DPR
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
A. Sejarah
Pada
masa penjajahan Belanda, terdapat lembaga semacam parlemen bentukan Penjajah
Belanda yang dinamakan Volksraad.Pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda mengakhiri
masa penjajahan selama 350 tahun di Indonesia.Pergantian penjajahan dari
Belanda kepada Jepang mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak
diakui lagi, dan bangsa Indonesia memasuki masa perjuangan Kemerdekaan.
Sejarah
DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh
Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 (12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia) di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta. Tanggal peresmian
KNIP (29 Agustus 1945) dijadikan sebagai TANGGAL dan HARI LAHIR DPR RI.
Sehari
setelah Proklamasi Kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
menetapkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang kita kenal
sebagai Undang-undang Dasar 1945. Maka mulai saat ini, penyelenggara negara
didasarkan pada ketentuan-ketentuan menurut Undang-undang Dasar 1945.
Sesuai
dengan ketentuan dalam Aturan Peralihan, tanggal 29 Agustus 1945, dibentuk Komite
Nasional Indonesia Pusat atau KNIP beranggotakan 137 orang. Komite Nasional
Pusat ini diakui sebagai cikal bakal badan Legislatif di Indonesia, dan tanggal
pembentukan KNIP yaitu 29 Agustus 1945 diresmikan sebagai hari jadi DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.
B. Tugas dan wewenang
Terkait
dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
·
Menyusun Program Legislasi Nasional
(Prolegnas)
·
Menyusun dan membahas Rancangan
Undang-Undang (RUU)
·
Menerima RUU yang diajukan oleh DPD
(terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan
penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah)
·
Membahas RUU yang diusulkan oleh
Presiden ataupun DPD
·
Menetapkan UU bersama dengan Presiden
·
Menyetujui atau tidak menyetujui
peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan
menjadi UU
Terkait
dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
·
Memberikan persetujuan atas RUU tentang
APBN (yang diajukan Presiden)
·
Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU
tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
·
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
·
Memberikan persetujuan terhadap
pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas
bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki
tugas dan wewenang:
·
Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
·
Membahas dan menindaklanjuti hasil
pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi
daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE
lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
·
Menyerap, menghimpun, menampung dan
menindaklanjuti aspirasi rakyat
·
Memberikan persetujuan kepada Presiden
untuk:
1. menyatakan
perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain;
2. mengangkat
dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
Memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam hal:
1. pemberian
amnesti dan abolisi;
2. mengangkat
duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
Memilih
Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Memberikan
persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan
ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
Memilih
3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
C. Hak, kewajiban, fraksi,
keanggotaan, dan alat Kelengkapan.
Fungsi
DPR
mempunyai fungsi yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan
dalam kerangka representasi rakyat.
Legislasi
Fungsi
Legislasi dilaksanakan untuk membentuk undang-undang bersama presiden saja
Anggaran
Fungsi
anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak
memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang
diajukan oleh Presiden.
Pengawasan
Fungsi
pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan
APBN.
Hak
DPR
mempunyai beberapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, hak imunitas, dan
hak menyatakan pendapat.
Hak interpelasi
Hak
interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai
kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak angket
Hak
angket adalah hak DPR menjelaskan pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau
kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak imunitas
Hak
imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut
di hadapan dan di luar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang
dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.
Hak menyatakan pendapat
Hak
menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
·
Kebijakan Pemerintah atau mengenai
kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
·
Tindak lanjut pelaksanaan hak
interpelasi dan hak angket
Dugaan
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Hak anggota
Anggota
DPR mempunyai hak:
·
mengajukan usul rancangan undang-undang
·
mengajukan pertanyaan
·
menyampaikan usul dan pendapat
·
memilih dan dipilih
·
membela diri
·
imunitas
·
protokoler
·
keuangan dan administratif
Kewajiban anggota
Anggota
DPR mempunyai kewajiban:
·
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
·
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan
·
mempertahankan dan memelihara kerukunan
nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
·
mendahulukan kepentingan negara di atas
kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
·
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan
rakyat
·
menaati prinsip demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara
·
menaati tata tertib dan kode etik
·
menjaga etika dan norma dalam hubungan
kerja dengan lembaga lain
·
menyerap dan menghimpun aspirasi
konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
·
menampung dan menindaklanjuti aspirasi
dan pengaduan masyarakat
·
memberikan pertanggungjawaban secara
moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
Larangan
Anggota
DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada
badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada
BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Anggota
DPR juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada
lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara,
notaris, dokter praktik dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas,
wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
Penyidikan
Jika
anggota DPR diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan
keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari
Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak
pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
Fraksi
Untuk
mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan
kewajiban anggota DPR, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPR.
Dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan
kewajiban anggota DPR, fraksi melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota
fraksinya dan melaporkan kepada publik. Setiap anggota DPR harus menjadi
anggota salah satu fraksi. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang
memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR.
Fraksi mempunyai sekretariat. Sekretariat Jenderal DPR menyediakan sarana,
anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.
Alat kelengkapan
Alat
kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan
Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan
Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus dan alat kelengkapan lain yang
diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna. Dalam menjalankan tugasnya, alat
kelengkapan dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan
DPR tentang tata tertib.[4]
Pimpinan
Pimpinan
DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang
berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di
DPR. Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR
yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga,
keempat, dan kelima. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan
urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Dalam hal terdapat
lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil
ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.
