Monday, November 19, 2018

PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN


PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
A. Tugas dan wewenang Presiden dan Wakil Presiden
Dalam negara republik, seorang Presiden sebagai orang nomor 1 di negara memiliki dua tugas dan jabatan, yakni sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Berikut adalah perbedaan antara Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara:
·         Kepala Negara – Sebagai Kepala Negara, Presiden memiliki hak politis yang ditetapkan sesuai dengan konstitusi sebuah Negara.Berdasarkan sifatnya, Kepala Negara dibagi menjadi Kepala Negara Simbolis dan Kepala Negara Populis. Sedangkan jika berdasarkan tanggung jawab dan hak politis, Kepala Negara berdasarkan jenis konstitusi dapat dibagi menjadi Sistem Presindensiil dan Sistem Semi-presidensiil.
·         Kepala Pemerintahan – Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet untuk melakukan tugas pemerintahan dan menjalankan kekuasaan legislatif.
Berikut adalah penjelasan dari tugas dan wewenang dari jabatan presiden :
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
·         Sebagai Kepala Negara, Presiden memiliki tugas-tugas khusus yang harus dilakukan selaku Kepala Negara. Tugas Presiden sebagai Kepala Negara tercantum dalam peraturan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD ’45) adalah:
·         Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10)
·         Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat 1)
·         Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat 3)
·         Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 29 Ayat 2)Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 31 Ayat 4)
·         Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya (Pasal 32 Ayat 1)
·         Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (Pasal 32 Ayat 2)
·         Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34 Ayat 1)
·         Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (Pasal 34 Ayat 2)
·         Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34 Ayat 3)
Tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berdasarkan UUD 1945 adalah:
·         Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1)
·         Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2)
·         Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 ayat 2)
·         Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah (Pasal 18B Ayat 1)
·         Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang (Pasal 18B Ayat 2)
·         Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (Pasal 20 Ayat 4)
·         Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 23 Ayat 2)
·         Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F Ayat 1)
·         Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden (Pasal 24A Ayat 3)
·         Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 24B Ayat 3)
·         Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden (Pasal 24C Ayat 3)
·         Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I Ayat 4)
·         Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 Ayat 2)
·         Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang (Pasal 31 Ayat 3)
·         Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia (Pasal 31 Ayat 5)
Wewenang Presiden
Wewenang Presiden sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah:
·         Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 5 Ayat 1)
·         Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1)
·         Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 11 Ayat 2)
·         Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12)
·         Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1)
·         Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 Ayat 2)
·         Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)
·         Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Pasal 16)
·         Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Pasal 22 Ayat 1)
·         Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (Pasal 33 Ayat 2)
·         Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal 33 Ayat 3)

