Undang-undang yang mengatur masalah
demokrasi
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
A.Pengertian
demokrasi
Istilah demokrasi secara etimologis berasal
dari bahasa Yunani“demokratia”terdiri dari dua kata,demos= rakyat
dankratos/kratein= kekuatan/pemerintahan.Secara harafiah, demokrasi berarti
kekuatan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan negara dengan rakyat sebagai
pemegang kedaulatannya. Dalam konteks budaya demokrasi, maka rakyat berdasarkan
nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi anutan atau dipedomani akan mampu
diterapkan dalam praktik-praktik kehidupan demokratis yang tidak hanya dalam
pengertian politik saja, akan tetapi mampu diterjemahkan dalam berbagai bidang
kehidupan.
Salah
satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan
dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis
lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga
jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang
memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan
legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan
bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang
memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan
peraturan.
Selain
pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya
pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan
umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh
sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum.
Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak
pilih).
Kedaulatan
rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih
luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung
tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat
memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu
pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir
lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola,
bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal
sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek
daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara.
Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah
melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan
kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad
ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi
sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak
negara.
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan
kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara
(umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara
yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting
untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali
menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian
pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan
berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan
tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan
membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus
akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan
akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara
operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara
tersebut.
Sedangkan
Indonesia sendiri dalam ber demokrasi menganut sistem demokrasi pancasila.
Demokrasi Pancasila
Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi
dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan
demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam
doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah
rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan
masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.
Prinsip
dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara
universal, Ciri demokrasi Pancasila :
a.
pemerintah dijalankan berdasarkan
konstitusi
b.
adanya pemilu secara berkesinambungan
c.
adanya peran-peran kelompok kepentingan
d.
adanya penghargaan atas HAM serta
perlindungan hak minoritas.
e.
demokrasi Pancasila merupakan kompetisi
berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
f.
ide-ide yang paling baik akan diterima,
bukan berdasarkan suara terbanyak.
g.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi
konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara
dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang
Dasar 1945, Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan
pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Dalam demokrasi Pancasila terdapat 2
asas yang membentuk, yakni :
a.
Asas kerakyatan, yaitu asas atas
kesadaran kecintaan terhadap rakyat, manunggal dengan nasib dan cita-cita
rakyat, serta memiliki jiwa kerakyatan atau dalam arti menghayati kesadaran
senasib dan secita-cita bersama rakyat.
b.
Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu
asas yang memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat yang jumlahnya
banyak dan melalui forum permusyawaratan dalam rangka pembahasan untuk
menyatukan berbagai pendapat yang keluar serta mencapai mufakat yang dijalani
dengan rasa kasih sayang dan pengorbanan agar mendapat kebahgiaan bersama-sama
B. Undang-undang
yang membahas tentang demokrasi
1. Pembukaan Undang-undang
Dasar 1945 alinea 4
"Kemudian dari pada itu
untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesian dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. kemanusiaan yang adil dan beradab
3. persatuan Indonesia
4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. serta dengan mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dalam
alinea keempat menegaskan mengenai beberapa hal antara lain sebagai berikut:
a.
Fungsi dan Tujuan negara Indonesia yaitu :
1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
2. memajukan kesejahteraan umum
3. mencerdasarkan kehidupan bangsa
4. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b.
Susunan dan bentuk negara, yaitu republik kesatuan
c.
Sistem pemerintahan negara indonesia adalah berkedaulatan rakyat (demokrasi)
d.
Dasar negara indonesia yaitu pancasila
Demokrasi yang deliberatif diperlukan untuk menyatukan
berbagai kepentingan yang timbul dalam masyarakat Indonesia yang heterogen.
Jadi setiap kebijakan publik hendaknya lahir dari musyawarah bukan dipaksakan.
Deliberasi dilakukan untuk mencapai resolusi atas terjadinya konflik
kepentingan. Maka diperlukan suatu proses yang fair demi memperoleh dukungan
mayoritas atas sebuah kebijakan publik demi suatu ketertiban sosial dan
stabilitas nasional.
2. Pancasila
Sila ke-4
Pancasila
sebagai dasar Negara Indonesia sudah mulai tergeser fungsi dan kedudukannya
pada zaman modern ini. Sebuah sila dari Pancasila yang hampir tidak diterapkan
lagi dalam demokratisasi di Indonesia yaitu Sila ke-4 Pancasila berbunyi
”kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perwusyawaratan
perwakilan”.
