Saturday, December 22, 2018

Pembebasan Wilayah Masa Khulafur Rasyidin


Pembebasan Wilayah Masa Khulafur Rasyidin


a.       Pembebasan Wilayah Persia

Kerajaan Persia sudah sejak dulu merupakan sebuah kerajaan yang kuat dan memiliki wilayah yang sangat luas. Luas wilayahnya membentang dari timur negeri Syam di sisi barat, hingga negeri Afganistan di sebelah timur, dari laut Khazar (Qazwin) di sisi utara, sampai negeri As-Sind di sebelah selatan. Meliputi daerah Irak, Persia, Khurasan, Thabaristan, Azerbaijan, dan daerah-daerah kecil lainnya.

Kerajaan Persia memiliki kelebihan berupa jumlah personil yang banyak dan teratur, akan sulit bagi kerajaan lain untuk membuat perkara atau menantang perang dengannya. Kerajaan Persia dengan pasukannya yang kuat itu pernah terlibat dalam peperangan yang hebat melawan kekaisaran Romawi. Dengan pasukan kuat itu pula, kerajaan Persia sering mendapatkan kemenangan, dan dari peperangan yang mereka lakukan telah meningkatkan pengalaman pasukannya yang kuat. Meskipun demikian, pasukan Islam tetap melihatnya biasa; karena kemenangan dan mati syahid yang telah Allah Ta’ala janjikan,

“Katakanlah (Muhammad), “Tidak ada yang kamu tunggu-tunggu bagi kami, kecuali salah satu dari dua kebaikan (menang atau mati syahid). Dan kami menunggu-nunggu bagi kamu bahwa Allah akan menimpakan adzab kepadamu dari sisi-Nya, atau (adzab) melalui tangan kami. Maka tunggulah, sesungguhnya kami menunggu (pula) bersamamu.” (QS. At Taubah [9]: 52)

Gerakan pembebasan daerah dari kekuasaan Persia dimulai dari tangan pemimpin muslim, Al-Mutsanna bin Haritsah Asy-Syaibani Radhiyallahu Anhu, yang sebelumnya telah meminta izin kepada khalifah Abu Bakar untuk memerangi Persia. Dalam penyerangan tersebut, Al-Mutsanna memanfaatkan pasukan muslimin yang berasal dari sukunya, dengan alasan kedekatan lokasi mereka dengan daerah kekuasaan Persia. Melalui aksinya, Al-Mutsanna Radhiyallahu Anhu berhasil mengubah keadaan selatan Irak dengan sejumlah kemenangan yang diperolehnya melawan Persia dan sekutunya, Nasrani Arab. Meskipun tentaranya sedikit jumlahnya dan tentara musuh jauh lebih banyak. Menyadari keadaan pasukannya yang telah berkurang, Al-Mutsanna mengirimkan surat kepada Abu Bakar untuk meminta bantuan. 

Ketika itu, Khalid bin Walid telah menyelesaikan tugasnya, memerangi Musailamah Al-Kadzdzab di Yamamah. Oleh sebab itu, Abu Bakar mengirimkan surat perintah kepada Khalid untuk membawa pasukannya menuju Irak, guna membantu Al Mutsanna bin Haritsah dan pasukannya. Khalid pun berangkat ke Irak. Peristiwa ini terjadi pada tahun 12 Hijriyah. Abu Bakar juga memerintahkan pasukan lain di bawah komando Iyad bin Ghanam Al-Fahrawi. Abu Bakar memerintahkan agar pasukan Islam memasuki Irak dan arah atas, juga memerintahkan agar, baik Khalid dan juga Iyadh, menuju ke Al-Hirah, ibu kota kerajaan Arab yang terasing. Abu Bakar juga menjanjikan akan memberikan hadiah bagi mereka yang terlebih dahulu mencapai Al-Hirah.

Khalid berhasil memasuki kawasan Irak dan arah selatan dan mulai menaklukkan beberapa desa yang berada di dekat sungai Eufrat. Khalid berhasil menguasai Alis, Barmusa, Banqiya dan desa-desa lainnya.

Khalid pun merencanakan pembebasan kota Al-Abalah, yang merupakan pangkalan militer paling kuat kerajaan Persia di selatan Irak, juga menjadi pelabuhan yang disiapkan untuk penyerangan ke India, bahkan kota itu memiliki julukan “Pelabuhan India.” Sebelum Khalid melakukan penyerangan ke kota Ablah, dia mengirimkan surat kepada pemimpim kota itu. Dalam surat itu, Khalid meminta kepada sang pemimpin kota untuk masuk Islam, jika tidak sang pemimpin itu harus membayar pajak. Selain itu, Khalid juga memberikan ancaman jika pemimpin kota itu menolak, dengan mengatakan, “Jika kamu menolak permintaanku, maka jangan pernah kamu salahkan kecuali dirimu sendiri, karena kamu akan didatangi sebuah kelompok yang menyukai kematian, sebagaimana kamu mencintai kehidupan.” Pasukan kaum muslimin lalu mempersiapkan diri untuk bertempur melawan Persia, begitu pula Persia bersiap menerima serangan kaum muslimin dalam sebuah peristiwa yang kemudian dikenal dengan: Perang Dzatus Salasil, Perang Al Waljah (Peristiwa Alis), Pembebasan Al Hirah dan Al Anbar, Pembebasan Daumah Al Jandal yang akan dijelaskan nanti satu persatu. Bersambung insyaallah.

b.      Pembebasan Wilayah Syam

embebasan/penaklukan ini dibawah pimpinan Usamah bin Zaid, yang sudah mendapatkan mandat dari Abu Bakar. Pasukan ini merupakan pasukan handal yang sudah dipersiapkan untuk memantau terlebih dahulu, atas “gebrakan” yang dipimpin oleh Khalid Al-Walid menuju Syam. Melihat kekuatan pasukan Romawi, akhirnya Abu Bakar mengatur kembali strategi untuk mengahadapi lawan dengan empat kaveleri, sekaligus empat jenderal yang memimpin.

a.       Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, dengan kota tujuan Homs. Dan diminta untuk melewati jalur Tabuk Jabiyah sampai daerah Damaskus.
b)      Yazid bin Abu Sofyan dengan kota tujuan Damaskus, dan diminta melewati daerah Tabuk Balqa’ sampai daerah Damaskus.
c)       Mar bin Al-Ash dengan kota tujuan Palestina, dengan jalur Ailah, Palestina.
d)      Syarhabil bin Hasanah dengan tujuan Yordania, menggunakan jalur Tabuk.

Para pemimpin bergerak sesuai perinta Abu Bakar. sampai semua pasukan yang terbagi itu bersatu lagi untuk menaklukan pasukan musuh.

Perang Yarmuk telah berakhir di awal masa kekhalifahan Umar radhiyallahu ‘anhu, dengan kemenangan bagi kubu Islam. Setelah itu, tentara Islam berdiam diri untuk menyusun langkah selanjutnya. Apakah tentara Islam akan melanjutkan misinya ke Damaskus, sebagai kota administrative negeri Syam, ataukah tentara Islam melanjutkan infiltrasi ke Fihl, tempat  pasukan Romawi menyusun kekuatan besar. Maka kaum muslimin meminta petunjuk kepada khalifah Umar, dan kemudian sang khalifah memberikan petunjuk kepada mereka dengan mengirimkan surat yang berisikan, “Dengan hormat, mulailah kalian dari kota Damaskus, robohkan kota itu, karena kota itu adalah benteng negeri Syam dan kediaman para pemimpinnya. Sibukkanlah penduduk Fihl dengan kuda yang kalian sembelih.” Maka Abu Ubaidah bin Al Jar’ah sebagai pemimpin kaum muslimin segera melaksanakan titah dari Umar bin Khaththab tersebut, dengan bertolak untuk mengepung Damaskus bersama tentaranya. Abu Ubaidah juga menyisakan tentaranya di Yarmuk dan mengirimkan sepasukan untuk menyibukkan Romawi di Fihl.

