Saturday, February 16, 2019

BPUPKI / Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan / Dokuritsu Junbi Cosakai

Sahabat COPY ANUGERAH, kali ini kami akan mencoba menyuguhkan artikel tentang BPUPKI, kami kemas dengan sederhana agar lebih mudah di fahami, semoga bermanfaat .......

BPUPKI
(Badan  Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan)
(Dokuritsu Junbi Cosakai)

Pada tahun 1945 Jepang mulai mengalami kekalahan dalam perang Pasifik, dan di akhir-akhir kekalahan Jepang Perdana Menteri Jepang pada saat itu Kuniaki Koiso berusaha untuk mengambil simpatik bangsa Indonesia salah satunya adalah dengan membebaskan tahanan-tahanan politik dan dengan menjanjikan akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia, hal tersebut di wujudkan oleh pemerintah pendudukan balatentara Jepang dengan membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik  Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai pada 1 Maret 1945, dan persetujuan pembentukan BPUPKI diumumkan oleh Kumakichi pada tanggal 1 Maret 1945 namun baru benar-benar terbentuk dan diresmikan pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito, yang pada saat itu di Indonesia dikenal dengan sebutan Tenno Heika yang berarti "Yang Mulia Kaisar".

Tujuan dan tugas dari pembentukan BPUPKI adalah untuk mempersiapkan segala hal yang diperlukan oleh Indonesia menjelang pemberian kemerdekaan oleh Jepang kepada Indonesia dan mempelajari serta menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka, BPUPKI beranggotakan 74 orang yang terdiri dari 7 orang Jepang dan 67 orang Indonesia yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Ichibangase Yosio (orang Jepang) dan Raden Pandji Soeroso, dan diluar anggota BPUPKI atas Prakarsa Jepang  dibentuk pula sebuah Badan Tata Usaha (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang, badan Tata Usaha ini dipimpin oleh Raden Pandji Soeroso dengan wakil Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda Toyohiko (orang Jepang).

Jalannya Sidangan BPUPKI
Sidang BPUPKI pertama (29 Mei 1945 – 1 Juni 1945)

BPUPKI melaksanakn sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945 di gedung Cuo Sangi In di jalan Pejambon, dipimpin oleh Dr.Radjiman, Menjelang agenda sidang BPUPKI melakukan diskusi awal untuk menentukan bentuk negara Indonesia, dan disepakati bersama bahwa bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),  dan pada awal sidangnya Dr.Rdjiman meminta tiap-tiap anggota menyampikan pandangannya mengenai dasar-dasar negara, dan muncul berberapa pendapat mengenai dasar negara, salah satunya muncul dari Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. yang disampaikan pada hari pertama sidang, dan berikut adalah rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia menurut pemikiran Mohammad Yamin adalah:
  1. Peri Kebangsaan,
  2. Peri Kemanusiaan,
  3. Peri Ketuhanan,
  4. Peri Kerakyatan, dan
  5. Kesejahteraan Rakyat.

Mohammad Yamin Sebagai pemberi masukan pertama pada sidang BPUPKI mengenai dasar negara memberikan aura kuat dan semangat bagi anggota BPUPKI lainnya pada saat itu, dan hasil gagasan Mohammad Yamin pun menjadi bahasan yang hangat pada sidang awal BPUPKI ketika itu.

Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Mr. Dr. Soepomo dalam pidatonya juga mengemukakan idenya tentang rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia ytang disebut "Dasar Negara Indonesia Merdeka", yaitu:

  1.    Persatuan,
  2.     Kekeluargaan,
  3.      Keseimbangan Lahir dan Batin,
  4.      Musyawarah dan
  5.      Keadilan Rakyat.


Dan ide dari Dr.Soepomo inipun menjadi bahasan hangat dalam sidang hari ke-3 BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945, setiap anggota BPUPKI pu menyampaikan setiap pandangannya, namun belum juga menemukan kesepakatan tentang dasar negara yang tepat untuk Negara Indonesia pada waktu itu.

