PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
A. Tugas dan wewenang Presiden dan
Wakil Presiden
Dalam
negara republik, seorang Presiden sebagai orang nomor 1 di negara memiliki dua
tugas dan jabatan, yakni sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Berikut
adalah perbedaan antara Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara:
·
Kepala Negara – Sebagai Kepala Negara,
Presiden memiliki hak politis yang ditetapkan sesuai dengan konstitusi sebuah
Negara.Berdasarkan sifatnya, Kepala Negara dibagi menjadi Kepala Negara
Simbolis dan Kepala Negara Populis. Sedangkan jika berdasarkan tanggung jawab
dan hak politis, Kepala Negara berdasarkan jenis konstitusi dapat dibagi
menjadi Sistem Presindensiil dan Sistem Semi-presidensiil.
·
Kepala Pemerintahan – Sebagai kepala
pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet untuk
melakukan tugas pemerintahan dan menjalankan kekuasaan legislatif.
Berikut
adalah penjelasan dari tugas dan wewenang dari jabatan presiden :
Tugas
Presiden sebagai Kepala Negara
·
Sebagai Kepala Negara, Presiden memiliki
tugas-tugas khusus yang harus dilakukan selaku Kepala Negara. Tugas Presiden
sebagai Kepala Negara tercantum dalam peraturan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD
’45) adalah:
·
Presiden memegang kekuasaan yang
tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10)
·
Presiden mengangkat duta dan konsul
(Pasal 13 ayat 1)
·
Presiden menerima penempatan duta negara
lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat
3)
·
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 29 Ayat 2)Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 31 Ayat 4)
·
Negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya (Pasal 32 Ayat 1)
·
Negara menghormati dan memelihara bahasa
daerah sebagai kekayaan budaya nasional (Pasal 32 Ayat 2)
·
Fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara (Pasal 34 Ayat 1)
·
Negara mengembangkan sistem jaminan
sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (Pasal 34 Ayat 2)
·
Negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34
Ayat 3)
Tugas
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Tugas
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berdasarkan UUD 1945 adalah:
·
Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1)
·
Presiden menetapkan peraturan pemerintah
untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2)
·
Menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 ayat 2)
·
Hubungan wewenang antara pemerintah
pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan
kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan
dan keragaman daerah (Pasal 18B Ayat 1)
·
Hubungan keuangan, pelayanan umum,
pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat
dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang (Pasal 18B Ayat 2)
·
Presiden mengesahkan rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (Pasal
20 Ayat 4)
·
Rancangan undang-undang anggaran pendapatan
dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan
Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
(Pasal 23 Ayat 2)
·
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F Ayat 1)
·
Calon Hakim Agung diusulkan Komisi
Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan
selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden (Pasal 24A Ayat 3)
·
Anggota Yudisial diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal
24B Ayat 3)
·
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan
orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan
masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden (Pasal 24C Ayat 3)
·
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal
28I Ayat 4)
·
Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 Ayat 2)
·
Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang (Pasal 31 Ayat 3)
·
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa
untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia (Pasal 31 Ayat 5)
Wewenang
Presiden
Wewenang
Presiden sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah:
·
Presiden berhak mengajukan rancangan
undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 5 Ayat 1)
·
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
(Pasal 11 Ayat 1)
·
Presiden dalam membuat perjanjian
internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi
kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 11 Ayat 2)
·
Presiden menyatakan keadaan bahaya.
Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal
12)
·
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1)
·
Presiden memberi amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 Ayat 2)
·
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan
lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)
·
Presiden membentuk suatu dewan
pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden,
yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Pasal 16)
·
Dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti
undang-undang (Pasal 22 Ayat 1)
·
Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (Pasal
33 Ayat 2)
·
Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal 33 Ayat 3)
Wakil Presiden
Meski
Wakil Presiden dan Menteri sama-sama bertindak sebagai “Pembantu Presiden”,
namun Wakil Presiden adalah orang pertama yang akan menggantikan apabila
Presiden berhalangan untuk menghadiri kegiatan atau melaksanakan tugas atau
sesuatu dalam lingkup pemerintahan sehingga kedudukannya lebih tinggi
dibandingkan para menteri. Selain itu, kedudukan seorang Wakil Presiden juga
tidak dapat dipisahkan dengan Presiden sebagai satu kesatuan pasangan jabatan
karena dipilih secara langsung melalui pemilihan umum (PEMILU).
B. Urutan Presiden dan wakilnya di
Indonesia
Sejak
tahun 2004, pemilihan presiden Indonesia dilakukan secara langsung oleh
masyarakat Indonesia lewat pemilu. SBY terpilih sebagai presiden lewat pemilu
selama 2 periode. Sementara jabatan presiden Indonesia saat ini dijabat oleh
Joko Widodo.
Saat
ini ada 7 nama-nama presiden Indonesia yang pernah menjabat. Mereka diwajibkan
menjalankan tugas-tugas presiden sesuai undang-undang dan konstitusi Indonesia
selaku dasar hukumnya.
1. Soekarno
Presiden
pertama Indonesia adalah Ir. Soekarno. Ia lahir di Surabaya, 6 Juni 1901 dengan
nama asli Koesno Sosrodihardjo. Soekarno kemudian meninggal di Jakarta, 21 Juni
1970 di usia yang ke-69 tahun.