Setibanya Abu Ubaidah radhiyallahu ‘anhu di kota Damaskus, ia langsung melakukan pengepungan, dan pada waktu yang sama dia juga mengirimkan sepasukan menuju arah utara kota Damaskus, dengan tujuan kekuatan Romawi sibuk sendiri dan tidak mampu memberikan bala bantuan untuk Damaskus.

Kota Damaskus dikelilingi oleh tembok dan aliran air di setiap sisinya. Untuk itu, Abu Ubaidah radhiyallahu ‘anhu membagi tentara Islam mengelilingi Damaskus, dan mulai mengepung kota tersebut dengan gempuran-gempuran selama tujuh puluh hari. Di Damaskus, tentara Islam harus mengalami penderitaan yang berat, karena udara yang sangat dingin,  sedangkan mereka hanya berpakaian seadanya. Tentara Islam telah mempersiapkan tangga-tangga dan tali untuk diikatkan ke tembok, untuk melakukan penyerangan di waktu yang tepat.

Suatu malam penduduk Damaskus sibuk dengan sebuah upacara. Kesempatan itu dimanfaatkan benar oleh Khalid bin Al Walid. Dia bersama sekelompok tentara yang pemberani berenang menyeberangi sungai yang dingin, hingga mereka sampai di sisi kota yang tidak banyak di jaga tentara musuh. Khalid dan para tentara lalu menyandarkan tangga di tembok dan menaikinya. Sesampainya di atas, Khalid bertakbir dan diikuti oleh tentara lain yang masih berada diluar. Penduduk Damaskus menjadi tercengang, mereka kaget. Khalid dan tentara yang menyertainya kemudian turun dan berperang dengan pedang-pedang mereka, hingga mereka berhasil membuka pintu gerbang Damaskus untuk masuknya tentara kaum muslimin. Tentara Islam lalu bergerak masuk ke dalam kota. Hal itu membuat para pejabat kota berlari menuju ke pintu lainnya, tetapi pada akhirnya para pejabat itu meminta perdamaian kepada Abu Ubaidah radhiyallahu ‘anhu.

Setelah kota Damaskus berhasil ditaklukan, Abu Ubaidah mengangkat seorang gubernur yaitu Yazid bin Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu. Setelah itu, Abu Ubaidah melanjutkan penyerangan ke kota Fihl untuk menghadapi tentara Romawi. Jumlah pasukan Romawi di kota Fihl tersebut berjumlah hampir mendekati delapan puluh ribu, selain itupula mereka juga membetuk parit-parit berair disekeliling kota Fihl. Hal itu dilakukan untuk menghalau serangan tentara Islam.

Tentara Islam kemudian mengepung kota tersebut. Ternyata pasukan Romawi melakukan serangan malam hari. Karena tentara Islam telah melakukan observasi lokasi sebelumnya, tentara Islam telah siap dengan serangan musuh  yang tiba-tiba. Terjadilah pertikaian antara pasukan Romawi melawan tentara Islam dalam sebuah perang yang dahsyat. Pasukan Romawi pada akhirnya berusaha melarikan diri, mereka berusaha kembali ke dalam kota. Akan tetapi karena panik, mereka salah jalan. Mereka justru terperosok ke dalam jebakan yang sebelumnya telah dipersiapkan untuk tentara Islam. Jadilah lumpur yang tidak disukai oleh tentara Islam berhasil membantu mereka. Tidak ada satu pun pasukan Romawi yang lepas, kecuali beberapa orang yang berhasil melarikan diri. Perang ini menjadi salah satu perang yang memberikan kemenangan besar atas Romawi di negeri Syam.

c.       Pembebasan wilayah Mesir dan Utara Afrika

Pada tahun 18 Hijriyah, tentara Islam tertimpa wabah tha’un amwas (wabah pes). Hampir dua per tiga tentara Islam pada saat itu meninggal dunia. Namun,saat itu tentara islam tidak berdiam diri dari pembebasan daerah lain. Amr bin Ash meminta ijin kepada Umar bin Khaththab untuk melakukan pembebasan terhadap kota Mesir. Dengan menjelaskan beberapa alasan akhirnya Umar bin Khaththab memberikan ijin untuk melakukan pembebasan terhadap Mesir.

Pengepungan tentara Islam masih terus berlangsung, juga perundingan pasukan Islam dan Persia pun dilakukan. Sementara itu, Muquaqis, raja Qiblit di Mesir yang membela Romawi berusaha mengetahui bagaimana keadaan tentara Islam. Setelah ia mengetahui bagaimana keadaan tentara Islam dan kekuatan pasukan yang mereka miliki, Muqauqis tercengan ia merasakan kekuatan tentara Islam dan pertolongan Allah yang selslu menyertai mereka. Oleh sebab itu, Muqauqis berniat melakukan perjanjian damai dan mau membayar pajak kepada Islam. Setelah Benteng tersebut menyerah, Islam mampu mengontrol sejumlah besar daerah mesir, dan menjadi pengadil baik untuk bagian tengah Mesir maupun Selatannya.

Di Mesir  terdapat  kota  Iskandaria yang menjadi kota pelabuhan dan pertahanan angkatan laut untuk Asia dan  Afrika.  Kemudian khalifah  Umar  memerintahkan  Amru  bin  Ash untuk membebaskan Mesir. Namun Iskandaria  dipertahankan  dengan  segala  kekuatan  oleh angkatan  laut  yang  amat  besar.  Amru bin Ash  berupaya  mendobrak pertahanan  kota  pelabuhan  itu,  tetapi  belum  berhasil.  Namun dengan semangat yang tinggi dan kerja keras akhirnya tentara Romawi tidak tahan lagi menghadapi serangan yang terus menerus dari kaum muslimin, dan akhirnya mereka mengundurkan diri. Dan Iskandariahpun jatuh ke tangan islam melalui perjanjian yang dilakukan oleh Gubernur Muqauqis. Isi perjanjian tersebut yaitu:

a)      Jaminan mengenai kebebasan beragama
b)      Tentara Romawi meninggalkan Mesir
c)      Membayar jizyah (pajak).

Penaklukan wilayah Arika Utara

Setelah keadaan mereda dan pemerintahan sepenuhnya dikuasai oleh Muawiyah bin Abu Sufyan, ia mangirimkan surat kepada gubernurnya di Mesir, Amr bin Ash, dan memerintahkannya untuk mengirimkan pasukan guna menuntaskan penaklukan Islam di wilayah Afrika utara. Pada tahun 41 Hijriyah, pasukan pertama berangkat dipimpin oleh Uqbah bin Nafi. Ekspedisi pertama ini berlangsung hingga tahun 45 H. kenudian gerakn tersebut dipimpin oleh Muawiyah bin Khudaij As-Sukuni yang menjadikan kota Burqah segabai markas pasukan Islam. Dan Abdullah bin Zubair dan Abdul Malik bin Marwan juga ikut bergabung.

Setibanya Qairawan, Uqbah menata ulang pemerintahannya dan kemudian segara menunjuk seorang pangganti yang akan mengemban tugas-tugasnya. Ia pun berangkat bersama pasukan kaum muslimin hingga berhasil merebut kota Bijayah, Qisanthinah, Tilmisan, dan Taharat. Uqbah juga mengirimkan ekspedisi militernya ke wilayah Sus yang terletak di pedalaman Maroko.  Ia juga berpikir untuk menyeberang ke arah utara menuju ke Andalus, namun ia memutuskan untuk kembali ke Qairawan untuk sementara waktu. Kasilah memanfaatkan saat-saat Uqbah terpisah dari pasukannya untuk membunuhnya. Dan Uqbah pun gugur sebagai syahid pada tahun 63 H.