Wakil Presiden
Meski Wakil Presiden dan Menteri sama-sama bertindak sebagai “Pembantu Presiden”, namun Wakil Presiden adalah orang pertama yang akan menggantikan apabila Presiden berhalangan untuk menghadiri kegiatan atau melaksanakan tugas atau sesuatu dalam lingkup pemerintahan sehingga kedudukannya lebih tinggi dibandingkan para menteri. Selain itu, kedudukan seorang Wakil Presiden juga tidak dapat dipisahkan dengan Presiden sebagai satu kesatuan pasangan jabatan karena dipilih secara langsung melalui pemilihan umum (PEMILU).
B. Urutan Presiden dan wakilnya di Indonesia
Sejak tahun 2004, pemilihan presiden Indonesia dilakukan secara langsung oleh masyarakat Indonesia lewat pemilu. SBY terpilih sebagai presiden lewat pemilu selama 2 periode. Sementara jabatan presiden Indonesia saat ini dijabat oleh Joko Widodo.
Saat ini ada 7 nama-nama presiden Indonesia yang pernah menjabat. Mereka diwajibkan menjalankan tugas-tugas presiden sesuai undang-undang dan konstitusi Indonesia selaku dasar hukumnya.
1.      Soekarno
Presiden pertama Indonesia adalah Ir. Soekarno. Ia lahir di Surabaya, 6 Juni 1901 dengan nama asli Koesno Sosrodihardjo. Soekarno kemudian meninggal di Jakarta, 21 Juni 1970 di usia yang ke-69 tahun.
Bersama Mohammad Hatta, Soekarno dikenal sebagai pahlawan proklamator yang berjuang dalam proklamasi kemerdekaan Indonesia. Masa jabatan presiden Soekarno dimulai tanggal 18 Agustus 1945 sampai tanggal 12 Maret 1967. Soekarno berasal dari Partai Nasional Indonesia (PNI).
Ia juga merupakan yang pertama kali merumuskan teks Pancasila. Selama menjabat sebagai presiden, wakil presiden Soekarno adalah Mohamamad Hatta. Namun mulai tahun 1956, tidak ada yang bertindak sebagai wakil presiden.
2.      Soeharto
Presiden kedua Indonesia adalah Soeharto. Ia lahir di Bantul, Yogyakarta pada 8 Juni 1921. Soeharto kemudian meninggal di Jakarta, 27 Januari 2008 di usia yang ke-86 tahun.
Sebelum menjadi presiden Soeharto merupakan pimpinan militer. Soeharto menjadi presiden terlama Indonesia yang menjabat selama 31 tahun. Masa jabatan presiden Soeharto dimulai tanggal 12 Maret 1967 sampai tanggal 21 Mei 1998. Soeharto berasal dari partai Golkar.
Selama menjabat sebagai presiden, wakil presiden Soeharto adalah Sri Sultan Hamengkubuwono IX (1973-1978), Adam Malik (1978-1983), Umar Wirahadikusumah (1983-1988), Sudharmono (1988-1993), Try Sutisno (1993-1998) dan BJ Habibie (1998).
3.      BJ Habibie
Presiden ketiga Indonesia adalah BJ Habibie. Ia lahir di Parepare, 25 Juni 1936 dengan nama Bacharuddin Jusuf Habibie. Sebelumnya ia menjadi wakil presiden dari Soeharto.
BJ Habibie menjadi presiden dengan masa jabatan tersingkat, yakni hanya 1 tahun 5 bulan saja. Masa jabatan presiden Habibie dimulai tanggal 21 Mei 1998 sampai tanggal 20 Oktober 1999. BJ Habibie berasal dari partai Golkar.
Habibie juga menjadi satu-satunya presiden Indonesia yang berasal dari luar pulau Jawa. Ia juga merupakan seorang ilmuwan dan insiyur terkemuka.
4.      Abdurrahman Wahid
Presiden keempat Indonesia adalah Gus Dur. Ia lahir di Jombang, 7 September 1940 dengan nama asli Abdurrahman Wahid, namun kemudian lebih akrab dipanggil Gus Dur. Gus Dur kemudian meninggal di Jakarta, 30 Desember 2009 di usia yang ke-69 tahun.
Ia juga dikenal sebagai ulama atau tokoh agama dari organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Masa jabatan presiden Gus Dur dimulai tanggal 20 Oktober 1999 sampai tanggal 23 Juli 2001. Gus Dur berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Selama menjabat sebagai presiden, wakil presiden Gus Dur adalah Megawati Soekarnoputri yang kemudian menggantikannya sebagai presiden ke-5.
5.      Megawati Soekarnoputri
Presiden kelima Indonesia adalah Megawati Soekarnoputri. Ia lahir di Yogyakarta, 23 Januari 1947 dengan nama lengkap Dyah Pertama Megawati Setyawati Soekarnoputri. Ia merupakan anak dari Soekarno yang merupakan presiden pertama Indonesia.
Megawati menjadi presiden perempuan Indonesia pertama dan satu-satunya sampai saat ini. Masa jabatan presiden Megawati dimulai tanggal 23 Juli 2001 sampai tanggal 20 Oktober 2004.
Megawati berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Selama menjabat sebagai presiden, wakil presiden Megawati adalah Hamzah Haz.
6.      Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden keenam Indonesia adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Ia lahir di Pacitan, 9 September 1949. Ia lebih dikenal dengan nama inisialnya, yaitu SBY.
SBY menjadi presiden pertama Indonesia yang terpilih secara langsung lewat pemilu. Masa jabatan presiden SBY dimulai tanggal 20 Oktober 2004 sampai tanggal 20 Oktober 2014 selama 2 periode terpilih. SBY berasal dari Partai Demokrat.
Selama menjabat sebagai presiden, wakil presiden SBY adalah Jusuf Kalla (antara tahun 2004-2009) dan Boediono (antara tahun 2009-2014).
7.      Joko Widodo
Presiden ketujuh Indonesia adalah Joko Widodo. Ia lahir di Surakarta, 21 Juni 1961. Ia lebih akrab dipanggil dengan nama Jokowi.
Masa jabatan presiden Jokowi dimulai tanggal 20 Oktober 2014 dan tetap menjabat sampai sekarang ini. Jokowi berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Selama menjabat sebagai presiden, wakil presiden Jokowi adalah Jusuf Kalla.





No comments:

Post a Comment

POSTER PLANTAE