masuk di antara pasukan Inggris kemudian berhasil
membuat pemerintahan di Jakarta dan memprovokasi bekas interniran untuk
melakukan terror di wilayah republik Indonesia. Selain itu, NICA juga berhasil
mendaratkan 800 marinir Belanda di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1945 yang
mendapat protes keras dari pihak Republik. Tindakan NICA dan tentara sekutu
menimbulkan konflik bersenjata di setiap wilayah.
Sikap perlawanan rakyat Indonesia
di berbagai daerah menyadarkan pihak sekutu bahwa mereka tidak dapat
mengabaikan perjuangan rakyat Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaannya.
Kesadaran itu mendorong Sekutu untuk mempertemukan pihak Republik Indonesia dan
Belanda di meja perundingan. Para pemimpin bangsa Indonesia pun menunjukkan
niat baiknya untuk menyelesaikan perselisihan Indonesia Belanda dengan
cara-cara damai.
Pasca Poklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945, Indonesia mengalami berbagai tantangan dan ujian sebagai sebuah
negara baru. Perang dan diplomasi adalah dua jalan yang dilakukan dalam upaya
pengakuan kemerdekaan dan kedaulatan RI. Berbagai perundingan dan perjanjian
untuk mencapai cita-cita tersebut dilakukan terus menerus tidak pernah menyerah
dan putus asa. Kondisi dalam negeri juga mempengaruhi upaya yang dilakukan.
Dimulai dengan kedatangan pasukan
sekutu/Inggris pada tanggal 29 September 1945. Pada awalnya, kedatangan pasukan
tersebut disambut dengan baik dan netral oleh pihak Indonesia. Tetapi, akhirnya
diketahui bahwa pasukan itu juga membawa orang-orang NICA sehingga menimbulkan
kecurigaan akan upaya Belanda untuk menjajah/mengambil kekuasaan mereka
kembali. Namun hal tersebut juga sudah diantisipasi oleh pasukan sekutu, karena
walau bagaimanapun mereka tidak bisa melakukan tugasnya dengan baik tanpa
bantuan pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, pihak sekutu melakukan
perundingan dengan pihak Indonesia yang mengahasilkan keputusan mengenai
pengakuan Republik Indonesia secara de facto pada tanggal 1 Oktober 1945.
II.B. Perjanjian
Renvile.
Diadakannya perjanjian Reville atau
perundingan Renville yang bertujuan untuk menyelesaikan segala pertikaian
antara pihak Indonesia dengan pihak Belanda. perundingan ini dilatarbelakangi
adanya peristiwa penyerangan Belanda terhadap Indonesia yang sebut dengan
Agresi Militer Belanda Pertama yang jatuh pada tanggal 21 Juli 1947 sampai 4
Agustus 1947. Diluar negeri dengan adanya peristiwa penyerangan yang dilakukan
Belanda terhadap Indonesia, menimbulkan reaksi keras.
Pada tanggal 1 Agustus 1947,
akhirnya dewan keamanan PBB memerintahkan keduanya untuk menghentikan tembak
menembaj. Pada tanggal 4 Agustus 1947, Republik Indonesia dan Belanda
mengumumkan gencatan dan berakhir pula Agresi Militer Pertama. Agresi militer
pertama disebabkan adanya perselisihan pendapat yang diakibatkan bedanya
penafsiran yang ada dalam persetujuan linggajati, dimana Belanda tetap
mendasarkan tafsirannya pidato Ratu Wilhelmina pada tanggal 7 Desember 1942.
Dimana Indonesia akan dijadikan anggota Commonwealth serta akan dibentuk negara
federasi, keinginan Belanda tersebut sangat merugikan Indonesia.
Dengan penolakan yang diberikan
pihak Indonesia terhadap keinginan Belanda, sehari sebelum agresi militer
pertama Belanda tidak terikat lagi pada perjanjian Linggarjati, sehingga
tercetuslah pada tanggal 21 Juli 1947 Agresi militer Belanda yang pertama.
Perundingan pihak Belanda dan pihak Indonesia dimulai pada tanggal 8 Desember
1947 diatas kapal Renville yang tengah berlabuh diteluk Jakarta. Perundingan
ini menghasilkan saran-saran KTN dengan pokok-pokoknya yakni pemberhentian
tembak-menembak di sepanjang Garis van Mook serta perjanjian pelatakan senjata
dan pembentukan daerah kosong militer. Pada akhirnya perjanjian Renville
ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1948 dan disusul intruksi untuk
menghentikan aksi tembak-menembak di tanggal 19 Januari 1948.