Wafatnya Uqbah mengakibatkan banyaknya kemurtadhan dari Islam, dan menyulut pemberontakan, sehingga kondisi kaum muslimin terpaksa meninggalkan afrika utara.
Setelah sintuasi di Afrika berjalan dengan baik, Hassan bin An-Nu'man dicopot dari kedudukannya pada yahun 89 H, dan ia digantikan oleh Musa bin Nusair dengan perintah langsung dari Umawiyah Al-Walid bin Abdul Malik. Situasi di wilayah itu menjadi terkendali dan stabil pada masa Musa bin Nusair, sehingga kaum muslim di sana, baik orang-orang Arab, maupun Barbar, berkeinginan membuka wilayah-wilayah baru.

d.      Pembebasan Wilayah Asia Tengah

Dahulu negeri ini dikuasai oleh Timurlank, lalu dibagi- bagi diantara anak- anaknya. Kemudian berdiri sendiri membentuk penguasa- penguasa local hingga dimulainya penjajahan Rusia. Mereka menguasai Bukhara (Transoxania) pada tahun 1338 H/ 1919 M dan mengambil Khawarizm pada tahun 1337 H/ 1918 M, sebelmnya juga Farghanah dan Taskent sejak tahun 1293 H/ 1876 M.

Setelah kebangkitannya yang gemilang, umat Islam berusaha mengadakan ekspansi ke negeri ini. Akan tetapi, usaha-usaha itu selalu gagal, kecuali setelah Qutaibah bin Muslim ditunjuk sebagai gubernur Khurasan. Ketika itu Samarkand diperintah oleh Tharkun pada tahun 91 H (709 M) Ia mengadakan perjanjian damai dengan Qutaibah dan berjanji untuk membayar jizyah (pajak) kepada pemerintahan Islam di Damaskus, di bawah dinasti Bani Umayyah. Namun, penduduk negeri itu marah kepada Tarkhun dan menurunkannya dari kekuasaannya. Posisinya di ganti oleh Ikhsyiz Ghurik, Qutaibah berhasil memaksa Ikhsyiz untuk menerima perjanjian itu pada tahun 93 H (912 M) setelah ia dan pasukannya mengepung kota tersebut dalam waktu yang cukup panjang. Quthaibah memperkenankan Ikhsyiz tetap pada posisinya, tetapi ia menempatkan seorang wakilnya sebagai penguasa Arab dengan satu pasukan yang kuat. Sejak itu, Samarkand dan Bukhara menjadi batu loncatan untuk melancarkan ekspansi lebih luas di negeri Transoxiana. Ekspansi Islam itu dilalui dengan berat dan melalui banyak sekali pertempuran.

Pada tahun 204 H (819 M), Al-makmun, khalifah dari dinasti Bani Abbas yang berpusat di Baghdad, menyerahkan urusan pemerintaha negeri Transoxiana, khususnya Samarkand dan Bukhara kepada keluarga keluarga Asad bin Saman. Sejak itu, dua kota ini berada di bawah kekuasaan dinasti Samaniah. Dalam pemerintahan dinasti Samaniah. Samarkand menjadi daerah yang sangat makmur dan masyarakatnya hidup sejahtera.

Ketika itu Samarkand dan Bukhara, masing-masing terbagi menjadi tiga bagian sebagaimana lazimnya kota-kota di Persia, yaitu daerah benteng, kota sebagai pusat dan perkampungan. Di daerah benteng terdapat istana, kantor-kantor pemerintahan dan penjara. Di sekitar kota di gali parit yang dalam dan tanahnya dibuat tembok kota. Kota Samarkand mempunyai empat buah pintu utama, sementara itu Bukhara tujuh buah pintu. Kota berbatasan dengan perkampungan, yang terdapat pasar-pasar besar, pertokoan, dan gudang harta yang jarang terdapat di kota di tengah berdiri kantor-kantor pemerintahan dan masjid Jami’.

Hubungan antara Iran dan Asia Tengah diperkuat oleh invasi bangsa Mongol. Pada abad ke-13 masyarakat Mongol non Muslim mendirikan pemerintahan mereka di Asia Tengah, sebagian besar wilayah Timur Tengah dan Cina. Penaklukan bangsa Mongol scara cepat memperluas wilayah Asia Tengah dalam berhubungan dengan Timur Tengah mengantarkan daerah-daerah padang rumput disebelah utara laut hitam, laut Caspia, laut Aral kedalam hubungan dengan masyarakat Muslim di Transoxania dan Iran, dan melalui penyatuan Transoxania Muslim dengan wilayah Asia Tengah dan Cina.

Islam memiliki sejarah panjang di kawasan Asia Tengah, yang hadir disana sejak abad ke-7 melalui para pedagang Arab, sejak saat itulah, Islam menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Asia Tengah. Islam diberbagai wilayah Asia Tengah sejak awal telah memperlihatkan karakteristik penyebaran awalnya. Misalnya, penduduk muslim di Asia Tengah yang masuk pada penaklukan Arab yang cenderung konservatif dan tradisional. Sementara itu, mayoritas masyarakat muslim Asia Tengah adalah berakidah sunni dan bermazhab hanafi, rata-rata mereka berasal dari Turki, dan bertutur bahasa Turki. Abad ke-13 dan 14 lahir Khusraw va Syirin karya Quthb, Mahabbatnnah karya Khawarismy. Dari generasi Timurid muncul Sakkaki, Ghada’i, Nava’i. Yang jelas sastra- sastra religious sufi sangat dominan mewarnai karakteristik Islam Asia Tengah sampai sekarang, dan hamper bisa dipastikan bahwa tradisi sufisme dikawasan ini lebih dominan dan mengakar. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai ikatan komunalismenya dimana maqam- maqam orang suci selalu dijadikan symbol kesatuan spiritual, sekaligus sumber inspirasi perjuangan mereka dalam mewujudkan tujuan Islam.

e.      Pembebasan Wilayah Armenia

Armenia, negara kecil di Eropa ini pernah menjadi wilayah kekuasaan Turki Utsmani. Lokasinya yang berdekatan dengan Timur Tengah, membuat Armenia telah mengenal Islam sejak abad ketujuh. Saat ini muslim masih eksis di negara perbatasan Asia Eropa tersebut, meski hanya sebagai kelompok minoritas.
Dalam sejarah, Armenia memang salah satu wilayah yang menjadi dakwah Kristen awal. Negara seluas 29,743 kilometer persegi tersebut memiliki tradisi Gereja Armenia yang lahir sejak abad pertama masehi. Tak heran jika saat ini lebih dari 93 persen warganya menganut agama Kristen, lebih khusus Gereja Apostolic Armenia. Bahkan hingga kini, Armenian (orang Armenia) selalu diidentikkan dengan Kristen.

Islam masuk ke Armenia saat era pembukaan Islam, yakni sekitar abad ketujuh. Saat itu, bangsa Arab berhasil memasuki Armenia, namun pemerintahan masih dipegang penguasa setempat. Hingga kemudian seorang gubernur muslim dikirim untuk memerintah disana. Tak ada paksaan agama, pemerintah muslim memberikan kesepakatan damai..

Di abad kedelapan, telah banyak bangsa Arab dan etnis Kurdi yang menetap di wilayah Armenia. Mereka tersebar di kota-kota utama Armenia. Hingga kmudian sekitar abad ke-11, Bani Seljuk berhasill menguasai Armenia. Di bawah Seljuk membuat banyak warga Armenia memeluk Islam.

Ketika Turki Utsmani mengambil alih, posisi muslim makin menguat di Armenia. Wilayah tersebut resmi masuk menjadi bagian wilayah Islam. Terdapat sejarah kelam yang masih tak dapat dipastikan kebenarannya, yakni peristiwa berdarah genosida Armenia. Namun sejarah tersebut pun ditolak pemerintah Turki hingga kini. Hanya sebagian negara Barat yang menuding adanya Genosida dalam sejarah Turki Utsmani di Armenia.