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir.Soekarno memberikan pandangannya mengenai dasar negara yang dinamakan Pancasila, yang isinya adalah :
  1. Kebangsaan Indonesia,
  2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan,
  3. Mufakat atau Demokrasi,
  4. Kesejahteraan Sosial, dan
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa.

Gagasan Ir.Soekarno mengenai 5 Sila Dasar Negara Republik Indonesia disebut dengan Pancasila, yang dikemudian hari ide Ir.Soekarno inilah yang menjadi dasar negara Indonesia hingga saat ini, sehingga setiap tanggal 1 Juni  diperingati sebagai hari lahirnya pancasila.

Pidato dari Ir.Soekarno yang menyampaikan ide tentang Pancasila menutup sidang pertama BPUPKI, setelah itu BPUPKI melakukan reses sidang selama 1 bulan, namun sebelum melakukan reses BPUPKI pun membentuk panitia kecil yang beranggotakan 9 orang, panitia kecil ini terdiri dari 4 orang pihak nasionalis (kebangsaan) dan 4 orang pihak Keagamaan (Islam), dan tugas dari panitia kecil ini adalah menggodog dan membahas hasil ide-ide tentang dasar negara yang disampaikan oleh angota-anggota BPUPKI, panitia Sembilan beranggotakan:
  1. Ir. Soekarno (ketua)
  2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
  3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
  4. Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. (anggota)
  5. Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (anggota)
  6. Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
  7. Raden Abikusno Tjokrosoejoso (anggota)
  8. Haji Agus Salim (anggota)
  9. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)

Panitia Sembilan bertugas untuk menemukan modus antara kaum Nasionalis dan kaum Agama supaya ditemukan titik temu yang tepat yang dapat mengakomodir keduanya, panitia Sembilan rutin melakukan komunikasi dan diskusi yang mengacu pada hasil pidato Ir.Soekarno pada akhir sidang BPUPKI pertama, diskusi antara panitia Sembilan berlangsung alot, sulit untuk mempertemukan ide antara antara Pihak Nasionalis (Kebangsaan) dan pihak keagamaan (Islam), pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan yang dipimpin oleh Ir.Soekarno melakukan pertemuan dan merumuskan Dasar Negara Republik Indonesia yang kemudian rumusan tersebut dikenal dengan PIAGAM JAKARTA (Jakarta Charter) atau disebut pula sebagai sebuah Gentlement Agreement, kemudian Ir.Soekarno melaporkan hasil rembukannya dengan panitia Sembilan kepada Ketua BPUPKI, isi laporannya berupa dokumen rancangan asas dan tujuan Indonesia Merdeka,  dengan isi piagam Jakarta sebagai berikut:
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia,
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selama masa reses selain dilakukan pertemuan oleh panitia Sembilan, dilakukan pula rapat tidak resmi yang dilakukan oleh 38 orang anggota BPUPKI yang dipimpin oleh Ir.Soekarno, pada rapat ini ke 38 anggota BPUPKI merancang pembukaan Undang Undang Dasar  1945, yang dalam bahasa Belanda disebut “Preambule” ,  yang kemudian pembahasannya dilanjutkan pada sidang BPUPKI ke-2.

Rancangan ini diterima oleh ketua BPUPKI dan kemudaian rancangan ini akan dimatangkan pada sidang BPUPKI ke-2 yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 1945 – 17 Juli 1945.

Sidang BPUPKI ke dua
(10 Juli 1945 – 17 Juli 1945)

Pada sidang BPUPKI kedua, yang berlangsung pada 10 Juli 1945 hingga 17 Juli 1945 agenda sidang yang dibahas adalah mengenai Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kewarganegaraan Indonesia, Rancangan Undang-undang Dasar, sistem ekonomi dan keuangan negara, bela negara serta system pendidikan dan pengajaran, karena banyaknya agenda yang dibahas maka anggota-anggota BPUPKI di pecah menjadi panitia-panitia kecil, adapun pembagian panitia kecil adalah sebagai berikut:
  • Panitia Perancang Undang-undang Dasar, Panitia ini diketuai oleh Ir.Soekarno.
  • Panitia Pembelaan Tanah Air, Panitia ini diketuai oleh Abikusno Tjokrosoejoso.
  • Dan Panitia Ekonomi, panitia ekonomi diketuai oleh Drs.Mohammad Hatta.

