Tugas,
wewenang dan dasar hukum lembaga negara
NO
|
Nama Lembaga
|
Dasar Hukum
|
Tugas dan
wewenang
|
1.
|
MPR
(Majelis Permusyawaratan Rakyat)
|
Dasar
hukum lembaga negara Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah Pasal 2 UUD RI
1945 dan Pasal 3 UUD RI 1945.
|
1.
Mengubah
serta menetapkan UUD.
2.
Melantik
Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna
MPR.
3.
Memutuskan
usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan
Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan
atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam
sidang paripurna MPR.
3.
4.
Melantik
Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa
jabatannya.
5.
Memilih
Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi
kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya
dalam waktu enam puluh hari.
6.
Memilih
Presiden serta Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan
dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden serta wakil presiden
yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket
calon presiden serta wakil presidennya meraih suaraterbanyak pertama serta kedua
dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat- lambatnya
dalam waktu 30 hari.
7.
Menetapkan
peraturan tata tertib serta kode etik MPR.
|
2.
|
DPR
(Dewan
Permusyawaratan Rakyat)
|
Dasar
hukum lembaga negara Dewan Perwakilan Rakyat antara lain :
1.
Pasal
20 ayat (1) dan (2) UUD RI 1945,
2.
Pasal
22 ayat (2) UUD RI 1945,
3.
Pasal
23 ayat (2) UUD RI 1945,
4.
Pasal
22D ayat (3) UUD RI 1945,
5.
Pasal
22E ayat (2) UUD RI 1945,
6.
Pasal
24B ayat (3) UUD RI 1945,
7.
Pasal
24A ayat (3) UUD RI 1945,
8.
Pasal
14 ayat (2) UUD RI 1945, dan
9.
Pasal
11 ayat (2) UUD RI 1945.
|
1.
Membentuk
undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama.
2.
Membahas
dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan
pemerintah pengganti undang-undang.
3.
Menerima
dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang
berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah dan mengikutsertakan dalam pembahasannya dalam awal
pembicaraan tingkat I.
4.
Mengundang
DPD untuk melakukan pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR maupun oleh
pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat
I.
5.
Memperhatikan
pertimbangan DPD atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan
RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan
tingkat I.
6.
Membicarakan
APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
7.
Membahas
dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap
pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
8.
Memilih
anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
9.
Membahas
dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara
yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
10. Mengajukan, memberikan
persetujuan, pertimbangan / konsultasi, dan pendapat.
11. Menyerap, menghimpun, menampung
dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
12. Melaksanakan tugas dan wewenang
lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan undang-undang.
13. Membentuk UUD yang dibahas
dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama peraturan pemerintah
pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan
dengan bidang tertentu dalam pembahasan.
14. Menetapkan APBN bersama
Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
15. Melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
16. Memilih anggota BPK dengan
memperhatikan pertimbangan DPD.
17. Membahas dan menindaklanjuti
hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan
oleh BPK.
18. Memberikan persetujuan kepada
Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota.
19. Membentuk Undang-Undang yang
dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
20. Memberikan pertimbangan kepada
Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.
21. Memberikan pertimbangan kepada
Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar
negara lain.
22. Memilih anggota BPK dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
23. Membahas dan menindaklanjuti
hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang disampaikan
oleh BPK.
24. Memberikan persetujuan kepada
Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial.
25. Memberikan persetujuan calon
hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim
agung oleh Presiden.
26. Memilih tiga orang hakim
konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan
keputusan Presiden.
|
3.
|
DPD
(Dewan Perwakilan Daerah)
|
Dasar
hukum lembaga negara Dewan Perwakilan Daerah antara lain :
1.
Pasal
22D ayat (1), (2), dan (3) UUD RI 1945, dan
2.
Pasal
23F ayat (1) UUD RI 1945.
|
1.
Mengajukan
kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta
yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian
mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut..
2.
Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama
3.
Memberikan
pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
4.
Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan
APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
5.
Menerima
hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat
pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN
|
4.
|
Presiden/ Wakil Presiden
|
Dasar
hukum lembaga negara Presiden antara lain :
1.
Pasal
4 ayat (1) UUD RI 1945,
2.
