Monday, November 19, 2018

Tugas, wewenang dan dasar hukum lembaga negara



Tugas, wewenang dan dasar hukum lembaga negara

NO
Nama Lembaga
Dasar Hukum
Tugas dan wewenang

1.       
MPR
(Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Dasar hukum lembaga negara Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah Pasal 2 UUD RI 1945 dan Pasal 3 UUD RI 1945.

1.      Mengubah serta menetapkan UUD.
2.      Melantik Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR.
3.      Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
3.
4.      Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5.      Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
6.      Memilih Presiden serta Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden serta wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden serta wakil presidennya meraih suaraterbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat- lambatnya dalam waktu 30 hari.
7.      Menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik MPR.

2.       

DPR
(Dewan Permusyawaratan Rakyat)

Dasar hukum lembaga negara Dewan Perwakilan Rakyat antara lain :
1.      Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD RI 1945,
2.      Pasal 22 ayat (2) UUD RI 1945,
3.      Pasal 23 ayat (2) UUD RI 1945,
4.      Pasal 22D ayat (3) UUD RI 1945,
5.      Pasal 22E ayat (2) UUD RI 1945,
6.      Pasal 24B ayat (3) UUD RI 1945,
7.      Pasal 24A ayat (3) UUD RI 1945,
8.      Pasal 14 ayat (2) UUD RI 1945, dan
9.      Pasal 11 ayat (2) UUD RI 1945.

1.      Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
2.      Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
3.      Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikutsertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I.
4.      Mengundang DPD untuk melakukan pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I.
5.      Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I.
6.      Membicarakan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
7.      Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
8.      Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
9.      Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
10.  Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan / konsultasi, dan pendapat.
11.  Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
12.  Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.
13.  Membentuk UUD yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama peraturan pemerintah pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dalam pembahasan.
14.  Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
15.  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
16.  Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
17.  Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK.
18.  Memberikan persetujuan kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota.
19.  Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
20.  Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.
21.  Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain.
22.  Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
23.  Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
24.  Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial.
25.  Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
26.  Memilih tiga orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden.

3.       

DPD
(Dewan Perwakilan Daerah)

Dasar hukum lembaga negara Dewan Perwakilan Daerah antara lain :
1.         Pasal 22D ayat (1), (2), dan (3) UUD RI 1945, dan
2.         Pasal 23F ayat (1) UUD RI 1945.
1.      Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut..
2.      Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
3.      Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
4.      Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
5.      Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN

4.       


Presiden/ Wakil Presiden

Dasar hukum lembaga negara Presiden antara lain :
1.      Pasal 4 ayat (1) UUD RI 1945,
2.      Pasal 5 ayat (1) dan (2 UUD RI 1945),
3.      Pasal 11 ayat (1) UUD RI 1945,
4.      Pasal 12 UUD RI 1945,
5.      Pasal 13 ayat (1) UUD RI 1945,
6.      Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD RI 1945,
7.      Pasal 15 UUD RI 1945,
8.      Pasal 16 UUD RI 1945,
9.      Pasal 17 ayat 2 UUD RI 1945,
10.  Pasal 20 ayat (2) UUD RI 1945,
11.  Pasal 24A ayat (3) UUD RI 1945, dan
12.  Pasal 24C ayat (3) UUD RI 1945.

1.      Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2.      Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
3.      Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
4.      Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa).
5.      Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
6.      Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
7.      Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
8.      Menyatakan keadaan bahaya.
9.      Mengangkat duta dan konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
10.  Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
11.  Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
12.  Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
13.  Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
14.  Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
15.  Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan disetujui DPR.
16.  Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
17.  Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

5.       

MA
(MAHKAMAH AGUNG)

Dasar hukum lembaga negara Mahkamah Agung antara lain :
v  Pasal 24 ayat (2) UUD RI 1945,
v  Pasal 24A ayat (1) UUD RI 1945, dan
v  Pasal 24C ayat (3) UUD RI 1945

1.      Mengadili pada tingkat kasasi.
2.      Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.
3.      Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
4.      Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.

6.

MK
(MAHKAMAH KONSTITUSI)

Dasar hukum lembaga negara Mahkamah Agung adalah Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD RI 1945.

1.      Berikut tugas dan wewenang dari Mahkamah Konstitusi.
2.      Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
3.      Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
4.      Menguji undang-undang terhadap UUD 19451.
5.      Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
6.      Memutus pembubaran partai politik.
7.      Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

7.


KY
(Komisi Yudisial)

Dasar hukum lembaga negara Komisi Yudisial antara lain :
1.      Pasal 24A ayat (3) UUD RI 1945, dan
2.      Pasal 24B ayat (1) UUD RI 1945.

Berikut tugas dan wewenang dari Komisi Yudisial:

1.                  Mengawasi perilaku hakim.
2.                  Mengusulkan nama calon hakim agung.

8.

BPK
(Badan Pengawas Keuangan)

Dasar hukum lembaga negara Badan Pemeriksa Keuangan antara lain :
1.      Pasal 23E, 23F, 23G UUD RI 1945,
2.      UU RI No. 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan sebagai pengganti UU RI No. 5 tahun 1973 tentang badan pemeriksa keuangan.
3.      UU RI No. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
4.      UU RI No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
5.      UU RI No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

Berikut tugas dan wewenang dari Badan Pemeriksa Keuangan:

1.      Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
2.      Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.


9.
8.       


BI
(BANK INDONESIA)


Dasar hukum lembaga negara Bank Indonesia adalah Pasal 23D UUD RI 1945.


Berikut tugas dan wewenang dari Bank Indonesia.
1.      Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
2.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3.      Mengatur dan mengawasi bank-bank.



                                                                              

No comments:

Post a Comment

POSTER PLANTAE