Perluasan Islam memasuki Tunisia (Afrika Utara) dipimpin oleh Abdullah bin Sa‘ad bin Abi Sarah. Tunisia sebelum kedatangan pasukan Islam sudah lama dikuasai Romawi. Tidak hanya itu saja pada saat Syiria bergubernurkan Muawiyah, ia berhasil menguasai Asia kecil dan Cyprus. Dimasa pemerintahan Utsman, negeri-negeri yang telah masuk ke dalam kekuasaan Islam antara lain: Barqah, Tripoli Barat, sebagian Selatan negeri Nub’ah, Armenia, dan beberapa bagian Thabaristan bahkan tentara Islam telah melampaui sungai Jihun (Amu Daria), negeri Balkh (Baktria), Hera, Kabul dan Gzaznah di Turkistan. Jadi Enam tahun pertama pemerintahan Ustman bin Affan ditandai dengan perluasan kekuasaan Islam. Perluasan dan perkembangan Islam pada masa pemerintahannya telah sampai pada seluruh daerah Persia, Tebristan, Azerbizan dan Armenia selanjutnya meluas pada Asia kecil dan negeri Cyprus. Atas perlindungan pasukan Islam, masyarakat Asia kecil dan Cyprus bersedia menyerahkan upeti sebagaimana yang mereka lakukan sebelumnya pada masa kekuasaan Romawi atas wilayah tersebut.

Masjid Biru rupanya tak hanya ada di ibukota Turki, Istanbul. Di ibu kota Armenia, Yereven, terdapat pula masjid yang disebut dengan Masjid Biru (Blue Mosque). Arsitekturnya tak kalah indah dengan masjid yang di Turki. Berwarna biru, Masjid Biru Yereven Nampak megah dilengkapi kubah dan menara.

Masjid ini merupakan satu-satunya masjid yang tersisa dan masih bertahan hingga kini. Padahal dalam sejarah panjang Islam di Armenia, banyak masjid berdiri disana. Bahkan terdapat pula gereja yang diubah menjadi masjid. Namun hanya Masjid Biru yang yang tersisa. Masjid Biru ini pun sempat ditutup saat Armenia dibawah pemerintahan Uni Soviet. Hingga ketika Armenia merdeka, masjid ini kembali dibuka.

makalah MONOGAMI, POLIGAMI DAN NIKAH MUT’AH DALAM HUKUM ISLAM


  MONOGAMI, POLIGAMI
DAN NIKAH MUT’AH




Manusia memiliki naluri untuk berpasang-pasangan, dan itu adlah salah satu tanda kebesaran dari Allah, namun ada banyak pula perbedaan pendapat masalah pelaksanaan fitrah manusia yang satu ini, muncul berbagai bahasan atas pelaksanaan fitrah manusia yang satu ini, diantaranya adalah  masalah   MONOGAMI, POLIGAMI DAN NIKAH MUT’AH.

Ketiga masalah diatas terdapat didalamnya hajat manusia secara biologis. Kebolehan seseorang untuk melampiaskan hajat yang tersebut terakhir itu menurut islam hanya boleh dipenuhi melalui pintu pernikahan dan ketiga macam bentuk pernikahan seperti tersebut diatas dapat dijadikan solusinya, tapi masing-masing memiliki permasalahan. Untuk monogami misalnya, seseorang dihadapkan oleh persoalan keadilan dan nikah mut’ah dihadapkan oleh masalah kelanggengan. Persoalan-persoalan inilah yang nantinya akan dijadikan pertimbangan hukum dari bentuk-bentuk pernikahan seperti dimaksud. Maraknya persoalan terkait di masyarakat diperlukan penjelasan hukum untuk dapat diindahkan sehingga seseorang tidak tergelincir kepada kebutuhan sesaat dalam memenuhi kebutuhan biologisnya.

A.    NIKAH MENURUT ISLAM

Tidak sedikit orang dimasa sekarang ini yang mencari jalan pintas untuk melampiaskan nafsu biologisnya. Padahal manusia adalah makhluk paling sempurna yang diciptakan oleh Allah SWT yang dilengkapi rohani dan akal. Dengan kesempurnaan tersebut manusia mampu untuk menerima dan menjalankan syariat agama. Diantara syariat agama adalah menikah.

Mengapa manusia harus nikah? Jawabannya karena manusia diciptakan oleh Allah berpasangan, yaitu laki-laki dan perempuan sebagaimana dijelaskan oleh Allah SWT:

Maha suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhan oleh bumi dan diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui. (QS.Yaasiin (36):36)

Dari kehidupan berpasangan, manusia disyariatkan untuk menjalin hubungan yang mulia, mengembangkan keturunan, menegaskan hak dan kewajiban antara kesuanya. Untuk itu Allah menurunkan syariat yang bertujuan menjaga harkat dan martabat serta kehormatan manusia yang disebut dengan nikah.

Islam “Menyukai” pernikahan dengan menyebutnya sebagai prilaku para nabi dan memasukannya sebagai salah satu fitrah yang dimiliki oleh manusia. “Rasulullah SAW bersabda “Empat fitrah yang dimiliki manusia, yaitu memakai pacar, wangi-wangian, bersiwak (gosok gigi), dan nikah.”

Untuk dijadikan sebuah perbandingan, tampaknya sebelum pembahasan nikah menurut Islam secara lebih mendalam perlu diungkap tentang pernikahan sebelum islam (jahiliah). Pada zaman jahiliah telah dikenal beberapa praktik perkawinan yang merupakan warisan turun temurun dari perkawinan Romawi dan Persia. Pertama, perkawinan pacaran (khidn), yaitu berupa pergaulan bebas pria dan wanita sebelum perkawinan yang resmi dilangsungkan dengan tujuan masing-masing pasangan kedua, nikah badl, yaitu seorang suami minta kepada laki-laki lain untuk saling menukar istrinya. Ketiga, nikah istibdha, yaitu seorang suami minta kepada laki-laki kaya, bangsawan, atau orang pandai agar bersedia mengumpulkan istrinya yang dalam keadaan suci sampai ia hamil. Setelah itu baru si suami mengumpulkannya. Keempat, nikah raht (urunan), seorang wanita dikumpuli oleh beberapa pria sampai hamil. Ketika anaknya lahir, lalu wanita itu menunjuk salah satu pria yang telah mengumpulinya untuk mengakui bayi yang telah dilahirkannya sebagai anaknya. Nikah ini sama dengan nikah baghhaaya (nikah pelacur).

Kedatangan Islam menghapus semua bentuk pernikahan diatas karena dipandang tidak sejalan dengan naluriah dan kehormatan manusia serta dapat dikatakan cara binatang yang tidak mengenal aturan. Nikah dalam syariat Islam diartikan sebagai sebuah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong menolong antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya dengan rukun dan syarat yang telah ditentukan Al-Qur’an menyebut nikah sebagai mitsaq (perjanjian) antara suami dan istri sejak terjadinya akad. Hal ini dipahami karena keduanya berjanji untuk menjalankan hak dan kewajiban masing-masing dengan sebaik-baiknya.

Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. (QS.an-Nisaa’(4):21)

Sepasang calom suami-istri yang ingin melangsungkan ikatan pernikahan diharuskan untuk memenuhi syarat dan rukun nikah. Terkait dengan rukun nikah, para ulama sepakat, terdapat lima hal yang menjadi rukun nikah:

1.      Adanya calon suami istri
2.      Wali dari calon istri
3.      Dua orang saksi
4.      Mahar (mas kawin)
5.      Ijab-kabul

B.     HIKMAH NIKAH

Setiap syariat yang diturunkan Allah dipastikan terdapat hikmah yang bermanfaat untuk kehidupan manusia. Nikah sebagai bagian dari syariat Allah mengandung hikmah didalamnya yang bermanfaat untuk orang yang melakukannya secara khusus dan untuk masyarakat pada umumnya. Sedikitnya terdapat lima poin penting yang penulis kutip dari pendapat Sayyid Sabi dalam kitabnya Fiqh Sunah berkaitan dengan hikmah dari sebuah pernikahan.

1.      Nafsu se termasuk tuntutan dan selalu meliputi kehidupan manusia, ketika tidak ada jalan keluar untuk melampiaskan  maka manusia akan dirundung kegelisahan dan dikhawatirkan melakukan prostitusi (perinahan). Maka pernikahan merupakan aturan yang paling baik dan jalan keluar yang menyejukan untuk memuaskan seks manusia. Dengan nikah jasad menjadi segar, jiwa menjadi tentram dan penglihatan akan menutupi sesuatu yang diharamkan. Ini semua terkandung dari petunjuk Allah dalam firman-Nya:


Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cendrung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Q.S. ar-Ruum (30):21)

2.      Pernikahan jalan terbaik untuk melahirkan anak, memperbanyak kelahiran, dan melestarikan kehidupan dengan selalu menjaga keturunan.