II.B.1. Tokoh
Perjanjian Renville
Yang hadir pada perundingan diatas
kapal Renville ialah sebagai berikut:
1. Frank
Graham “ketua”, paul van Zeeland “anggota” dan Richard Kirby “annggota” sebagai
mediator dari PBB.
2. Delegasi
Indonesia Republik Indonesia diwakili oleh Amir Syarifuddin “ketua”, Ali
Sastroamidjojo “anggota”, Haji Agus Salim “anggota”, Dr. J. Leimena “anggota”,
Dr. Coa Tik len “anggota” dan Nasrun “anggota”.
3. Delegasi
Belanda diwakili oleh R. Abdulkadir Wijoyoatmojo “ketua”, Mr. H.A.L van
Vredenburgh “anggota”, Dr.P.J.Koets “anggota” dan Mr. Dr. Chr. Soumokil
“anggota”.
II.B.2.
Isi Dari Perjanjian Renville
Berikut
merupakan pokok-pokok isi perjanjian Renville yaitu:
1. Belanda
akan tetap berdaulat hingga terbentuknya RIS atau Republik Indonesia Serikat.
2. RIS
atau Republik Indonesia Serikat memiliki kedudukan sejajar dengan Uni Indonesia
Belanda.
3. Belanda
dapat menyerahkan kekuasaannya ke pemerintah federal sementara, sebelum RIS
terbentuk.
4. Negara
Republik Indonesia akan menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat.
5. Enam
bulan sampai satu tahun, akan diadadakan pemilihan umum “pemilu” dalam
pembentukan Konstituante RIS.
6. Setiap
tentara Indonesia yang berada di daerah pendudukan Belanda harus berpindah ke
daerah Republik Indonesia.
II.C. Dampak Perjanjian
Renvile.
Akibat buruk yang ditimbulkan dari
perjanjian Renville bagi pemerintahan Indonesia yaitu:
1. Semakin
menyempitnya wilayah Republik Indonesia karena sebagian wilayah Republik
Indonesia telah dikuasai pihak Belanda.
2. Dengan
timbulnya reaksi kekerasan sehingga mengakibatkan Kabinet Amir Syarifuddin
berakhir karena dianggap menjual Negara terhadap Belanda.
3. Diblokadenya
perekonomian Indonesia secara ketata oleh Belanda.
4. Republik
Indonesia harus memaksa menarik mundur tentara militernya di daerah gerilya
untuk ke wilayah Republik Indonesia.
5. Untuk
memecah belah republik Indonesia, Belanda membuat negara Boneka antara lain
negara Borneo Barat, Negara Madura, Negara Sumatera Timur, dan Negara Jawa
Timur.
Perundingan Renville yang berbuah
perjanjian Renville sebuah hasil dari perudingan setelah terjadinya Agresi
Militer Belanda pertama, berlangsungnya perundingan ini hampir satu bulan.
Dalam perundingan ini KTN menjadi penengah, wakil ketiga negara tersebut antara
lain Australia diwakili Richard Kirby, Belgia diwakili Paul Van Zeeland,
Amerika Serikart diwakili Frank Graham, untuk Indonesia sendiri oleh Amir
Syarifuddin dan Belanda oleh Abdul kadir Wijoyoatmojo seorang Indonesia yang
memihak Belanda. Dalam hal ini perjanjian ini menimbulkan banyak kerugian bagi
Indonesia sehingga timbulnya Agresi Militer Belanda yang kedua.
BAB III
PENUTUP
III.A. Kesimpulan
Perjanjian Renville merupakan
perjanjian yang terjadi guna untuk menghentikan Agresi Militer Belanda I.
Perjanjian ini terjadi di sebuah kapal Amerika yang bernama Renville yang
perundingannya dimulai pada tanggal 8 Desember 1947 sampai dengan 17 Januari 1948.
Perjanjian ini juga terjadi atas desakan dari dewan keamanan PBB yang mendesak
agar dihentikannya konflik tembak menembak antara Indonesia dan Belanda.
Untuk hal ini kemudian Dewan
keamanan PBB membentuk komisi yang dinamakan Komisi Tiga Negara. (KTN) sejak
agustus 1947. Komisi ini bertugas untuk mencari dan meminta pendapat dari
Indonesia dan Belanda untuk menyelesaikan sengketanya
Indonesia dan Belanda dipersilahkan
memilih setiap perwakilan untuk KTN ini. Pemerintah Indonesia meminta Indonesia
Australia menjadi anggota komisi, sementara Belanda meminta Belgia, dan kedua
negara KTN ini meminta Amerika Serikat. Australia sendiri diwakili oleh Richard
Kirby, Belgia oleh Paul van Zeenland dan Amerika Serikat oleh Dr. Frank Graham.
