Tugas,
wewenang dan dasar hukum lembaga negara
NO 
 | 
  
Nama Lembaga 
 | 
  
Dasar Hukum 
 | 
  
Tugas dan
  wewenang 
 | 
 
1.     
   
 | 
  
MPR 
(Majelis Permusyawaratan Rakyat) 
 | 
  
Dasar
  hukum lembaga negara Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah Pasal 2 UUD RI
  1945 dan Pasal 3 UUD RI 1945. 
 | 
  
1.     
  Mengubah
  serta menetapkan UUD. 
2.     
  Melantik
  Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna
  MPR. 
3.     
  Memutuskan
  usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan
  Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan
  atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam
  sidang paripurna MPR. 
3. 
4.     
  Melantik
  Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti,
  diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa
  jabatannya. 
5.     
  Memilih
  Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi
  kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya
  dalam waktu enam puluh hari. 
6.     
  Memilih
  Presiden serta Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan
  dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden serta wakil presiden
  yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket
  calon presiden serta wakil presidennya meraih suaraterbanyak pertama serta kedua
  dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat- lambatnya
  dalam waktu 30 hari. 
7.     
  Menetapkan
  peraturan tata tertib serta kode etik MPR. 
 | 
 
2.     
   
 | 
  
DPR 
(Dewan
  Permusyawaratan Rakyat) 
 | 
  
Dasar
  hukum lembaga negara Dewan Perwakilan Rakyat antara lain : 
1.     
  Pasal
  20 ayat (1) dan (2) UUD RI 1945, 
2.     
  Pasal
  22 ayat (2) UUD RI 1945,  
3.     
  Pasal
  23 ayat (2) UUD RI 1945,  
4.     
  Pasal
  22D ayat (3) UUD RI 1945,  
5.     
  Pasal
  22E ayat (2) UUD RI 1945,  
6.     
  Pasal
  24B ayat (3) UUD RI 1945,  
7.     
  Pasal
  24A ayat (3) UUD RI 1945, 
8.     
  Pasal
  14 ayat (2) UUD RI 1945, dan 
9.     
  Pasal
  11 ayat (2) UUD RI 1945. 
 | 
  
1.     
  Membentuk
  undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan
  bersama. 
2.     
  Membahas
  dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan
  pemerintah pengganti undang-undang. 
3.     
  Menerima
  dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang
  berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
  pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
  dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
  keuangan pusat dan daerah dan mengikutsertakan dalam pembahasannya dalam awal
  pembicaraan tingkat I. 
4.     
  Mengundang
  DPD untuk melakukan pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR maupun oleh
  pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat
  I. 
5.     
  Memperhatikan
  pertimbangan DPD atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan
  RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan
  tingkat I. 
6.     
  Membicarakan
  APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD 
7.     
  Membahas
  dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap
  pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan
  penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber
  daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. 
8.     
  Memilih
  anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD. 
9.     
  Membahas
  dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara
  yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. 
10.  Mengajukan, memberikan
  persetujuan, pertimbangan / konsultasi, dan pendapat. 
11.  Menyerap, menghimpun, menampung
  dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. 
12.  Melaksanakan tugas dan wewenang
  lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
  Tahun 1945 dan undang-undang. 
13.  Membentuk UUD yang dibahas
  dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama peraturan pemerintah
  pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan
  dengan bidang tertentu dalam pembahasan. 
14.  Menetapkan APBN bersama
  Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD. 
15.  Melaksanakan pengawasan
  terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah. 
16.  Memilih anggota BPK dengan
  memperhatikan pertimbangan DPD. 
17.  Membahas dan menindaklanjuti
  hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan
  oleh BPK. 
18.  Memberikan persetujuan kepada
  Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota. 
19.  Membentuk Undang-Undang yang
  dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. 
20.  Memberikan pertimbangan kepada
  Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi. 
21.  Memberikan pertimbangan kepada
  Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar
  negara lain. 
22.  Memilih anggota BPK dengan
  memperhatikan pertimbangan DPD 
23.  Membahas dan menindaklanjuti
  hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang disampaikan
  oleh BPK. 
24.  Memberikan persetujuan kepada
  Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial. 
25.  Memberikan persetujuan calon
  hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim
  agung oleh Presiden. 
26.  Memilih tiga orang hakim
  konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan
  keputusan Presiden. 
 | 
 
3.     
   
 | 
  
DPD 
(Dewan Perwakilan Daerah) 
 | 
  
Dasar
  hukum lembaga negara Dewan Perwakilan Daerah antara lain : 
1.        
  Pasal
  22D ayat (1), (2), dan (3) UUD RI 1945, dan 
2.        
  Pasal
  23F ayat (1) UUD RI 1945. 
 | 
  
1.     
  Mengajukan
  kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
  hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan
  daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta
  yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian
  mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.. 
2.     
  Memberikan
  pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak,
  pendidikan, dan agama 
3.     
  Memberikan
  pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. 
4.     
  Melakukan
  pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,
  pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
  pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan
  APBN, pajak, pendidikan, dan agama. 
5.     
  Menerima
  hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat
  pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN 
 | 
 
4.     
   