3.      Naluri kepakan dan keibuan akan tumbuh dan berkembang dalam menaungi anak pada masa kanak-kanak serta tumbuhnya rasa kasih-sayang. Semua kelebihan itu tidak sempurna tanpa adanya tali pernikahan.

4.      Rasa tanggung jawab dari pernikahan serta mengurus anak dapat membangkitkan semangat dan mencurahkan segala kemampuan dalam memperkuat potensi diri, maka bangkitlah untuk bekerja dengan segala kewajiban sehingga banyak kesibukan yang dapat menambah harta dan kesuksesan. Dan tergugah semangat untuk mengeluarkan kekayaan alam dan yang terpendam di dalamnya.

5.      Membagi-bagi pekerjaan dan membatasi tanggung jawab pekerjaan kepada suami dan istri. Istri mengurus rumah, hingga tertata dengan rapi, mendidik anak dan mempersiapkan “udara” segar untuk suami agar ia dapat beristirahat untuk menghilangkan kelelahannya dan menimbulkan semangat baru yang dapat membangkitkan semangat kerja untuk memperoleh harta dan nafkah yang dibutuhkan. Pembagian kerja yang adil terhadap istri sesuai dengan tugas alamiah mereka masing-masing ini karena diridhoi oleh Allah dan pujian manusia serta menghasilkan buah yang dberkahi.

C.    HUKUM PERNIKAHAN

Hukum nikah termasuk perkara yang selalu dikaitkan dengan kondisi yang akan melakukannya, dengan demikian kondisi tersebut dapat dijadikan sebagai illat (sebab) hukum. Hal yang dapat dimaklumi bahwa kondisi seseorang tidak sama dengan yang lainnya dalam kondisi gejolak seks dan kemampuan memberikan nafkah. Berangkat dari perbedaan kondisi tersebut maka para ulama menghukumi nikah sesuai dengan illat (sebab) yang ditemui dari seseorang yang akan melangsungkan pernikahan. Memperhatikan berbagai macam illat nikah para ulama merumuskan hukum nikah sebagai berikut:

1.      Wajib, hukum ini layak dibebankan kepada orang yang telah mampu memberi nafkah, jiwanya terpanggil untuk nikah dan jika tidak nikah dikhawatirkan terjerumus ke lembah perzinahan. Hal ini diperkuat oleh tuntunan agama bahwa menjaga diri dari perbuatan haram adalah wajib. Adapun bagi yang hanya memiliki keinginan yang kuat tapi belum mampu memberi nafkah, maka lebih baik ia menahan diri. Hal ini didasari oleh firman Allah SWT:

Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah ia menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya (QS.an-Nuur (24):33).

Salah satu cara untuk menjaga diri ketika gejolak nafsu biologis yang memuncak bagi orang yang belum layak nikah karena belum mampu menafkahi seperti tersebut diatas disarankan agar ia memperbanyak puasa. Hal ini diperkuat oleh khadist Rasulullah SWA berikut ini:

“Hai para pemuda siapa diantara kalian yang sudah mampu untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah dapat menahan pandangan dari maksiat dan dapat menjaga kemaluan dari berbuat zina. Namun bagi siapa yang belum mampu maka hendaklah ia berpuasa karena puasa dapat membentengi dorongan sahwat.” (HR.Bukhari).

2.      Sunah, hukum ini pantas bagi orang yang merindukan pernikahan dan mampu memberi nafkah tapi ia masih mampu menahan dirinya dari perbuatan zina. Maka bagi orang seperti ini hukum nikah menjadi sunah. Akan tetapi jika demikian kondisinya, nikah lebih baik baginya daripada membujang karena dalam nikah terdapat ibadah yang banyak. Sedangkan membujang (tidak nikah) itu seperti para pendeta nasrani yang dilarang oleh Rasulullah.

“Nikah kamu sekalian karena aku akan berbanyak-banyak umat pada hari kiamat dan janganlah kamu seperti pendeta Nasrani.”
Memperkuat anjuran nikah, Umar pernah berkata kepada Abi Zawid, hanya sifat lemah atau melacurlah yang mencegahmu dari nikah. Berkata Ibnu Abbas, tidak akan sempurna ibadah seseorang sampai ia nikah.

3.      Haram, hukum ini layak bagi orang yang tidak mampu memberikan nafkah dan jika ia memaksakan diri untuk menikah akan mengkhianati istrinya atau suaminya, baik dalam pemberian nafkah lahiriah maupun bathiniah sehingga dengan perkawinan itu hak-hak istri / suami tidak terpenuhi.

D.    HUKUM MONOGAMI DAN POLIGAMI

Dalam kamus bahasa Indonesia, monogami berarti sistem yang memperbolehkan seorang laki-laki mempunyai satu istri pada jangka waktu tertentu. Dari ta’rif tersebut dapat difahami bahwa seorang suami yang beristrikan satu istri saja tidak dua atau tiga maka suami itu menganut monogami.

Asas momogami telah ditetapkan oleh islam sejak lima belas abad yang lalu sebagai salah satu asas perkawinan dalam islam. Tujuannya untuk memberikan landasan dan modal utama dalam pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Oleh karena itu, hukum  asal perkawinan dalam islam adalah monogami. Hukum ini sangatlah beralasan karena dengan monogami tujuan pernikahan untuk menghantarkan keluarga bahagia akan lebih mudah karena tidak terlalu banyak beban. Selain dengan bermonogami juga akan lebih mudah untuk menetralisir dan meredam sifat cemburu, iri hati, dan perasaan mengeluh dalam kehidupan sehari-hari. Islam memerintahkan kepada laki-laki untuk nikah dengan seorang perempuan yang dicintainya. Bagi laki-laki, selayaknya sikap monogami ini dipertahankan jika tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk beristri lebih dari satu, seperti si istri ternyata mandul. Sekali lagi pada asalnya hukum islam menetapkan kepada laki-laki untuk beristri satu saja. Isyarat Alqur’an untuk bermonogami bagi laki-laki dapat kita fahami dari berbagai ayat Al-Qur’an yang memerintahkan kepada laki-laki untuk menikah jika sudah mampu. Sikap membujang berkepanjangan tanpa alasa adalah sikap yang tidak dibenarkan, karena dalam nikah terdapat banyak kebaikan. Hal ini dapat dilihat dalam Al-Qur’an antara lain:

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak ((berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunianya. Dan Allam maha luas (pemberi – Nya) lagi maha mengetahui. (QS. An-nuur (24.32).

Hukum dalam islam tidak terlepas dari ilat-nya. Asal perintah monogami dalam pernikahan dapat berubah menjadi perintah dan poligami jiga benar-benar ditemukan ilat yang dapat dibenarkan. Maka munculnya permasalahan baru setelah islam membolehkan monogami yaitu permasalahan poligami. Namun sebelum lebih jauh membahas tentang hukum poligami, tampaknya perlu diluruskan terlebih dahulu pemakaian istilah poligami. Jika merujuk kepada makana seorang suami beristri lebih dari satu sebenarnya istilah poligami yang sudah populer di masyarakat tidak tepat untuk istilah itu. Karena poligami dalam kamus bahasa bisajuga berarti disamping suami punya istri lebih dari satu juga berarti istri punya suami lebih dari satu. Maka secara kebahasaan yang lebih tepat adalah poligini yang dalam kamus bahasa Indonesia diartikan sebagai “sitem perkawinan yang membolehkan seorang pria memiliki beberapa wanita sebagai istrinya diwaktu yang bersamaan.” Namun dalam tulisan ini, selanjutnya penulis cendrung untuk menggunakan istilah poligami untuk pembahasan dimaksud, yaitu poligami yang bermakna poligini (suami beristri lebih dari satu) karena selain bisa dibenarkan secara kebahasaan juga istilah tersebut sudah populer penyebutannya di masyarakat untuk laki-laki beristri lebih dari satu.