Sila ke-4
merupakan penjelmaan dalam dasar politik Negara, ialah Negara berkedaulatan
rakyat menjadi landasan mutlak daripada sifat demokrasi Negara
Indonesia.Disebabkan mempunyai dua dasar mutlak, maka sifat demokrasi Negara
Indonesia adalah mutlak pula, yaitu tidak dapat dirubah atau ditiadakan.
Berkat sifat
persatuan dan kesatuan dari Pancasila, sila ke-4 mengandung pula sila-sila
lainnya, sehingga kerakyatan dan sebagainya adalah kerakyatan yang
berke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang
berpersatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Binatang
banteng (Latin:Bos javanicus) atau lembu liar merupakan binatang sosial, yang sama halnya dengan manusia . Pertama
kali dicetuskan oleh Presiden Soekarno dimana pengambilan keputusan yang
dilakukan bersama (musyawarah), gotong royong, dan kekeluargaan merupakan
nilai-nilai khas bangsa Indonesia.
Sila ke-4
pancasila yang berbunyi “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
Dalam Permusyawaratan/Perwakilan” memiliki makna :
§
Mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat.
§
Tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain.
§
Mengutamakan
budaya bermusyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
§
Bermusyawarah
sampai mencapai katamufakat diliputidengan semangat kekeluargaan.
Sila ke-4
yang mana berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan”.Sebuah kalimat yang secara bahasa membahasakan
bahwa Pancasila pada sila ke 4 adalah penjelasan Negara demokrasi. Dengan analisis ini diharapkan akan diperoleh makna
yang akurat dan mempunyai nilai filosofis yang diimplementasikan secara
langsung dalam kehidupan bermasyarakat. Tidak hanya itu, sila ini menjadi
banyak acuan dari setiap langkah pemerintah dalam menjalankan setiap
tindakannya.
Kaitannya
dengan arti dan makna sila ke 4 adalah sistem demokrasi itu sendiri.Maksudnya
adalah bagaimana konsep demokrasi yang berarti setiap langkah yang diambil
pemerintah harus ada kaitannya dengan unsur dari, oleh dan untuk rakyat.
Disini, rakyat menjadi unsur utama dalam demokrasi. Itulah yang seharusnya
menjadi realita yang membangun bangsa.
3. Pasal
1 ayat (2) UUD 45 (UUD 45 Prubahan)
”Kedaulatan
berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Rumusan baru
Pasal 1 ayat (2) UUD 45 mengembalikan pesan Pembukaan bahwa negara Indonesia
itu berkedaulatan rakyat. Ia dilaksanakan menurut UUD 45, menurut
ketentuan-ketentuan konstitusi. Karena itu demokrasi kita adalah demokrasi
konstitusional. Konstitusi mengatur bahwa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
dilakukan langsung oleh rakyat. Semua anggota lembaga perwakilan rakyat di
Pusat dan Daerah juga dipilih langsung oleh rakyat. Pemilu harus dilakukan
teratur, jujur dan terbuka. Konstitusi menyatakan bahwa negara mengakui hak-hak
asasi manusia. Maka demokasi kita juga harus dijalankan dengan menghargai
hak-hak asasi manusia. Dan sebagainya. Artinya demokasi kita tidak hanya
mengakui suara terbanyak, tetapi sekaligus juga menghargai hak-hak asasi
manusia. Suara terbanyak tidak dapat menjadi penentu sebuah keputusan apabila
warga negara tidak dihargai sama, bilamana kebebasan beragama dilanggar, dan
sejenisnya. Hanya apabila kepatuhan atas konstitusi telah dipenuhi mekanisme
suara terbanyak dapat dipakai. Sebaliknya apabila ketentuan konstitusi telah
dipenuhi tidak ada alasan untuk menolak keputusan atas dasar suara terbanyak.
Tidak boleh ada tirani mayoritas dan kemanja-manjaan minoritas. Itulah letak
pentingnya keberadaan Mahkamah Konstitusi yang oleh UUD diberi wewenang untuk
membatalkan undang-undang atau bagian-bagiannya yang telah disepakati bersama
oleh DPR dan Presiden bilamana UU itu tidak sesuai dengan amanat konstitusi.
Walaupun misalnya DPR dan Presiden telah sepakat bulat mengenai sebuah
undang-undang, namun apabila ada ketentuan UUD yang diingkari, maka MK dapat
membatalkannya.