III.B. Saran
Berdasarkan penjelasan yang telah
tertera di atas di sarankan agar pembaca atau teman teman dapat mengambil
hikmah dari setiap masalah yang telah terjadi, kita sebagai geerasi muda
penerus bangsa kita harus bersungguh sungguh dalam belajar agar kita tidak mudah
di tipu oleh bangsa lain dan dapat menjaga ketentraman bangsa serta membangun
bangsa kita yang tercinta bangsa INDONESIA menjadi bangsa yang maju dan di
hormati oleh bangsa lain.
CARA MEMIJAHKAN IKAN LOUHAN / KAMFA
CARA MEMIJAHKAN IKAN LOUHAN / KAMFA
Pada artikel kali ini COPY ANUGERAH akan mencoba menulis bagaimana cara memijahkan ikan louhan dan Kamfa.
Cara memijahkan ikan louhan dan kamfa tidaklah jauh berbeda, kedua ikan jenis siklid ini memiliki pola hidup yang sama, dan cara memijahkan nyapun sama, dan berikut tahap-tahap untuk memijahkan ikan louhan dan kamfa:
Ok sahabat sekalian, itu tadi tahapan awal cara memijahkan louhan atau kamfa, dari mulai tahap persiapan hingga tahap pengenalan indukan, dan selanjutnya untuk tahap kawin hingga pemeliharaan telur akan kami bahas pada artikel selanjutnya.
Wednesday, January 30, 2019
KONDUKSI (hantaran), KONVEKSI (Aliran) dan RADIASI ( Pancaran) (Perpindahan Panas / Kalor)
KONDUKSI (hantaran),
KONVEKSI (Aliran) dan RADIASI (
Pancaran)
(Perpindahan Panas
/ Kalor)
Energi
panas adalah segala kemampuan atau kondisi yang terjadi akibat dari adanya
kepengaruhan panas, Matahari merupakan sumber panas utama di muka bumi ini,
sumber energy panas lainnya diantaranya adalah Api, Listrik, Panas Bumi, dan
lain-lain.
Energi
panas dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia, dan energy panas dapat berpindah
dan energi panas yang berpindah dinamakan kalor. Dalam kehidupan nyata secara
alami kalor dapat berpindah dari benda yang bersuhu tinggi ke benda yang
bersuhu rendah, contoh kejadian nya adalah pada saat kita merebus air di kompor
atau di atas api, energi panar berpindah dari api ke air sehingga air yang
direbus bisa menjadi panas dan bahkan
mendidih.
Perpindahan
panas sendiri ada yang terjadi secara Konduksi (hantaran), Konveksi (aliran)
dan Radiasi (Pancaran).
Perpindahan Kalor
Secara Konduksi (hantaran)
Perpindahan
kalor secara konduksi adalah peristiwa peprindahan kalor atau panas melalui
perantara (penghantar) dengan tanpa disertai perpindahan zat perantara
tersebut.
Contoh
sederhana untuk memahami tentang pengertian kondusi adalah peristiwa merebus
air, pada saat merebus air panas atau kalor dari api dihantarkan panci atau wadah
dan panas dari wadah atau panci tersebut mengantarkan kalor kembali ke air dan
mengakibatkan air menjadi panas.
Contoh
lain proses konduksi diantaranya adalah proses saat mengaduk air panas dengan
sendok, peristiwa pemanasan batang besi, dan lain-lain.
Kecepatan
pemanasan pada peristiwa konduksi sangat dipengaruhi oleh penghantar dari kalor
tersebut, dan kemampuan dari suatu benda atau zat mengantarkan kalor disebut
dengan daya hantar kalor, daya hantar
kalor dari tiap benda berbeda-beda, dan tidak semua benda dapat menghantarkan
kalor.
Beberapa
zat atau benda berdasarkan daya hantar panas, dibedakan menjadi tiga macam
yaitu :
- Konduktor, adalah penghantar panas dengan baik. Contohnya adalah semua jenis logam.
- Isolator, adalah penghantar panas yang tidak baik. Isolator disebut juga penyekat karena dapat meredam panas. Contohnya adalah plastik, karet, kayu, gabus, kain.
- Semikonduktor, adalah zat yang bersifat setengah konduktor dan setengah isolator, contohnya adalah gelas dan ebonit.
