Nilai-nilai Pancasila
Sejak tahun 2003, berdasarkan Tap MPR no. I/MPR/2003,
36 butir pedoman pengamalan Pancasila telah diganti menjadi 45 butir Pancasila.
Ketika sebuah masyarakat bernegara maka harus ada
persamaan fikir dan sikap masyarakat pada negara. Harus meletakkan setiap
ego-nya pada prinsip yang telah disepakati bersama dan menjunjung tinggi
prinsip dasar tersebut demi terciptanya rasa aman bermasyarakat dan tercapainya
tujuan bernegara yaitu kemakmuran.
Prinsip dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah Pancasila yang mengakomodir dan (harusnya) juga bersifat memaksa sebagai
pandangan hidup semua orang yang mengaku Bangsa Indonesia. Dan menjadi sifat
dasar bagi semua rakyat Indonesia dalam bermasyarakat.
Pancasila Sebagai Dasar Negara tentunya memiliki fungsi yang sangat
penting.Fungsi Pancasila adalah sebagai berikut:
a) Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, sikap hdup yang diyakini kebenarannya
tersebut bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila
Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri.
Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka
Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita
moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah
kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b) Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia.
Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut
Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa
Indonesia lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia sendiri yaitu sejak
jaman dahulu kala. Menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo bahwa Pancasila itu
sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia. karena Pancasila memberikan
corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa
Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia
dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara
terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh
bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
c) Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan
merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya
sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain. Nilai-nilai yang terkandung
dalam pancasila dapat dijadikan dasar dalam motivasi dalam sikap, tingkah laku
dan perbuatan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai
tujuan nasional, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
berbangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pancasila sebagai pedoman dan
pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar dapat berdiri dengan kokoh.
Selain itu, pancasila sabagai identitas diri bangsa akan terus melekat pada di
jiwa bangsa Indonesia. Pancasila bukan hanya di gali dari masa lampau atau di
jadikan kepribadian bangsa waktu itu, tetatapi juga diidealkan sebagai
kepribadian bangsa sepanjang masa.
d) Perjanjian Luhur artinya Pancasila telah
disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui
sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
e) Sumber dari segala sumber tertib
hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang- undangan yang berlaku di
Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan
Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan
UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok
pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya
dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.
f) Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai
bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan
spiritual yang berdasarkan Pancasila. Dalamhal ini hendak diwujudkan oleh
bangsa Indonesia adalah masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil
dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka,
bersatu,berdaulatan rakyat dalam suasana peri-kehidupan bangsa yang aman,
tenteram,tertib dan dinamis, serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang
merdeka,bersahabat dan tentram. “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa …” pada kutipan alenia dapat disimpulkan bahwa
tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia adalah.
g) Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia. Melindungi segenap bangsa artinya adalah pemerintah berupaya
untuk melindungi seluruh bangsanya, dari segi internal maupun eksternal.
h) Tujuan nasional bangsa yang kedua adalah
memajukan kesejateraan umum/bersama. Negara Indonesia menginginkan situasi dan
kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil, dan sentosa.
i)
Tujuan
Indonesia menurut UUD 1945 yang ketiga adalah untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa. Sebuah bangsa akan maju bila didukung oleh rakyatnya yang memiliki
pengetahuan luas, pintar, dan intelek.
j)
Tujuan
nasional Indonesia yang terakhir adalah ikut berperan aktif dan ikut serta
dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan kedilan sosial.
k) Pancasila sebagai falsafah hidup yang
mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk
mempersatukan Bangsa Indonesia. karena Pancasila adalah palsafah hidup dan
kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang
oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat untuk
mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
l)
Pancasila
sebagai ideologi Bangsa Indonesia. Ideologi dapat diartikan sebagai Ilmu
tentang ide atau gagasan yang bersifat mendasar. Ideologi ialah
seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan
untuk menata masyarakatnya. Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan
kumpulan nilai yang diyakini kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan digunakan
untuk menata masyarakat. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu
Pancasila sebagai ikatan budaya( cultural bond) yang berkembangan secara alami
dalam kehidupan masyarakat Indo nesia bukan secara paksaan atau Pancasila
adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa
Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan
masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu.
Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara,
yaitu :
1.
Memperkokoh
persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
2.
Mengarahkan
bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa
Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
3.
Memelihara
dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan
karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
4.
Menjadi
standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaaan bangsa dan Negara.
Tujuan
dari Pancasila
Tujuan dari Pancasila adalah sebagai
berikut :
1.
Menghendaki
bangsa yang religius yang taat kepada Tuhan
2.
Menjadi
bangsa yang menghargai Hak Asasi Manusia (Ham)
3.
Menghendaki
menjadi bangsa yang nasionalis yang mencintai tanah air Indonesia
4.
Menghendaki
bangsa yang demkratis
5.
Menjadi
bangsa yang adil secara sosial ekonomi
Butir-butir Pancasila
Sila
pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
1.
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan
ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama
antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
4.
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha
Esa.
6.
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila
kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab
1.
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan
harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan
kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4.
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa
selira.
5.
Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang
lain.
6.
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
9.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari
seluruh umat manusia.
10.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama
dengan bangsa lain.
Sila
ketiga: Persatuan Indonesia
1.
Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara
dan bangsa apabila diperlukan.
3.
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4.
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan
bertanah air Indonesia.
5.
Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6.
Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka
Tunggal Ika.
7.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan
bangsa.
Sila keempat:
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaran /
perwakilan
1.
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap
manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2.
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan
untuk kepentingan bersama.
4.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh
semangat kekeluargaan.
5.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan
yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.
Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima
dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai
dengan hati nurani yang luhur.
9.
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang
dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila
kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1.
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.
Menghormati hak orang lain.
5.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat
berdiri sendiri.
6.
Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang
bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.
Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang
bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.
Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan
atau merugikan kepentingan umum.
9.
Suka bekerja keras.
10.
Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat
bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11.
Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan
kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
1. Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang
Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya
Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa
indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai
ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk
agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku
diskriminatif antarumat beragama.
2. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang
adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai
moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan
sesuatu hal sebagaimana mestinya.
3. Nilai Persatuan
Nilai persatuan
indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk
membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan
Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman
yang dimiliki bangsa indonesia.
4. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung
makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara
musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
5. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan,
yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah
atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena
sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat
bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai
instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Sebagai nilai dasar,
nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada
kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental
penyelenggaraan negara Indonesia.
No comments:
Post a Comment