Memasuki tulisannya tentang diperbolehkannya poligami dalam Islam, Yusuf Qardhawi menulis, bahwa islam adalah agama yang sejalan dengan fitrah manusia, mengakui fakta yang dapat membimbing dan menjauhkan manusia dari perbuatan dungu. Inilah kenyataan yang “memaksa” islam memperbolehkan poligami. Sebelum islam datang, agama-agama terlebih dahulu lebih dahulu memperbolehkan praktek poligami sampai seratus istri tanpa adanya syarat dan aturan. Itulah kultur yang terjadi pada masyarakat dahulu. Islam datang tidak menghapus secara sertamerta sistem poligami “jahiliyah”’ yang sudah mendarah daging namun membangun peraturan poligami, yaitu dengan adanya pembatasan jumlah istri tidak boleh lebih dari empat disamping adanya syarat-syarat lain yang berhubungan dengan keadilan. Tercatat dalam sejarah bahwa seorang sahabat bernama Ghailan al-Tsaqafi, ketika ia masuk Islam beristrikan sepuluh orang. Lalu Nabi berkata kepadanya “pilih empat dan sisanya ceraikan”. Lalu banyak orang bertanya, bagaimna dengan Rosulullah yang punya istri lebih dari empat? Ini adalah sebuah keistimewaan dari Allah karena keperluan dakwah Rasul dan kebutuhan kehadiran para istri Nabi setelah Nabi wafat.

E.     KEBOLEHAN POLIGAMI

Dimasyarakat seperti sekarang ini, sikap poligami bagi sebagian laki-laki seakan menjadi suatu yang dianggap mudah untuk dilakukan karena hanya semata mengikuti nafsu biologis dan tidak mengikuti aturan yang sebenarnya. Memang pada awalnya hukum poligami itu diperbolehkan jika seorang suami tiadak dikhawatirkan berbuat zhalim terhadap istri-istrinya. Jika dipastikan akan berlaku zhalim, maka seorang suami lebih baik beristri satu saja.

Islam diperuntukan untuk semua jenis dan golongan manusia serta memelihara kepentingan dan ka-maslahat-an yang bersifat peribadi dan umum. Tampaknya dan ke-maslahat-an yang bersifat pribadi dan umum. Tampaknya kebolehan poligami itu karena untuk mewujudkan ke-maslahat-an bagi manusia agar tidak berlaku zina dan tidak terjatuh kedalam pintu kemaksiatan. Dengan kata lain menurut Mahmud Syaltut, bahwa pada asalnya Islam memerintahkan laki-laki untuk beristri satu, boleh beristri lenih dari satu jika dipandang darurat. Apa yang dimaksud dengan darurat tersebut? Menurut Yusuf Qardhawi, kondisi darurat yang dengannya seorang laki-laki dibolehkan berpoligami adalah sebagai berikut:

1.      Ditemukan seorang suami yang menginginkan keturunan, akan tetapi ternyata istrinya tidak dapat melahirkan anak disebabkan karena mandul atau suatu penyakit.
2.      Diantara suami ada yang memiliki orversesks, akan tetapi istrinya memiliki kelemahan seks, memiliki penyakit atau masa haidnya terlalu panjang sedangkan seorang suami tidak sabar menghadapi kelemahan istri tersebut..
3.      Jumlah wanita lebih banyak dibanding jumlah laki-laki, khususnya setelah terjadi peperangan. Disitu terdapat ke-maslahat-an yang harus didapat oleh sebuah masyarakat dan para wanita yang tidak menginginkan hiduptanpa suami dan keinginan hidup tenang, cinta dan terlindungi serta menikmati sifat keibuan.

Namun permasalahan yang  harus dihadapi bahwa diperbolehkannya seorang suami untuk beristri lebih dari satu bukan hanya dikarenakan kondisi mendesak sebagaimana tersebut di atas. katakanlah itu adalah pasal yang harus dimiliki seorang suami sebelum berpoligami. Namun ada pasal penting lainnya yang wajib dipenuhi setelah poligami itu terealisasi, yaitu seorang suami harus berlaku adil dalam memberikan nafkah terhadap istri-istrinya adalah konsekuensi dari tindakan berpoligami dalam Islam. Sikap adil dimaksud berarti seorang suami harus dapat memenuhi hak dan kewajibannya terhadap istri-istrinya secara proposional sesuai dengan kebutuhan secara wajar.

Nafkah itu ada yang bersifat lahiriah, yaitu nafkah yang bersifat materi dan ada yang bersifat batiniah (imateril). Sehubungan dengan pembagian nafkah tersebut, maka keadilanpun terbagi menjadi dua yaitu keadilan dalam memberikan nafkah lahiriah dan keadilan dalam memberi nafkah batiniah. Pada keadilan bentuk pertama, seorang suami dituntut untuk berlaku adil pada istri-istrinya dalam memberikan makan, minum, pakaian, rumah, serta waktu giliran. Pemenuhan rasa keadilan bentuk pertama ini sangat mungkin dapat dilakukan oleh seorang suami terhadap iatri-istrinya. Maka jika seorang suami tidak dapat berlaku adil dalam nafkah lahir yang mengakibatkan istri-istri teralimi, maka haram bagi laki-laki untuk berpoligami. Allah SWT berfirman:

..... Kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau em[at, kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An-Nisaa’ (4):3).
Rasulullah bersabda:

“Siapa yang memiliki dua orang ostri tapi ia lebih berpihak pada salah satunya, maka dihari kiamat ia berjalan delam keadaan menarik pundaknya (miring).” (HR.Abu Daud)
Yang dimaksud perbuatan “lebih berpihak” dalam hadis diatas adalah ketidak adlan seorang suami dalam memenuhi hak-hak istri yang dipandang kuasa bagi suami untuk memenuhinya, seperti nafkah lahir dan waktu gilir.

Terkait dengan keadilan bentuk kudua yakni keadilan yang bersifat batin kecendrungan hati/cinta. Usaha untuk berlaku adil dalam membagi cinta kepada istri-istri inilah yang sesungguhnya sangat berat bagi seorang suami. Dan hal ini sudah dipastikan tidak dapat dilakuakn oleh seorang suami untuk berlaku adil sebagaimana yang di isyaratkan

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cendrung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (darikecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-nisaa’ (4):129).

Seandainya keadilan membagi cinta ini menjadi syarat yang mutlak bagi seorang suami, maka akan tertutup hukum kebolehan bagi seorang suami untuk berpoligami meskipun sudah berada pada kondisi yang darurat. Oleh karena sulitnya berlaku adil dalam membagi cinta, maka menurut Yusuf Qardhawi ini adalah keadilan yang dimaafkan dan diberikan toleransi, namun termaakan untuk nafkah lahir.

Dijelaskan dalan sebuat Hadist bahwa Rasulullah adalah orang yang selalu berusaha untuk berlaku adil sampai kepada masalah bepergian dan untuk memenuhi rasa keadilan tersebut, Rasulullah mengundi di antara istri-istrinya. Bagi yang keluar undiannya, maka dialah yang menjadi teman pergi bagi Rasulullah, hal ini dilakukan oleh Rasulullah supaya tidak melukai oerasaan dan meminta kerelaan dari istri-istri yang tidak pergi bersama Rasul.

F.     HUKUM DARI POLIGAMI

Berpoligami bagi sebagian orang terkadang tidak terlalu sulit untuk dilakukan. Permasalhannya adalah tidak mudah untuk berlaku adil dalam memenuhi sesuatu yang menjadi hak para istri. Terlihat, banyak suami yang beristri lebih dari satu tapi sebenarnya mereka tidak mampu untuk memberikan nafkah. Motif mereka berpoligami bukan karena masalah darurat, tapi karena ingin menurunkan hawa nafsu seksual. Kalaupun mereka mampu memberikan nafkah, namun terkadang perlakuan suami kepada istri-istrinya banyak berlaku tidak adil dalam pemenuhan kebutuhan seperti makan, pakaian, tempat tinggal dan waktu bergilir.