Perpindahan kalor
secara Konveksi (aliran)
Konveksi
adalah peristiwa perpindahan panas atau kalor yang disertai perpindahan zat
perantaranya, peristiwa konveksi hampir serupa dengan peristiwa konduksi yang
membedakannya adalah pada peristiwa konduksi penghantar tidak disertai zat perantaranya
sedangkan pada peristiwa konveksi di sertai dengan perpindahan zat
perantaranya.
Contoh
peristiwa konveksi diantaranya adalah peristiwa Terjadinya angin darat dan
angin laut. Pada malam hari daratan lebih cepat dingin daripada laut. Akibatnya
udara panas di atas laut bergerak naik dan tempatnya digantikan oleh udara yang
lebih dingin dari daratan, sehingga terjadi angin darat yang bertiup dari
daratan ke lautan.
Perpindahan Panas
secara Radiasi (Pancaran)
Peritiwa
perpindahan panas secara radiasi adalah peristiwa dimana kalor atau panas tidak
membutuhkan media atau perantara untuk berpindah.
Contoh
peristiwa radiasi diantaranya adalah peristiwa matahari yang menyinari bumi,
dimana panas dari sinar matahari langsung mengenai permukaan bumi.
Saturday, December 22, 2018
HOMO SEKSUAL DAN LESBIAN DALAM HUKUM ISLAM
HOMO SEKSUAL DAN LESBIAN
Saat ini kita sedang di hebohkan dengan isue LGBT, pembicaraan LGBT menjdi salah satu permsalahan yang banyak menyita perhatian, Praktik
homo dan lesbian masih kerap ditemukan di masyarakat. Kecendrungan cinta para
penyimpang seks itu bukan kepada lawan jenis (heteroseks) tapi kepada
sejenisnya (homoseks). Pelaku perbuatan yang menyimpang dari kodrat itu sangat
subur dinegara yang menjadikan kebebasan individu dibawah payung demokrasi
seperti yang dikuatkan oleh Syekh Abdul Qadim Zalum dalam bukunya
Al-Dimukrathiyyah Nizaham al-Kufr bahwa
diantara kebebasan yang dujamin dalam demokrasi adalah kebebasan
berekspresi/berprilaku. Atas dasar tersebut kaum homo dan lesbi dapat dengan
bebas mengekspresikan kelakuannya. Atas dasar itu juga maka Undang-undang
perkawinan Sejenis (Gay) seperti dimuat pada harian Tempo, 15 agustus 2004,
disahkan oleh Pengadilan Tinggi Massachusset Amerika Serikat dengan
konsekkuaensi dari sebuah demokrasi, meski undang-undang ini tidak disetujui
oleh banyak kalangan termasuk Presiden Amerika ketika itu.
Untuk
menanggulangi praktik kelainan seks yang tampaknya masih banyak ditemukan di
masyarakat tersebut maka perlu ditegaskan kembali hukum homo dan lesbian,
sejarahnya, dan penyebab serta dampak yang ditimbulkannya seperti diuraikan
pada pembahasan berikut ini.
A.
PENGERTIAN
DAN SEJARAH
Secara
bahasa, homo seksual berarti hubungan seks dengan pasangan yang sejenis baik
laki-laki atau perempuan. Tapi kemudian
istilah untuk pria yang mengadakan hubungan seks dengan pria lainnya yang dalam
bahasa Arabnya disebut dengan liwath. Adapun hubungan seks sejenis
antara perempuan dengan perempuan disebut dengan lesbian yang bahasa Arabnya
disebut al-sahaq
Bagaimana
cara kerja para homoseksual ini melakukan aktivitasnya. Untuk homo, seorang
pria memasukan penis (zakar) ke dalam anus (dubur) pria lain untuk mendapatkan
kepuasan seks. Adapun lesbian dilakukan dengan cara masturbasi (capai kepuasan
seks tanpa hubungan kelamin) atau bisa juga dengan cara lain untuk mendapatkan
orgasme (puncak kenikmatan) atau climax
of the sex act.
B. PENYEBAB DAN DAMPAKNYA
Dampak
dari penyimpangan seks telah terlihat jelas dakan kehidupan sosial. Data
empiris menunjukan bahwa hubungan seks sejenis, baik homo maupun lesbian telah
mengakibatkan kerusakan moral para pelakunya yang bukan hanya terdiri dari
sederetan orang yang tidak “beragama” atau terjadi d negeri yang “liberal”
saja. Tapi juga tercatat pelakunya itu orang yang mengaku beriman kepada Allah
dan terjadi di negara-negara yang memegang teguh hukum agama. Gejala ini
menurut Murthada Mutahhari dapat disebabkan oleh sebuah pradaban manusia dewasa
ini yang telah cendrung kepada paham materialisme dan pragmatisme, mereka
mengejar kenikmatan sesaat dengan meninggalkan agama dan nilai spiritual.