Pasal
5 ayat (1) dan (2 UUD RI 1945),
3.
Pasal
11 ayat (1) UUD RI 1945,
4.
Pasal
12 UUD RI 1945,
5.
Pasal
13 ayat (1) UUD RI 1945,
6.
Pasal
14 ayat (1) dan (2) UUD RI 1945,
7.
Pasal
15 UUD RI 1945,
8.
Pasal
16 UUD RI 1945,
9.
Pasal
17 ayat 2 UUD RI 1945,
10. Pasal 20 ayat (2) UUD RI 1945,
11. Pasal 24A ayat (3) UUD RI 1945,
dan
12. Pasal 24C ayat (3) UUD RI 1945.
|
1.
Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2.
Memegang
kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan
Angkatan Udara (AU).
3.
Mengajukan
Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden
melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta
mengesahkan RUU menjadi UU.
4.
Menetapkan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam kegentingan yang
memaksa).
5.
Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri.
6.
Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan
persetujuan DPR.
7.
Membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
8.
Menyatakan
keadaan bahaya.
9.
Mengangkat
duta dan konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan DPR.
10. Menerima penempatan duta negara
lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
11. Memberi grasi, rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
12. Memberi amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
13. Memberi gelar, tanda jasa, dan
tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
14. Meresmikan anggota Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
15. Menetapkan hakim agung dari
calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan disetujui DPR.
16. Menetapkan hakim konstitusi
dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
17. Mengangkat dan memberhentikan
anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
|
5.
|
MA
(MAHKAMAH AGUNG)
|
Dasar
hukum lembaga negara Mahkamah Agung antara lain :
v
Pasal
24 ayat (2) UUD RI 1945,
v
Pasal
24A ayat (1) UUD RI 1945, dan
v
Pasal
24C ayat (3) UUD RI 1945
|
1.
Mengadili
pada tingkat kasasi.
2.
Menguji
peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.
3.
Memberikan
pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan
rehabilitasi.
4.
Mengajukan
tiga orang anggota hakim konstitusi.
|
6.
|
MK
(MAHKAMAH KONSTITUSI)
|
Dasar
hukum lembaga negara Mahkamah Agung adalah Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD RI
1945.
|
1.
Berikut
tugas dan wewenang dari Mahkamah Konstitusi.
2.
Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum.
3.
Wajib
memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
4.
Menguji
undang-undang terhadap UUD 19451.
5.
Memutus
sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
UUD 1945.
6.
Memutus
pembubaran partai politik.
7.
Memutus
perselisihan tentang hasil pemilu.
|
7.
|
KY
(Komisi Yudisial)
|
Dasar
hukum lembaga negara Komisi Yudisial antara lain :
1.
Pasal
24A ayat (3) UUD RI 1945, dan
2.
Pasal
24B ayat (1) UUD RI 1945.
|
Berikut
tugas dan wewenang dari Komisi Yudisial:
1.
Mengawasi
perilaku hakim.
2.
Mengusulkan
nama calon hakim agung.
|
8.
|
BPK
(Badan Pengawas Keuangan)
|
Dasar
hukum lembaga negara Badan Pemeriksa Keuangan antara lain :
1.
Pasal
23E, 23F, 23G UUD RI 1945,
2.
UU
RI No. 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan sebagai pengganti UU RI
No. 5 tahun 1973 tentang badan pemeriksa keuangan.
3.
UU
RI No. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara.
4.
UU
RI No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
5.
UU
RI No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
|
Berikut
tugas dan wewenang dari Badan Pemeriksa Keuangan:
1.
Berwenang
mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD)
serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti
oleh aparat penegak hukum.
2.
Mengintegrasi
peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke
dalam BPK.
|
9.
8.
|
BI
(BANK INDONESIA)
|
Dasar
hukum lembaga negara Bank Indonesia adalah Pasal 23D UUD RI 1945.
|
Berikut
tugas dan wewenang dari Bank Indonesia.
1.
Melaksanakan
dan menetapkan kebijakan moneter.
2.
Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
3.
Mengatur
dan mengawasi bank-bank.
|
No comments:
Post a Comment