Pasar tradisional
Pasar tradisional sebagai pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimilki/ dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi dengan usaha skal kecil, menegah, dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
Pasar tradisonal
adalah pasar yang kegiatan para penjual dan pembelinya dilakukan secara
langsung dalam bentuk eceran dalam waktu sementara atau tetap dengan tingkat
pelayanan terbatas. Pasar Tradisional adalah Pasar yang dibangun dan dikelola
oleh Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha
Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta berupa tempat usaha yang
berbentuk toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang
kecil, menengah, koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan melalui
proses jual beli barang dagangan dengan tawar-menawar.
Dari beberapa
pengertian diatas, pasar tradisional adalah tempat pasar yang dibangun dan
dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara,
dan Badan Usaha Milik Daerah yang merupakan tempat bertemunya penjual dan
pembeli dalam proses transaksi jual beli secara langsung dalam bentuk eceran
dengan proses tawar nawar dan bangunannya biasanya terdiri dari kios-kios atau
gerai, los, dan dasaran terbuka. Pasar tradisional biasanya ada dalam waktu
sementara atau tetap dengan tingkat pelayanan terbatas.
Ciri-Ciri Pasar
Tradisional
Ciri-ciri pasar tradisional adalah sebagai berikut:
1.
Pasar
tradisional dimiliki, dibangun dan atau dikelola oleh pemerintah daerah.
2.
Adanya
sistem tawar menawar antara penjual dan pembeli : Tawar menawar ini adalah
salah satu budaya yang terbentuk di dalam pasar. Hal ini yang dapat menjalin
hubungan sosial antara pedagang dan pembeli yang lebih dekat.
3.
Tempat
usaha beragam dan menyatu dalam lokasi yang sama : Meskipun semua berada pada
lokasi yang sama, barang dagangan setiap penjual menjual barang yang
berbeda-beda. Selain itu juga terdapat pengelompokan dagangan sesuai dengan
jenis dagangannya seperti kelompok pedagang ikan, sayur, buah, bumbu, dan
daging.
4.
Sebagian
besar barang dan jasa yang ditawarkan berbahan lokal : Barang dagangan yang
dijual di pasar tradisonal ini adalah hasil bumi yang dihasilkan oleh daerah
tersebut. Meskipun ada beberapa dagangan yang diambil dari hasil bumi dari
daerah lain yang berada tidak jauh dari daerah tersebut namun tidak sampai
mengimport hingga keluar pulau atau negara.
Dari berbagai ciri-ciri diatas, Pasar Umum Gubug memenuhi
ciri-ciri pasar tradisional yang telah ditentukan oleh mentri perdagangan
Indonesia. Lahan dan bangunan Pasar Umum Gubug dimiliki, dibangun, dan dikelola
oleh pemerintah daerah Kabupaten Grobogan. Hal ini ditunjukan dengan
terdapatnya UPTD Pasar Umum Gubug yang berada dalam pasar tersebut yang
bertugas mengatur dan mengelola pasar.
Pada Pasar Umum Gubug
juga terdapat sistem tawar menawar antara penjual dan pembeli. Proses tawar
menawar inilah yang membuat antara pedagang dan pembeli memiliki ikatan sosial.
Selain itu, proses tawar menawar antara penjual dan pembeli cukup mempengaruhi
ramainya stan atau kios yang berada di pasar tersebut.
Di dalam Pasar Umum
Gubug terdapat satu bangunan utama yang didalamnya menampung 191 bangunan kios,
30 kios los, dan 624 petak yang menjual berbagai macam kebutuhan sehari-hari.
Meski semua itu terdapat pada satu lokasi yang sama UPTD Pasar Umum Gubug
melakukan pengelompokan pedagang sesuai dengan jenis dagangannya, seperti
pedagang daging tidak bercampur dengan pedagang makanan.
Barang dagangan yang
dijual di Pasar Umum Gubug sebagian besar merupakan hasil bumi dari Kecamatan
Gubug sendiri. Meskipun ada beberapa barang dagangan yang dibeli dari luar
Kecamatan Gubug seperti ikan laut, beberapa jenis sayuran, barang elektronik,
dan peralatan rumah tangga yang berbahan plastik namun barang-barang tersebut
diambil dari daerah yang tidak jauh dari Kecamatan Gubug seperti Semarang,
Salatiga, dan Bandungan.
Pengertian Pasar
Tradisional Dan Ciri-Cirinya
Pasar tradisional adalah pasar yang pelaksanaanya bersifat
tradisional tempat bertemunya penjual pembeli, terjadinya kesepakatan harga dan
terjadinya transaksi setelah melalui proses tawar-menawar harga.