Akibatnya berkembanglah berbagai sarana pembangkit syahwat serta naluriah hewan.
Munurut
ahli jiwa, prilaku penyimpangan seks berupa homo dan lesbian dapat
menghilangkan keinginan seseorang untuk mengasungkan perkawinan. Jika
diantaranya yang telah kawin, ia akan menyuruh laki-laki yang disukainya untuk
menggauli istrinya sendiri asalkan laki-laki itu bersedia digauli secara homo.
Bila pelaku homo umurnya sudah lanjut, maka ia sendiri mengundang dan membayar
sejumlah uang kepada lelaki pilihannya. Akibat dari prilaku suami yang seperti
itu, maka si istri tidak merasakan kepuasan dan terbuka peluang bagi istri juga
untuk melakukan hubungan dengan sejenisnya (lesbian). Berdasarkan penelitan Dr.Muhammad Rashi yang
dimuat dalam kitabnya al-Islam wa al-Thib yang dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnya
Fiqih Sunah bahwa dampak yang diakibatkan oleh homo seksual sangat negati
terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat. Atas dasar dampak negatif tersebut,
maka Islam dengan tegas dan jelas melarang perbuatan tak terpuji itu. Dampak negatif yang dimaksud
adalah:
1.
Si lelaki homo tidak memiliki rasa
tertarik kepada wanita. Seandainya ia kawin, maka istrinya menjadi korban
(merana) karena sang suami tidak dapat lagi memenuhi fungsinya (memenuhi
kebutuhan seks istrinya). Energi seks nya telah tertumpah kepada laki-laki yang
menjadi pasangan homonya. Akibatnya hubungan suami istri tidak harmonis, sang
istri hidup tanpa ketenangan dan kasih sayang serta tak mendapatkan keturunan
sekalipun si istri masih subur.
2.
Si lelaki homo dapat terjangkit penyakit
kejiwaan, yaitu mencintai sesama jenis, jiwanya labil (tidak stabil), muncul
tingkah laku yang ganjil alias sneh-aneh, misalnya bergaya seperti wanita dalam
berpakaian, berhias, dan bertingkah laku.
3.
Si lelaki homo dapat terkena gangguan
syaraf otak yang dapat melemahkan saya fikir dan semangat kerja.
Akibat
lain yang tidak kalah bahayanya, bahwa homo dapat mengakibatkan AIDS yang
membuat pelakunya kehilangan daya tahan tubuh akibat serangan bakteri yang
menggerogoti pembuluh darah, kulit, dan alat kelamin. Dan yang sangat
merisaukan bahea penyakit AIDS ini sampai sekarang belum ditemukan obatnya
padahal korbannya yang tidak lain adalah pelakunya itu sendiri sudah cukup
banyak. Tercatat di Amerika, sekitar 30 tahun yang lalu pada tepanya 1985 dari
12.000 penderita AIDS, 73 % diantaranya disebabkan oleh hubungan free sex
terutama homoseks. Di Indonesia tahun 2014 korban AIDS menembus angka 55.799
orang, peningkatan tercepat urutan ketiga di dunia. Bentuk hubungan seks yang
tersebut terakhir ini ternyata bukan hanya AIDS, tapi juga menimbulkan penyakit
sifilis.
Tak
luput, dampak negatif dari prilaku menyimpang tersebut juga dapat menimbulkan
penyakit sosial berupa runtuhnya sistem kekeluargaan dan kebobrokan akhlak yang
dapat merpauhkan norma-norma agama berupa kehidupan bebas tanpa batas.
Perbuatan tak bermoral tersebut telah menyimpang jauh dari fitrah manusia yang
sebenarnya. Pelakunya telah menjauhkan diri ke tempat yang kotor dan menjijikan
.
C.