Oleh karena itu, alasan kebolehan berpoligami bagi sang suami dikarenakan terdapat kondisi darurat dan syarat berlaku adil akan mengandung hikmah. Hikmah tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Rasyid Ridha:

1.      Untuk mendapatkan anak bagi suami yang subur dan istri yang mandul.
2.      Menjaga keutuhan keluarga tanpa harus mencerai istri pertama meski ia tidak berungsi semestinya sebagai istri karena cacat fisik dan sebagainya.
3.      Untuk menyelamatkan suami yang hiperseks dari perbuatan free sex. Tercatat dibeberapa negara barat yang melarang poligami mengakibatkan merajalelanya praktik Prostitusi dan free sex (kumpul kebo) dan lahirnya anak zina yang mencapai jumlah cukup tinggi.
4.      Menyelamatkan harkat dan martabat wanita dari krisis ahlak (melacur), terutama bagi mereka yang tinggal di negara yang jumlah wanitanya lebih banyak dibanding laki-laki akibat  peperangan misalnya.

Adapun hikmah kebolehan Rasulullah beristri lebih dari empat bukanlah karena dorongan hawa nafsu sebagaimna yang dituduhkan oleh kaum orientalis, tapi mengandung hikmah yang besar, yaitu kepentingan dakwah Islam sebagaimana dikemukakan oleh Abbas Mahmud ai-Aqqad sebagai berikut:

1.      Untuk kepentingan pendidikan dan pengajaran agama. Semua istri nabi yang berjumlah sembilan itu dapat dijadikan sumber informasi bagi umat islam yang hendak mengetahui ajaran-ajaran nabi dan praktik kehidupan beliau dalam berkeluarga, bermasyarakat, terutama masalah rumahtangga.
2.      Untuk kepentingan politik, yaitu mempersatukan suku-suku bangsa Arab dan sekaligus menarik mereka masuk Islam. Seperti perkawinan nabi dengan Juwariyah putri al-Harist, kepala suku bani al-Musthaliq dan Shafiyah, seorang tokoh dari Bani Quraizhah dan Bani  al-Nadhir.
3.      Untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan. Seperti perkawinan beliau dengan janda dermawan bernama Khadijah dan janda pahlawan Islam seperti Saudah binti Zuma’ah (suaminya meninggal setelah kembali dari hijrah ke Absenia), Hafsah binti Umar (suaminya gugur pada perang Badar), Hindun Ummu Salamah (suaminya gugur di perang Uhud).

Seandainya saja motif Rasul kawin lebih dari satu karena dorongan seks, mungkin yang dinikahi adalah gadis-gadis cantik bangsa Arab. Tapi hal itu sama sekali tidak dilakukan oleh Rasulullah, justru dengan Siti Khadijah yang umurnya lebih tua 15 tahun dibandingkan umur beliau. Demikian dengan istri-istri beliau yang lain, semua dinikahi bukan karena tuntutan hawa nafsu, tapi bermotif dakwah yang ternyata motif tersebut dapat membantu keberhasilan tugas beliau sebagai utusan Allah. Dengan demikian, pada pernikahan Rasul terdapat hikmah yang tinggi yang bernilai dakwah, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan. Argumentasi logis seperti telah tersebut dapat meruntuhkan segala tuduhan negatif yang dilontarkan oleh kaum orientalis terhadap kebolehan Rasulullah beristri lebih dari satu.


HOMO SEKSUAL DAN LESBIAN DALAM HUKUM ISLAM



HOMO SEKSUAL DAN LESBIAN


Saat ini kita sedang di hebohkan dengan isue LGBT, pembicaraan LGBT menjdi salah satu permsalahan yang banyak menyita perhatian, Praktik homo dan lesbian masih kerap ditemukan di masyarakat. Kecendrungan cinta para penyimpang seks itu bukan kepada lawan jenis (heteroseks) tapi kepada sejenisnya (homoseks). Pelaku perbuatan yang menyimpang dari kodrat itu sangat subur dinegara yang menjadikan kebebasan individu dibawah payung demokrasi seperti yang dikuatkan oleh Syekh Abdul Qadim Zalum dalam bukunya Al-Dimukrathiyyah Nizaham al-Kufr bahwa  diantara kebebasan yang dujamin dalam demokrasi adalah kebebasan berekspresi/berprilaku. Atas dasar tersebut kaum homo dan lesbi dapat dengan bebas mengekspresikan kelakuannya. Atas dasar itu juga maka Undang-undang perkawinan Sejenis (Gay) seperti dimuat pada harian Tempo, 15 agustus 2004, disahkan oleh Pengadilan Tinggi Massachusset Amerika Serikat dengan konsekkuaensi dari sebuah demokrasi, meski undang-undang ini tidak disetujui oleh banyak kalangan termasuk Presiden Amerika ketika itu.
Untuk menanggulangi praktik kelainan seks yang tampaknya masih banyak ditemukan di masyarakat tersebut maka perlu ditegaskan kembali hukum homo dan lesbian, sejarahnya, dan penyebab serta dampak yang ditimbulkannya seperti diuraikan pada pembahasan berikut ini.

A.    PENGERTIAN DAN SEJARAH

Secara bahasa, homo seksual berarti hubungan seks dengan pasangan yang sejenis baik laki-laki  atau perempuan. Tapi kemudian istilah untuk pria yang mengadakan hubungan seks dengan pria lainnya yang dalam bahasa Arabnya disebut dengan liwath. Adapun hubungan seks sejenis antara perempuan dengan perempuan disebut dengan lesbian yang bahasa Arabnya disebut al-sahaq

Bagaimana cara kerja para homoseksual ini melakukan aktivitasnya. Untuk homo, seorang pria memasukan penis (zakar) ke dalam anus (dubur) pria lain untuk mendapatkan kepuasan seks. Adapun lesbian dilakukan dengan cara masturbasi (capai kepuasan seks tanpa hubungan kelamin) atau bisa juga dengan cara lain untuk mendapatkan orgasme (puncak kenikmatan) atau climax of the sex act.

B.     PENYEBAB DAN DAMPAKNYA

Dampak dari penyimpangan seks telah terlihat jelas dakan kehidupan sosial. Data empiris menunjukan bahwa hubungan seks sejenis, baik homo maupun lesbian telah mengakibatkan kerusakan moral para pelakunya yang bukan hanya terdiri dari sederetan orang yang tidak “beragama” atau terjadi d negeri yang “liberal” saja. Tapi juga tercatat pelakunya itu orang yang mengaku beriman kepada Allah dan terjadi di negara-negara yang memegang teguh hukum agama. Gejala ini menurut Murthada Mutahhari dapat disebabkan oleh sebuah pradaban manusia dewasa ini yang telah cendrung kepada paham materialisme dan pragmatisme, mereka mengejar kenikmatan sesaat dengan meninggalkan agama dan nilai spiritual. Akibatnya berkembanglah berbagai sarana pembangkit syahwat serta naluriah hewan.

Munurut ahli jiwa, prilaku penyimpangan seks berupa homo dan lesbian dapat menghilangkan keinginan seseorang untuk mengasungkan perkawinan. Jika diantaranya yang telah kawin, ia akan menyuruh laki-laki yang disukainya untuk menggauli istrinya sendiri asalkan laki-laki itu bersedia digauli secara homo. Bila pelaku homo umurnya sudah lanjut, maka ia sendiri mengundang dan membayar sejumlah uang kepada lelaki pilihannya. Akibat dari prilaku suami yang seperti itu, maka si istri tidak merasakan kepuasan dan terbuka peluang bagi istri juga untuk melakukan hubungan dengan sejenisnya (lesbian).  Berdasarkan penelitan Dr.Muhammad Rashi yang dimuat dalam kitabnya al-Islam wa al-Thib yang dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqih Sunah bahwa dampak yang diakibatkan oleh homo seksual sangat negati terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat. Atas dasar dampak negatif tersebut, maka Islam dengan tegas dan jelas melarang perbuatan  tak terpuji itu. Dampak negatif yang dimaksud adalah:

1.      Si lelaki homo tidak memiliki rasa tertarik kepada wanita. Seandainya ia kawin, maka istrinya menjadi korban (merana) karena sang suami tidak dapat lagi memenuhi fungsinya (memenuhi kebutuhan seks istrinya). Energi seks nya telah tertumpah kepada laki-laki yang menjadi pasangan homonya. Akibatnya hubungan suami istri tidak harmonis, sang istri hidup tanpa ketenangan dan kasih sayang serta tak mendapatkan keturunan sekalipun si istri masih subur.