Badan Musyawarah
Badan
Musyawarah (disingkat Bamus) dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan
DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan
Musyawarah pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu persepuluh) dari
jumlah anggota DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang
ditetapkan oleh rapat paripurna. Pimpinan DPR karena jabatannya juga sebagai
pimpinan Badan Musyawarah.
Komisi
Komisi
dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR
menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan
tahun sidang. Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Tugas
komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan,
pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang. Saat ini, DPR memiliki
11 komisi dengan tanggung jawab yang berbeda-beda.
Badan Legislasi
Badan
Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat
tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada permulaan
masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota Badan Legislasi
ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah
anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan
tahun sidang.
Badan Anggaran
Badan
Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat
tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang. Susunan dan keanggotaan Badan
Anggaran terdiri atas anggota dari tiap-tiap komisi yang dipilih oleh komisi
dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi.
Mahkamah Kehormatan
Dewan
Mahkamah
Kehormatan Dewan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang
bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan
Dewan dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap
fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota
Badan Kehormatan berjumlah 17 (tujuh belas) orang dan ditetapkan dalam rapat
paripurna pada permulaan masa keanggotan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Badan Kerja Sama
Antar-Parlemen
Badan
Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat BKSAP, dibentuk oleh DPR
dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan
dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun
sidang. Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna menurut
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Badan Urusan Rumah
Tangga
Badan
Urusan Rumah Tangga (disingkat BURT) dibentuk oleh DPR dan merupakan alat
kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan
BURT pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah
anggota BURT ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan
pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR
dan pada permulaan tahun sidang.
Panitia Khusus
Artikel
utama untuk bagian ini adalah: Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat
Panitia
khusus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat
sementara. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan panitia khusus berdasarkan
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Jumlah anggota
panitia khusus ditetapkan oleh rapat paripurna paling banyak 30 (tiga puluh)
orang.
Pimpinan
panitia khusus merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan
kolegial. Pimpinan panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling
banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota panitia
khusus berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan
memperhatikan jumlah panitia khusus yang ada serta keterwakilan perempuan
menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan panitia
khusus sebagaimana dilakukan dalam rapat panitia khusus yang dipimpin oleh pimpinan
DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan panitia khusus.
Panitia
khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang
ditetapkan oleh rapat paripurna. Panitia khusus bertanggung jawab kepada DPR.
Panitia khusus dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir
atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Rapat paripurna menetapkan tindak
lanjut hasil kerja panitia khusus.
Sekretariat Jenderal
Sekretariat
Jenderal DPR-RI merupakan unsur penunjang DPR, yang berkedududukan sebagai
Kesekretariatan Lembaga Negara yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal
dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR.
Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas
usul Pimpinan DPR. Sekretariat Jenderal DPR RI personelnya terdiri atas Pegawai
Negeri Sipil. Susunan organisasi dan tata kerja Sekretaris Jenderal ditetapkan
dengan keputusan Presiden.
Sekretaris
Jenderal dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal dan beberapa Deputi
Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Pimpinan DPR.
DPR
dapat mengangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan, dan dalam
melaksanakan tugasnya Sekretariat Jenderal dapat membentuk Tim Asistensi.
Sekretaris
Jenderal DPR-RI saat ini dijabat oleh Indra Iskandar.
Badan Keahlian
Artikel
utama untuk bagian ini adalah: Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia
Badan
Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia merupakan aparatur
pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan secara administratif
berada di bawah Sekretariat Jenderal.
DPR
atau Dewan Perwakilan Rakyat merupakan suatu lembaga yang dalam hal ini
memiliki kekuasaan secara legislatif di dalam Negara kesatuan republik
Indonesia . Dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 19
ayat 1,2 dan juga 3 di jelaskan secara rinci bahwasanya anggota DPR dapat
dipilih melalui pemilihan umum atau kita sering kenal dengan kata pemilu.
Susunan DPR dapat diatur menggunakan undang-undang dan harus bersidang
minimalnya satu kali dalam satu tahun. Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah memiliki susunan
tugas, fungsi, kedudukan dan kewajibannya sebagai lembaga Negara.
Anggota
DPR terdiri dari anggota politik yang telah dipilih dengan pemilihan umum. Di
tinjau dari pasal 21 Undang Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR,
didalamnya terdapat penjelasan bahwa kursi yang ada didalamnya ialah sebanyak
560 bangku yang artinya hanya 560 orang yang dapat berada di tempat tersebut.
Untuk masa jabatan dari setiap anggota DPR ialah 5 tahun dan berakhir secara
bersamaan dimana anggota DPR yang baru mengucapkan janjinya sebagai anggota DPR
yang baru dengan panduan dari Mahkamah Konstitusi pada sidang paripurna
Untuk
menjadi bangsa yang besar maka bangsa ini butuh pemimpin-pemimpin yang berjiwa
besar dan patriotik, dan tentunya kitalah yang berkewajiban mempersiapkan diri
untuk itu, karena masa depan bangsa ini suatu saat nanti akan menjadi tanggung
jawab kita.
No comments:
Post a Comment