HUKUM
HOMO DAN SANKSI BAGI PELAKUNYA
Telah
sepakat para ulama bahwa hukum homo seks dan lesbian diharamkan oleh agama
Islam dan pelakunya yang telah terbukti harus dijatuhkan hukuman. Namun dalam
menjatuhkan hukuman terhadap pelaku homo diperlukan akta yang benar dan jelas,
baik dari pengakuan dan keterangan saksi. Tentang saksi yang sibutuhkan untuk
membuktikan perbuatan homo, para ulama fiqih berbeda pendapat. Malikiyah,
Syai’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa saksi homo sama dengan saksi
perzinahan, yaitu empat orang saksi laki-laki yang adil dan tidak terdapat
salah satunya perempuan. Adapun Hanafiah berpendapat bahwa saksi homoseksual
didak sama dengan saksi zina. Dengan alasan kemudaratan yang ditimbulkan homo
leboh ringan dibandingkan zina serta tidak menimbulkan percmpuran keturunan.
Oleh karenanya untuk membuktikan homo cukup hanya dengan satu orang saksi saja
dan tidak penting untuk menghubungkannya dengan zina. Jika sudah dapat
dibuktikan secara meyakinkan dari fakta yang ada, maka secara hukum Islam
pelaku homo dapat dijatuhkan hukuman. Apa dan bagaimana hukum yang harus di
terima oleh pelku homo? Hal inipun terjadi perbedaan pendapat dikalangan para
ulama yang tidak leboh berkisar pada tiga hukuman.
1.
Dihukum mati.
2.
Dihukum seperti hukum zina. Artinya jika
pelakunya perjaka (ghairu mukhson), ia harus di dera seratus kali, jika
pelakunya sudah kawin (mukhson), ia harus di rajam sampai mati.
3.
Diganjar dengan hukuman ta’zir.
Pendapat
pertama antara lain dianut Imam Syafi’i, bahwa pasangan homoseks dihukum mati.
Pendapat Imam Syai’i didasarkan oleh Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Khamsah
(perawi hadis yang lima), kecuali Nasa’i, dari Ibnu Abbas Rasulullah bersabda:
“Siapa yang mendapatkan
orang lain berbuat seperti perbuatan kamun Nabi Luth, yaitu homo seks, maka
bunuhlah pelaku dan yang diperlakukannya (pasangannya).”
Pendapat
Imam Syai’i di atas juga diperkuat oleh al-Munziri, bahwa Abu Bakar dan Ali
pernah menghukum mati terhadap pasangan homoseks.
Pendapat
kedua dikemukakan oleh al-Auza’i, Abu Yusuf, dan lain-lain bahwa hukuman yang harus
di terima oleh pelaku homoseks adalah disamakan dengan hukuman zina, yaitu
dengan cara di dera dan siasingkan bagi yang belum kawin dan di rajam sampai
mati bagi pelaku yang sudah nikah. Penempatan hukuamn ini dilakukan dengan cara
meng-qiyas dengan hukuman zinam, di mana hukuman zina sebagai ashal telah jelas
dan telah ada sebagaimana dijelaskan dalam hadis nabi:
“Jika
seorang pria melakukan hubungan seks dengan pria lainnya maka keduanya dihukumi
orang yang berzina.”
Dirinci lagi dalam
hadis lain:
“Hukuman homo seperti hukum pelaku zina, jika pelakunya mukhson, maka di
rajam, bila ghairu mukhson dicambuk seratus kali.”
Pendapat
ketiga dikemukakan antara lain oleh Imam Abu Hanifah yang mengatakan bahwa
pelaku homoseks dapat dikenakan hukum ta’zir, yaitu hukuman yang dijatuhkan
terhadap suatu kejahatan atau pelanggaran yang ditentukan macam dan kadar
hukumannya oelh Al-Qur’an ataupun hadist. Ta’zir bertujuan sebagai edukati,
besar ringan hukuman diserahkan kepada pengadilan (hakim).
Hukuman
ta’zir yang ditetapkan oleh Imam Abu Hanifah kepada pelaku homoseks seperti
tersebut diatas didasari oleh pemikiran bahwa homoseks tidak membawa akibat
yang lebih berbahaya jika dibandingkan dengan zina. Homo tidak membuahkan
keturunan dan tidak merusaknya. Maka homo seksual menurutnya tidak dapat
dihubungkan dengan zina ditambah hukumannya tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan
Hadist, maka lebih tepat jika hukumannya diserahkan kepada pengadilan (hakim).
Imam
al-Syaukani dalam menilai hukuman yang dikemukakan oleh para ulama sebagaimana
tersebut diatas, sampai kepada titik kesimpulan bahwa yang lebih kuat adalah
pendapat pertama yang menghukumi pelaku homo dengan hukuman mati. Karena
didasari oleh nash sahih ( hadist) yang jelas maknanya. Adapun pendapat kedua
dan ketiga yang mempersamakan hukumannya dengan zina dan ta’zir, menurut
al-Syaukani dipandang lemah karena bertentangan dengan nash yang telah
menentukan hukuman mati (hukuman had), bukah hukuman ta’zir.