 | 
  
Presiden/ Wakil Presiden 
 | 
  
Dasar
  hukum lembaga negara Presiden antara lain : 
1.     
  Pasal
  4 ayat (1) UUD RI 1945,  
2.     
  Pasal
  5 ayat (1) dan (2 UUD RI 1945), 
3.     
  Pasal
  11 ayat (1) UUD RI 1945,  
4.     
  Pasal
  12 UUD RI 1945,  
5.     
  Pasal
  13 ayat (1) UUD RI 1945,  
6.     
  Pasal
  14 ayat (1) dan (2) UUD RI 1945,  
7.     
  Pasal
  15 UUD RI 1945,  
8.     
  Pasal
  16 UUD RI 1945,  
9.     
  Pasal
  17 ayat 2 UUD RI 1945,  
10.  Pasal 20 ayat (2) UUD RI 1945,  
11.  Pasal 24A ayat (3) UUD RI 1945,
  dan 
12.  Pasal 24C ayat (3) UUD RI 1945. 
 | 
  
1.     
  Memegang
  kekuasaan pemerintahan menurut UUD. 
2.     
  Memegang
  kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan
  Angkatan Udara (AU). 
3.     
  Mengajukan
  Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden
  melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta
  mengesahkan RUU menjadi UU. 
4.     
  Menetapkan
  peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam kegentingan yang
  memaksa). 
5.     
  Mengangkat
  dan memberhentikan menteri-menteri. 
6.     
  Menyatakan
  perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan
  persetujuan DPR. 
7.     
  Membuat
  perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR 
8.     
  Menyatakan
  keadaan bahaya. 
9.     
  Mengangkat
  duta dan konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan
  pertimbangan DPR. 
10.  Menerima penempatan duta negara
  lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. 
11.  Memberi grasi, rehabilitasi
  dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 
12.  Memberi amnesti dan abolisi
  dengan memperhatikan pertimbangan DPR. 
13.  Memberi gelar, tanda jasa, dan
  tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU. 
14.  Meresmikan anggota Badan
  Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
  pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 
15.  Menetapkan hakim agung dari
  calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan disetujui DPR. 
16.  Menetapkan hakim konstitusi
  dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. 
17.  Mengangkat dan memberhentikan
  anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR. 
 | 
 
5.     
   
 | 
  
MA 
(MAHKAMAH AGUNG) 
 | 
  
Dasar
  hukum lembaga negara Mahkamah Agung antara lain : 
v 
  Pasal
  24 ayat (2) UUD RI 1945,  
v 
  Pasal
  24A ayat (1) UUD RI 1945, dan 
v 
  Pasal
  24C ayat (3) UUD RI 1945 
 | 
  
1.     
  Mengadili
  pada tingkat kasasi. 
2.     
  Menguji
  peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang. 
3.     
  Memberikan
  pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan
  rehabilitasi. 
4.     
  Mengajukan
  tiga orang anggota hakim konstitusi. 
 | 
 
6. 
 | 
  
MK 
(MAHKAMAH KONSTITUSI) 
 | 
  
Dasar
  hukum lembaga negara Mahkamah Agung adalah Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD RI
  1945. 
 | 
  
1.     
  Berikut
  tugas dan wewenang dari Mahkamah Konstitusi. 
2.     
  Berwenang
  mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final
  untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
  kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945,
  memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
  Pemilihan Umum. 
3.     
  Wajib
  memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
  pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. 
4.     
  Menguji
  undang-undang terhadap UUD 19451. 
5.     
  Memutus
  sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
  UUD 1945. 
6.     
  Memutus
  pembubaran partai politik. 
7.     
  Memutus
  perselisihan tentang hasil pemilu. 
 | 
 
7. 
 | 
  
KY 
(Komisi Yudisial) 
 | 
  
Dasar
  hukum lembaga negara Komisi Yudisial antara lain : 
1.     
  Pasal
  24A ayat (3) UUD RI 1945, dan 
2.     
  Pasal
  24B ayat (1) UUD RI 1945. 
 | 
  
Berikut
  tugas dan wewenang dari Komisi Yudisial: 
1.                 
  Mengawasi
  perilaku hakim. 
2.                 
  Mengusulkan
  nama calon hakim agung. 
 | 
 
8. 
 | 
  
BPK 
(Badan Pengawas Keuangan) 
 | 
  
Dasar
  hukum lembaga negara Badan Pemeriksa Keuangan antara lain : 
1.     
  Pasal
  23E, 23F, 23G UUD RI 1945, 
2.     
  UU
  RI No. 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan sebagai pengganti UU RI
  No. 5 tahun 1973 tentang badan pemeriksa keuangan. 
3.     
  UU
  RI No. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
  keuangan negara. 
4.     
  UU
  RI No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. 
5.     
  UU
  RI No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. 
 | 
  
Berikut
  tugas dan wewenang dari Badan Pemeriksa Keuangan: 
1.     
  Berwenang
  mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD)
  serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti
  oleh aparat penegak hukum. 
2.     
  Mengintegrasi
  peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke
  dalam BPK. 
 | 
 
9. 
8.     
   
 | 
  
BI 
(BANK INDONESIA) 
 | 
  
Dasar
  hukum lembaga negara Bank Indonesia adalah Pasal 23D UUD RI 1945. 
 | 
  
Berikut
  tugas dan wewenang dari Bank Indonesia. 
1.     
  Melaksanakan
  dan menetapkan kebijakan moneter. 
2.     
  Mengatur
  dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. 
3.     
  Mengatur
  dan mengawasi bank-bank. 
 | 
 
No comments:
Post a Comment