Bersama
Mohammad Hatta, Soekarno dikenal sebagai pahlawan proklamator yang berjuang
dalam proklamasi kemerdekaan Indonesia. Masa jabatan presiden Soekarno dimulai
tanggal 18 Agustus 1945 sampai tanggal 12 Maret 1967. Soekarno berasal dari
Partai Nasional Indonesia (PNI).
Ia
juga merupakan yang pertama kali merumuskan teks Pancasila. Selama menjabat
sebagai presiden, wakil presiden Soekarno adalah Mohamamad Hatta. Namun mulai
tahun 1956, tidak ada yang bertindak sebagai wakil presiden.
2. Soeharto
Presiden
kedua Indonesia adalah Soeharto. Ia lahir di Bantul, Yogyakarta pada 8 Juni
1921. Soeharto kemudian meninggal di Jakarta, 27 Januari 2008 di usia yang
ke-86 tahun.
Sebelum
menjadi presiden Soeharto merupakan pimpinan militer. Soeharto menjadi presiden
terlama Indonesia yang menjabat selama 31 tahun. Masa jabatan presiden Soeharto
dimulai tanggal 12 Maret 1967 sampai tanggal 21 Mei 1998. Soeharto berasal dari
partai Golkar.
Selama
menjabat sebagai presiden, wakil presiden Soeharto adalah Sri Sultan
Hamengkubuwono IX (1973-1978), Adam Malik (1978-1983), Umar Wirahadikusumah
(1983-1988), Sudharmono (1988-1993), Try Sutisno (1993-1998) dan BJ Habibie
(1998).
3. BJ
Habibie
Presiden
ketiga Indonesia adalah BJ Habibie. Ia lahir di Parepare, 25 Juni 1936 dengan
nama Bacharuddin Jusuf Habibie. Sebelumnya ia menjadi wakil presiden dari
Soeharto.
BJ
Habibie menjadi presiden dengan masa jabatan tersingkat, yakni hanya 1 tahun 5
bulan saja. Masa jabatan presiden Habibie dimulai tanggal 21 Mei 1998 sampai
tanggal 20 Oktober 1999. BJ Habibie berasal dari partai Golkar.
Habibie
juga menjadi satu-satunya presiden Indonesia yang berasal dari luar pulau Jawa.
Ia juga merupakan seorang ilmuwan dan insiyur terkemuka.
4. Abdurrahman
Wahid
Presiden
keempat Indonesia adalah Gus Dur. Ia lahir di Jombang, 7 September 1940 dengan
nama asli Abdurrahman Wahid, namun kemudian lebih akrab dipanggil Gus Dur. Gus
Dur kemudian meninggal di Jakarta, 30 Desember 2009 di usia yang ke-69 tahun.
Ia
juga dikenal sebagai ulama atau tokoh agama dari organisasi Nahdlatul Ulama
(NU). Masa jabatan presiden Gus Dur dimulai tanggal 20 Oktober 1999 sampai
tanggal 23 Juli 2001. Gus Dur berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Selama
menjabat sebagai presiden, wakil presiden Gus Dur adalah Megawati Soekarnoputri
yang kemudian menggantikannya sebagai presiden ke-5.
5. Megawati
Soekarnoputri
Presiden
kelima Indonesia adalah Megawati Soekarnoputri. Ia lahir di Yogyakarta, 23
Januari 1947 dengan nama lengkap Dyah Pertama Megawati Setyawati Soekarnoputri.
Ia merupakan anak dari Soekarno yang merupakan presiden pertama Indonesia.
Megawati
menjadi presiden perempuan Indonesia pertama dan satu-satunya sampai saat ini.
Masa jabatan presiden Megawati dimulai tanggal 23 Juli 2001 sampai tanggal 20
Oktober 2004.
Megawati
berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Selama menjabat sebagai
presiden, wakil presiden Megawati adalah Hamzah Haz.
6. Susilo
Bambang Yudhoyono
Presiden
keenam Indonesia adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Ia lahir di Pacitan, 9
September 1949. Ia lebih dikenal dengan nama inisialnya, yaitu SBY.
SBY
menjadi presiden pertama Indonesia yang terpilih secara langsung lewat pemilu.
Masa jabatan presiden SBY dimulai tanggal 20 Oktober 2004 sampai tanggal 20
Oktober 2014 selama 2 periode terpilih. SBY berasal dari Partai Demokrat.
Selama
menjabat sebagai presiden, wakil presiden SBY adalah Jusuf Kalla (antara tahun
2004-2009) dan Boediono (antara tahun 2009-2014).
7. Joko
Widodo
Presiden
ketujuh Indonesia adalah Joko Widodo. Ia lahir di Surakarta, 21 Juni 1961. Ia
lebih akrab dipanggil dengan nama Jokowi.
Masa
jabatan presiden Jokowi dimulai tanggal 20 Oktober 2014 dan tetap menjabat
sampai sekarang ini. Jokowi berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDI-P).
Selama
menjabat sebagai presiden, wakil presiden Jokowi adalah Jusuf Kalla.
No comments:
Post a Comment