Menurut
pendapat penulis, hukuman mati untuk pelaku homo sebagimana yang dikemukakan
oelh Imam Syafi’i yang dikuatkan oleh al-Syaukani dan hukum homo yang disamakan
dengan pelaku zina, sulit untuk direalisasikan sebab persyaratannya harus dapat
menghadirkan empat orang saksi. Untuk menghadirkan empat orang saksi merupakan
hal yang tidak mudah, kalaupun memenuhi persyaratan saksi permasalahannya
adalah di negara kita tidak menganut hukuman mati untuk para pelaku homo.
Menurut
Lembaga Sosial
Dalam masyarakat
Indonesia yang heterogen terdapat berbagai jenis lembaga sosial, dimana satu
sama lain saling berhubungan dan saling melengkapi dalam memenuhi kebutuhan
masyarakat. Lembaga sosial tumbyh karen akebutuhan masyarakat untuk tujuan
mendapatkan keteraturan kehidupan bersama. Jika dalam masyarakat tidak ada
lembaga sosial, maka kehidupan dalam masyarakat akan mengalami kekacauan.
Di dalam kehidupan
masyarakat akan terlihat berbagai macam lembaga sosial yang ada, seperti halnya
lembaga pendidikan, keluarga, politik, ekonomi, dan lain sebagainya. Hubungan
antara lembaga sosial masyarakat tidak selalu sejalan dengan serasi, ketidak
cocokan antara berbagai lembaga sosial dapat kita lihat dalam kehidupan
masyarakat. Misalnya kebiasaan merokok, norma dalam lembaga kesehatan
menekankan untuk mneghindari kebiasaan merokok, berbeda dengan lembaga ekonomi
yang justru menekankan norma yang berbeda.
Lembaga sosial memiliki
sejumlah ciri atau karakteristik. Ciri umum lembaga sosial adalah sebagai
berikut.
Lembaga sosial memiliki
kekekalan tertentu yang biasanya berlangsung lama. Hal ini terjadi karena
adanya anggapan orang bahwa lembaga sosial berisi sekumpulan norma yang harus
dipertahankan. Norma tersebut sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan atau
hubungan antarmanusia, misalnya dalam keluarga.
Lembaga sosial memiliki
satu atau beberapa tujuan tertentu, misalnya lembaga pendidikan bertujuan untuk
mentransfer nilai, norma, dan ilmu pengetahuan kepada generasi berikutnya.
Lembaga sosial memiliki
alat atau perangkat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, misalnya
lembaga politik memiliki bendera atau lambang, lembaga ekonomi memiliki uang
sebagai alat tukar, dan lain-lain.
Dalam masyarakat
Indonesia yang heterogen, terdapat berbagai jenis lembaga sosial yang satu dan
lain saling berhubungan dan saling melengkapi. Lembaga-lembaga sosial tersebut
adalah keluarga, lembaga agama, lembaga ekonomi, lembaga pendidikan, lembaga
budaya, dan lembaga politik.
1.
Lembaga Keluarga
Keluarga merupakan unit
sosial yang terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas ayah, ibu, dan
anak-anaknya. Dalam keluarga, diatur hubungan antaranggota keluarga sehingga
anggota keluarga mempunyai peran dan fungsi masing-masing. Keluarga terbentuk
dari sebuah perkawinan yang sah menurut agama, adat, dan pemerintah.
Konsep keluarga dari
masa ke masa terus berubah. Konsep keluarga yang umumnya terdiri atas orang tua
dan anak saja, saat ini mulai bergeser. Keluarga dapat pula terdiri atas
anggota-anggota yang lebih luas, yakni kakek, nenek, paman, bibi, sepupu, dan
cucu. Selain itu, anggota-anggota keluarga tidak harus terikat pada garis
keturunan maupun hubungan darah yang sama. Banyak orang yang melakukan adopsi
anak, bahkan keluarga yang tidak terikat pernikahan sekalipun, menyebut diri
mereka keluarga.
2.
Lembaga Agama
Lembaga agama adalah
lembaga yang mengatur kehidupan manusia dalam kaitannya dengan kehidupan
keagamaan. Semua agama sama-sama memisahkan antara baik dan buruk, yang
dibolehkan dan yang dilarang, atau kehidupan dunia dan kehidupan akhirat.
