Sikap Positif terhadap Hasil
Amandemen UUD 1945
- Sikap
Positif terhadap Pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen
Sebagai warga Negara yang baik adalah memiliki kesetiaan terhadap bangsa dan Negara, yang meliputi kesetiaan terhadap ideologi Negara, kesetiaan terhadap konstitusi, kesetiaan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kesetiaan terhadap kebijakan pemerintah. Oleh sebab itu maka setiap warga Negara harus dan wajib untuk memiliki prilaku positif terhadap konstitusi, yang mempunyai makna berprilaku peduli atau memperhatikan konstitusi (UUD), mempelajari isinya, mengkaji maknanya, melaksanakan nilai-nilai yang terjandung didalamnya, mengamalkan dalam kehidupan, dan berani menegakkan jika konstitusi di langgar.
Adapun contoh sikap positif tersebut antara lain :
a. Berusaha mempelajari isi konstitusi hasil amandeman agar memahami
makna konstitusi tersebut.
b. Melaksanakan isi konstitusi sesuai dengan profesi
masing-masing.
c. Membantu pemerintah dalam mensosialisasikan isi konstitusi
hasil amandeman kepada warga masyarakat.
d. Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pihak-pihak yang
melanggar konstitusi.
e. Mengawasi para penyelenggara Negara agar melaksaakan tugasnya
sesuai konstitusi yang berlaku
f. Mempelajarai peraturan perundang-undangan yang berlaku apakah
sudah sesuai atau belum dengan konstitusi, jika belum kita usulkan kepada yang
berwenang agar ada perubahan.
g. Mengamati berbagai kegiatan politik/ partai politik, apakah
sudah sesuai dengan amanat konstitusi
h. Menanamkan nilai-nilai konstitusi khususnya perjuangan bangsa
kepada generasi muda
i. Menangkal masuknya ideology asing yang bertentangan dengan
konstitusi Indonesia.
Usaha mengembangkan sikap positif terhadap UUD
hasil amandemen antara lain:
a. Mensosialisakan isi / muatan konstitusi hasil amandemen
melalui kursus, penataran, symposium dan diskusi
b. Mengadakan penyuluhan akan arti pentingnya hidup berbangsa
dan bernegara
c. Pemebentukan peraturan harus sesuai dengan dengan konstitusi
Sistem politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan ahrus sesuai prinsip yang ada dalam konstitusi
Sistem politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan ahrus sesuai prinsip yang ada dalam konstitusi
d. Mengadakan pengawasan secara ketat terhadap para
penyelenggara Negara
Wujud Partisipasi terhadap
pelaksanaan UUD hasil amandemen :
A.
Dalam
diri Pribadi
Mengakui dan menghargai hak-hak asasi orang lain, Mematuhi dan mentaati peraturan yang berlaku (Tidak main hakim sendiri) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
B. Dalam keluarga
Taat dan patuh terhadap orang tua, Ada keterbukaan terhadap permasalahan yang dihadapi, Memiliki etika terhadap sesama anggota keluarga, Mengembangkan sikap sportif
C. Dalam Sekolah
Taat dan patuh terhadap tata tertib sekolah, Melaksanakan program kegiatan OSIS dengan baik, Mengembangkan sikap sadar dan rasional, Melaksanakan hasil keputusan bersama
D. Dalam masyarakat
Menjunjung tinggi norma-norma pergaulan, Mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna, Menjalin persatuan dan kerukunan warga melalui berbagai kegiatan, Sadar pada ketentuan yang menjadi keputusan bersama
E.
Dalam
berbangsa dan bernegara
Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingtan bangsa dan Negara Sadar akan kedudukanya sebagai warga Negara yang baik Setia membela Negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingtan bangsa dan Negara Sadar akan kedudukanya sebagai warga Negara yang baik Setia membela Negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
No comments:
Post a Comment