Dasar Demokrasi Pancasila Kedaulatan Rakyat
(Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan – Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Makna Demokrasi Pancasila Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan
kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia,
Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai,
disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila. Dalam demokrasi Pancasila
Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut
serta aktif menentukan keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari
keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui
lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Berdasarkan
cirri-ciri sistem demokrasi tersebut maka penjabaran demokrasi dalam
ketatanegara Indonesia dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaimana
terdapat dalam UUD 1945 sebagai ‘staats fundamentalnorm’. Selanjutnya didalam
penjelasan UUD 1945 tentang sistem pemetintahan Negara angka Romawi III
dijelaskan “Kedaulatan Rakyat”. Rumusan kedaulatan di tangan rakyat menunjukkan
bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah
sebagai asal mula kekuasaan negara dan sebagai tujuan kekuasaan negara. Oleh
karena itu “rakyat” adalah merupakan paradigma sentral kekuasaan negara.
4. Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1:
“Tiap-tiap
Warga Negara berhak mendapat pengajaran”
Pada pasal
ini jelas bahwa demokrasi juga berlaku pada bidang pendidikan, Makna isi Pasal
31 (1) UUD 1945 tersebut merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas hak
memperoleh pengajaran. Dalam hal ini berarti pemerintah dituntut untuk
mengadakan sekolah-sekolah baik umum maupun kejuruan, dengan mengingat
kemampuan pembiayaan dan perlengkapan lain yang dapat disediakan oleh
pemerintah. Menurut Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mengandung maksud “Pemerintah
harus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional, sesuai
dengan Undang-undang yang telah ditetapkan. Undang-undang yang mengatur Pasal
31 itu adalah UU No. 2 Tahun 1989 yang masih berlaku saat ini, sedangkan
Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendidikan antara lain: Peraturan
Pemerintah (PP) No. 27, No. 28, 29, dan No. 30 Tahun 1990.
Dalam UU No.
2 Tahun 1989 itu antara lain disebutkan fungsi Pendidikan Nasional adalah untuk
mengembangkan kemampuan serta meningkatkan manusia Indonesia dalam rangka upaya
mewujudkan tujuan nasional. Sedangkan tujuan Pendidikan adalah untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa
terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan
ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri
serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
5. UUD
1945 pasal 33 ayat 4
Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dalam Pasal 33 UUD 1945 tercantum dasar
demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan
atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat-lah yang
diutamakan, bukan kemakmuran Seseorang saja. Selanjutnya dikatakan bahwa “Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok
kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Sehingga dapat disimpulkan, secara tegas
Pasal 33 UUD 1945 melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan
Perorangan atau Pihak-pihak tertentu. Dengan kata lain monopoli, oligopoli
maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam dianggap
bertentangan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber
daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran
rakyat. Sehingga monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan
dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya berada
pada negara. Dalam Pasal 33 ini menjelaskan bahwa perekonomian indonesia akan
ditopang oleh 3 pelaku utama yaitu Koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik
Negara/Daerah), dan Swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan
mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak
milik perseorangan (Indrawati,1995).
6. Uu
no 2 tahun 1999
Pada Undang Undang No 2 tahun 1999
ini berbunyi:
1. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pikiran sebagaimana diakui dan dijamin dalam Undang‑Undang Dasar 1945 adalah bagian dari hak
asasi manusia ;b. bahwa usaha untuk
menumbuhkan dan memperkokoh kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pikiran, merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang
kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat,
demokratis, dan berdasarkan atas hukum;
2. bahwa partai politik merupakan. sarana yang
sangat penting arti, fungsi, dan perannya sebagai perwujudan kemerdekaan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dalam mengembangkan kehidupan
demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
3. bahwa Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentangPartai
Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan
Undang‑Undang Nomor 3
Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sudah tidak dapat
menampung aspirasi politik yang berkembang sehingga kehidupan demokrasi di Indonesia
tidak dapat berlangsung dengan baik.
4. bahwa sehubungan dengan hal‑hal tersebut di atas dan untuk memberi
landasan hukum yang lebih baik bagi tumbuhnya kehidupan partai politik yang
dapat lebih menjamin peran serta rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang‑Undang Dasar 1945, dipandang perlu
mengganti Undang‑Undang
Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya sebagaimana telah
diubah dengan
ndang‑Undang Nomor 3 Tahun 1985 tentang Perubahan
Undang‑Undang Nomor 3
Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya dengan sebuah Undang‑Undang Partai Politik yang baru.
Pada UU no 2 Tahun 1999 ini jelas
sekali bahwa pemerintah menjamin kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul
terlebih pada jaman era reformasi ini, tentunya kebebasan yang tetap
berlandaskan pada perundang-undangan yang berlaku, hal ini mencerminkan
kebebasan dalam berdemokrasi.
No comments:
Post a Comment