Ukuran baik dan buruk atau terlarang telah dirumuskan dalam ajarannya.
Keberadaan berbagai agama
di Indonesia menunjukkan bahwa kehidupan beragama cukup dinamis. Hal ini juga
didukung adanya lembaga keagamaan. Lembaga keagamaan adalah organisasi yang
dibentuk oleh umat beragama dengan maksud memajukan kepentingan keagamaan umat
yang bersangkutan di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup keagamaan setiap umat
beragama. Setiap agama di Indonesia memiliki lembaga keagamaan, yaitu seperti
berikut.
·
Islam : Majelis Ulama Indonesia (MUI)
·
Kristen : Persekutuan Gereja-Gereja
Indonesia (PGI)
·
Katolik : Konferensi Wali Gereja
Indonesia (KWI)
·
Hindu : Parisada Hindu Dharma Indonesia
(PHDI)
·
Buddha : Perwakilan Umat Buddha
Indonesia (Walubi)
·
Khonghucu : Majelis Tinggi Agama
Khonghucu Indonesia (Matakin)
3.
Lembaga Ekonomi
Lembaga ekonomi ialah
lembaga yang mempunyai kegiatan bidang ekonomi demi terpenuhinya kebutuhan
masyarakat. Lembaga ekonomi lahir sebagai suatu usaha manusia menyesuaikan diri
dengan alam untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka yang berkaitan dengan
pengaturan dalam bidang-bidang ekonomi dalam rangka mencapai kehidupan yang
sejahtera. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 terdapat tiga lembaga perekonomian
yang ada di Indonesia, yaitu koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
Koperasi adalah lembaga
ekonomi yang berwatak sosial, sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan. BUMN adalah jenis bidang usaha dan produksi yang langsung
diusahakan dan dikelola oleh negara. BUMS adalah jenis bidang usaha dan
produksi yang langsung diusahakan dan dikelola oleh masyarakat atau swasta.
4.
Lembaga Pendidikan
Menurut Undang-Undang
No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Lembaga pendidikan
adalah lembaga atau tempat berlangsungnya proses pendidikan yang dilakukan
dengan tujuan untuk mengubah tingkah
laku individu ke arah yang lebih baik melalui interaksi dengan
lingkungan sekitar. Lembaga pendidikan merupakan lembaga yang bergerak dan
bertanggung jawab atas terselenggaranya pendidikan terhadap anak didik.
Jenis-jenis lembaga
pendidikan meliputi pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pendidikan
formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri
atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan
nonformal adalah jalur pendidikan di luar jalur pendidikan formal yang dapat
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan informal adalah
jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
5.
Lembaga Budaya
Lembaga budaya adalah
lembaga publik dalam suatu negara yang berperan dalam pengembangan budaya, ilmu
pengetahuan, lingkungan, seni, dan pendidikan pada masyarakat yang ada pada
suatu daerah atau negara. Contoh lembaga budaya adalah paguyuban seni dan
budaya, organisasi konservasi lingkungan, masyarakat ilmiah, media cetak dan
elektronik.
6.
Lembaga Politik
Politik adalah proses
pembentukan dan pembagian kekuasan dalam masyarakat yang antara lain berwujud
proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Dalam politik, terdapat
lembaga politik yang menangani masalah administrasi dan tata tertib umum demi
tercapainya keamanan dan ketenteraman masyarakat. Lembaga-lembaga politik yang
berkembang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga-lembaga
politik tersebut adalah seperti berikut.
·
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
·
Presiden dan Wakil Presiden
·
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
·
Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
·
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
·
Mahkamah Agung (MA)
·
Pemerintahan Daerah
Politik merupakan
kegiatan yang berkaitan dengan masalah kekuasaan. Kekuasaan adalah kemampuan
untuk memengaruhi pihak lain sehingga orang yang dikuasai mau menerima dan
mengikuti kehendak orang yang memiliki kekuasaan. Adanya kekuasaan cenderung
bergantung pada hubungan antara yang berkuasa dan yang dikuasai. Kekuasaan
selalu ada di dalam setiap masyarakat, baik yang masih sederhana maupun yang
kompleks susunannya.
Subscribe to:
Posts (Atom)
-
Sahabat COPY ANUGERAH , saat ini kami akan mencoba membagikan MAKALAH tentang MENGANALISA PERISTIWA PROKLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDON...
-
Contoh 1: Judul Lukisan : Potrait Seorang Perempuan dengan Gitar Pelukis : Risa Rahmawati M...
