Biasanya pasar tradisional umumnya menyediakan berbagai macam
bahan pokok keperluan rumah tangga, dan pasar ini biasanya berlokasi di tempat
yang terbuka. Bangunan di pasar ini berbentuk toko dan los. Toko semi permanen
umumnya digunakan untuk berjualan aneka kue, pakaian, dan barang atau perabotan
lainnya. Adapun los-nya yang digunakan untuk berjualan buah-buahan, sayuran,
ikan, daging dan sebagainya. Penerangan di pasar tradisional secukupnya, dan
tidak ber-AC. Kebersihan juga kadang kurang terjaga, seperti sampah banyak
berserakan dan bertumpukan sehingga sering menimbulkan bau. Akibatnya jika
turun hujan, akan becek dan kotor. Tapi semakin kesni kebersihan di pasar
tradisional mulai di tingkatkan, bahkan sekarang ada pasar tradisional yang
rapih dan bersih sehingga nyaman untuk dikunjungi.
Ciri-ciri pasar
tradisional
Berikut ini ciri dari pasar tradisional:
1.
Proses
jual beli barang dll. melalui proses tawar menawar harga.
2.
Barang
yang dijual umumnya keperluan memasak,dapur dan rumah tangga.
3.
Harga
barang yang di perjualbelikan relatif murah dan terjangkau.
4.
Area
pasar tradisional biasanya di tempat yang terbuka.
Lalu inilah yarat-syarat pasar
Berikut ini syarat dari pasar atau terbentuknya pasar, dapat
kamu baca di bawah ini;
1.
Adanya
penjual dan pembeli.
2.
Adanya
barang yang di perjual belikan.
3.
Terjadinya
kesepakatan harga dan transaksi.
PASAR TERAPUNG
Pasar Terapung adalah sebutan
untuk sarana jual beli yang terletak di atas perairan, misalnya sungai atau
danau. Para penjual dan pembeli masing-masing berada di atas perahu-perahu. Ada
sejumlah pasar terapung yang aktif beroperasi selama bertahun-tahun di Asia,
antara lain di Indonesia dan Thailand.
Pasar Terapung Lok Baintan dapat
ditempuh sekitar 30 menit dengan menggunakan transportasi sungai dari kota
Banjarmasin menyusuri sungai Martapura. Pasar ini berlokasi di desa Lok
Baintan, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Di Kabupaten Langkat, Sumatera
Utara juga terdapat pasar terapung. Namun, pasar terapung ini sengaja dibuat
dan berlokasi di Desa Pulau Sembilan, Kecamatan Pangkalan Susu, yang berdekatan
dengan perbatasan Provinsi Aceh. Pasar terapung ini diresmikan oleh Bupati Langkat
Yunus Saragih pada tanggal 9 Februari 2009. Pasar ini dimaksudkan untuk menjaga
kestabilan harga ikan kerapu yang kini sedang merosot di pasaran.
Aktivitas pasar terapung
menghadapi ancaman besar beberapa tahun ke belakang. Transaksi perdagangan tidak
lagi ramai. Dampaknya, banyak wisatawan yang kecewa. Bihman Mulyansyah, Kepala
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalimantan Selatan mengakui penurunan itu.
Dulu, di Kuin Selatan ada sekitar 300 pedagang. Kini, hanya tersisa puluhan
orang.
"Harapan tersisa ada di
Lokbaintan. Namun kegiatan pasar terapung yang mengandalkan musim panen juga
terganggu akibat gagal panen dan bencana banjir." Modernisasi juga membuat
pesona pasar terkikis. Saat transportasi darat belum berkembang, sungai menjadi
sarana perjalanan utama. Pasar terapung pun ikut berkembang pesat.
Pemerintah provinsi maupun
kabupaten tidak tinggal diam. Pada 2009 lalu, digulirkan bantuan berupa 40
klotok dan jukung untuk pedagang. Selain itu, juga dibangun kampung wisata di
sekitar pasar terapung Kuin Selatan. Masyarakat yang bermukim di sepanjang
daerah aliran sungai di sekitar lokasi pasar terapung diberi bantuan permodalan
usaha. Mereka bisa mendirikan warung dan usaha kerajinan khas Banjar.
Target yang hendak dicapai tidak
muluk-muluk. Pada 2010 ini, Kalimantan Selatan diharapkan mampu menarik
wisatawan asing sebanyak 19 ribu orang. Maklum, karena dua tahun terakhir
terjadi penurunan jumlah pengunjung. Jika pada 2008 ada 24 ribu turis asing
yang datang, setahun kemudian turun menjadi 22 ribu orang.
No comments:
Post a Comment