2.      Si lelaki homo dapat terjangkit penyakit kejiwaan, yaitu mencintai sesama jenis, jiwanya labil (tidak stabil), muncul tingkah laku yang ganjil alias sneh-aneh, misalnya bergaya seperti wanita dalam berpakaian, berhias, dan bertingkah laku.

3.      Si lelaki homo dapat terkena gangguan syaraf otak yang dapat melemahkan saya fikir dan semangat kerja.

Akibat lain yang tidak kalah bahayanya, bahwa homo dapat mengakibatkan AIDS yang membuat pelakunya kehilangan daya tahan tubuh akibat serangan bakteri yang menggerogoti pembuluh darah, kulit, dan alat kelamin. Dan yang sangat merisaukan bahea penyakit AIDS ini sampai sekarang belum ditemukan obatnya padahal korbannya yang tidak lain adalah pelakunya itu sendiri sudah cukup banyak. Tercatat di Amerika, sekitar 30 tahun yang lalu pada tepanya 1985 dari 12.000 penderita AIDS, 73 % diantaranya disebabkan oleh hubungan free sex terutama homoseks. Di Indonesia tahun 2014 korban AIDS menembus angka 55.799 orang, peningkatan tercepat urutan ketiga di dunia. Bentuk hubungan seks yang tersebut terakhir ini ternyata bukan hanya AIDS, tapi juga menimbulkan penyakit sifilis.

Tak luput, dampak negatif dari prilaku menyimpang tersebut juga dapat menimbulkan penyakit sosial berupa runtuhnya sistem kekeluargaan dan kebobrokan akhlak yang dapat merpauhkan norma-norma agama berupa kehidupan bebas tanpa batas. Perbuatan tak bermoral tersebut telah menyimpang jauh dari fitrah manusia yang sebenarnya. Pelakunya telah menjauhkan diri ke tempat yang kotor dan menjijikan .

C.    HUKUM HOMO DAN SANKSI BAGI PELAKUNYA

Telah sepakat para ulama bahwa hukum homo seks dan lesbian diharamkan oleh agama Islam dan pelakunya yang telah terbukti harus dijatuhkan hukuman. Namun dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku homo diperlukan akta yang benar dan jelas, baik dari pengakuan dan keterangan saksi. Tentang saksi yang sibutuhkan untuk membuktikan perbuatan homo, para ulama fiqih berbeda pendapat. Malikiyah, Syai’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa saksi homo sama dengan saksi perzinahan, yaitu empat orang saksi laki-laki yang adil dan tidak terdapat salah satunya perempuan. Adapun Hanafiah berpendapat bahwa saksi homoseksual didak sama dengan saksi zina. Dengan alasan kemudaratan yang ditimbulkan homo leboh ringan dibandingkan zina serta tidak menimbulkan percmpuran keturunan. Oleh karenanya untuk membuktikan homo cukup hanya dengan satu orang saksi saja dan tidak penting untuk menghubungkannya dengan zina. Jika sudah dapat dibuktikan secara meyakinkan dari fakta yang ada, maka secara hukum Islam pelaku homo dapat dijatuhkan hukuman. Apa dan bagaimana hukum yang harus di terima oleh pelku homo? Hal inipun terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama yang tidak leboh berkisar pada tiga hukuman.

1.      Dihukum mati.
2.      Dihukum seperti hukum zina. Artinya jika pelakunya perjaka (ghairu mukhson), ia harus di dera seratus kali, jika pelakunya sudah kawin (mukhson), ia harus di rajam sampai mati.
3.      Diganjar dengan hukuman ta’zir.

Pendapat pertama antara lain dianut Imam Syafi’i, bahwa pasangan homoseks dihukum mati. Pendapat Imam Syai’i didasarkan oleh Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Khamsah (perawi hadis yang lima), kecuali Nasa’i, dari Ibnu Abbas Rasulullah bersabda:

“Siapa yang mendapatkan orang lain berbuat seperti perbuatan kamun Nabi Luth, yaitu homo seks, maka bunuhlah pelaku dan yang diperlakukannya (pasangannya).”

Pendapat Imam Syai’i di atas juga diperkuat oleh al-Munziri, bahwa Abu Bakar dan Ali pernah menghukum mati terhadap pasangan homoseks.

Pendapat kedua dikemukakan oleh al-Auza’i, Abu Yusuf, dan lain-lain bahwa hukuman yang harus di terima oleh pelaku homoseks adalah disamakan dengan hukuman zina, yaitu dengan cara di dera dan siasingkan bagi yang belum kawin dan di rajam sampai mati bagi pelaku yang sudah nikah. Penempatan hukuamn ini dilakukan dengan cara meng-qiyas dengan hukuman zinam, di mana hukuman zina sebagai ashal telah jelas dan telah ada sebagaimana dijelaskan dalam hadis nabi:

“Jika seorang pria melakukan hubungan seks dengan pria lainnya maka keduanya dihukumi orang yang berzina.”

Dirinci lagi dalam hadis lain:

Hukuman homo seperti hukum pelaku zina, jika pelakunya mukhson, maka di rajam, bila ghairu mukhson dicambuk seratus kali.”

Pendapat ketiga dikemukakan antara lain oleh Imam Abu Hanifah yang mengatakan bahwa pelaku homoseks dapat dikenakan hukum ta’zir, yaitu hukuman yang dijatuhkan terhadap suatu kejahatan atau pelanggaran yang ditentukan macam dan kadar hukumannya oelh Al-Qur’an ataupun hadist. Ta’zir bertujuan sebagai edukati, besar ringan hukuman diserahkan kepada pengadilan (hakim).

Hukuman ta’zir yang ditetapkan oleh Imam Abu Hanifah kepada pelaku homoseks seperti tersebut diatas didasari oleh pemikiran bahwa homoseks tidak membawa akibat yang lebih berbahaya jika dibandingkan dengan zina. Homo tidak membuahkan keturunan dan tidak merusaknya. Maka homo seksual menurutnya tidak dapat dihubungkan dengan zina ditambah hukumannya tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadist, maka lebih tepat jika hukumannya diserahkan kepada pengadilan (hakim).

Imam al-Syaukani dalam menilai hukuman yang dikemukakan oleh para ulama sebagaimana tersebut diatas, sampai kepada titik kesimpulan bahwa yang lebih kuat adalah pendapat pertama yang menghukumi pelaku homo dengan hukuman mati. Karena didasari oleh nash sahih ( hadist) yang jelas maknanya. Adapun pendapat kedua dan ketiga yang mempersamakan hukumannya dengan zina dan ta’zir, menurut al-Syaukani dipandang lemah karena bertentangan dengan nash yang telah menentukan hukuman mati (hukuman had), bukah hukuman ta’zir.

Menurut pendapat penulis, hukuman mati untuk pelaku homo sebagimana yang dikemukakan oelh Imam Syafi’i yang dikuatkan oleh al-Syaukani dan hukum homo yang disamakan dengan pelaku zina, sulit untuk direalisasikan sebab persyaratannya harus dapat menghadirkan empat orang saksi. Untuk menghadirkan empat orang saksi merupakan hal yang tidak mudah, kalaupun memenuhi persyaratan saksi permasalahannya adalah di negara kita tidak menganut hukuman mati untuk para pelaku homo. Menurut

POSTER PLANTAE