Monday, November 19, 2018

Sikap Positif terhadap Hasil Amandemen UUD 1945


Sikap Positif terhadap Hasil Amandemen UUD 1945

  • Sikap Positif terhadap Pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen

    Sebagai warga Negara yang baik adalah memiliki kesetiaan terhadap bangsa dan Negara, yang meliputi kesetiaan terhadap ideologi Negara, kesetiaan terhadap konstitusi, kesetiaan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kesetiaan terhadap kebijakan pemerintah. Oleh sebab itu maka setiap warga Negara harus dan wajib untuk memiliki prilaku positif terhadap konstitusi, yang mempunyai makna berprilaku peduli atau memperhatikan konstitusi (UUD), mempelajari isinya, mengkaji maknanya, melaksanakan nilai-nilai yang terjandung didalamnya, mengamalkan dalam kehidupan, dan berani menegakkan jika konstitusi di langgar.

Adapun contoh sikap positif tersebut antara lain :
a.       Berusaha mempelajari isi konstitusi hasil amandeman agar memahami makna konstitusi tersebut.
b.      Melaksanakan isi konstitusi sesuai dengan profesi masing-masing.
c.       Membantu pemerintah dalam mensosialisasikan isi konstitusi hasil amandeman kepada warga masyarakat.
d.      Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pihak-pihak yang melanggar konstitusi.
e.       Mengawasi para penyelenggara Negara agar melaksaakan tugasnya sesuai konstitusi yang berlaku
f.       Mempelajarai peraturan perundang-undangan yang berlaku apakah sudah sesuai atau belum dengan konstitusi, jika belum kita usulkan kepada yang berwenang agar ada perubahan.
g.      Mengamati berbagai kegiatan politik/ partai politik, apakah sudah sesuai dengan amanat konstitusi
h.      Menanamkan nilai-nilai konstitusi khususnya perjuangan bangsa kepada generasi muda
i.     Menangkal masuknya ideology asing yang bertentangan dengan konstitusi Indonesia.
 

 Usaha mengembangkan sikap positif terhadap UUD hasil amandemen antara lain:
a.      Mensosialisakan isi / muatan konstitusi hasil amandemen melalui kursus, penataran, symposium dan diskusi
b.      Mengadakan penyuluhan akan arti pentingnya hidup berbangsa dan bernegara
c.       Pemebentukan peraturan harus sesuai dengan dengan konstitusi
Sistem politik, ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan ahrus sesuai prinsip yang ada dalam konstitusi
d.      Mengadakan pengawasan secara ketat terhadap para penyelenggara Negara


Wujud Partisipasi terhadap pelaksanaan UUD hasil amandemen :
A.    Dalam diri Pribadi

Mengakui dan menghargai hak-hak asasi orang lain, Mematuhi dan mentaati peraturan yang berlaku (Tidak main hakim sendiri) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
B.     Dalam keluarga

Taat dan patuh terhadap orang tua, Ada keterbukaan terhadap permasalahan yang dihadapi, Memiliki etika terhadap sesama anggota keluarga, Mengembangkan sikap sportif

C. Dalam Sekolah

Taat dan patuh terhadap tata tertib sekolah,  Melaksanakan program kegiatan OSIS dengan baik, Mengembangkan sikap sadar dan rasional, Melaksanakan hasil keputusan bersama
D.    Dalam masyarakat

Menjunjung tinggi norma-norma pergaulan, Mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna, Menjalin persatuan dan kerukunan warga melalui berbagai kegiatan, Sadar pada ketentuan yang menjadi keputusan bersama

E.     Dalam berbangsa dan bernegara
Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingtan bangsa dan Negara Sadar akan kedudukanya sebagai warga Negara yang baik Setia membela Negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

No comments:

Post a Comment

POSTER PLANTAE