Karena pembahasan Undang-undang Dasar merupakan pembahasan yang dirasa paling berat maka panitia perancangan Undang-undang Dasar yang diketuai oleh Ir.Soekarno pada tanggal 11 Juli 1945 menyusun kembali panitia kecil dibawahnya agar penyusunan Undang-undang dasar bisa lebih terfokus, panitia kecil yang bertugas khusus merancang isi dari undang-undang dasar tersebut terdiri dari:
  1. Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua panitia kecil)
  2. Mr. KRMT Wongsonegoro (anggota)
  3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
  4. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
  5. Mr. Raden Panji Singgih (anggota)
  6. Haji Agus Salim (anggota)
  7. Dr. Soekiman Wirjosandjojo (anggota)

Tanggal 13 Juli 1945, sidang membahas Hasil kerja panitia kecil yang bertugas marancang Undang-undang Dasar tersebut, yang pada akhirnya pada tanggal 14 Juli 1945 hasil kerja tim Perancang Undang-undang Dasar dilaporkan secara langsung oleh Ir.Soekarno di hadapan anggota BPUPKI, isi utama dari laporan tersebut adalah:
  1. Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
  2. Pembukaan Undang-Undang Dasar
  3. Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar 1945", yang isinya meliputi :

a)      Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia-Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta wilayah negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang adalah wilayah negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya,
b)      Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan,
c)      Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik,
d)     Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih,
e)      Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia.

Pada sidang BPUPKI ke dua ini mulai direncanakan juga konsep dari proklamasi kemerdekaan Indonesia dengan konsep prolamasi kemerdekaan mengacu pada Piagam Jakarta, dan Untuk Undang-undang dasarpun isinya hampir keseluruhan mengacu pada konsep Piagam Jakarta, pada sidang kedua inipun perdebatan masih tetap berlanjut antara pemahaman penerapan aturan Islam, dan syariat Islam dalam tatanan negar Indonesia Baru, yang keduanya muncul dari golongan nasionalis dan keagamaan.

Pada tanggal 7 agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena BPUPKI dianggap telah menunaikan tugasnya dengan baik, lalu dikemudian hari dibentuklah PPKI yang tugasnya adalah untuk melanjutkan kerja BPUPKI.

Kesimpulan
Dari pemaparan diatas tentang BPUPKI maka dapat kita ambil kesimpulan sebagai berikut:
1.    Pada awal tahun 1945 Jepang mulai mengalami kekalahan pada perang Pasifik
2.      Untuk mencari dukungan dan simpati dari Rakyat Indonesia maka Jepang melakukan 2 hal yaitu:
a.       Membebaskan tahanan-tahanan Politik.
b.      Menjanjikan Kemerdekaan untuk Indonesia (prakarsa Perdana Menteri Jepang pada saat itu Kuniaki Koiso)
3.      BPUPKI dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945, sebagai prakarsa Jepang.
4.      BPUPKI diresmikan pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito.
5.      Tujuan dan tugas dari pembentukan BPUPKI adalah untuk mempersiapkan segala hal yang diperlukan oleh Indonesia menjelang pemberian kemerdekaan oleh Jepang kepada Indonesia dan mempelajari serta menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka
6.      BPUPKI beranggotakan 74 orang yang terdiri dari 7 orang Jepang dan 67 orang Indonesia yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat.
7.      Sidang BPUPKI pertama berlangsung pada 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945, di gedung Cuo Sangi In di jalan Pejambon, dipimpin oleh Dr.Radjiman.
8.      Sebelum pelaksanaan sidang BPUPKI ditentukan bentuk negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
9.      Hasil utama dari sidang BPUPKI pertama adalah munculnya ide-ide dasar negara, uang disampikan oleh:
a.        Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. pada 29 Mei 1945 mengemukakan ide  “lima asas dasar negara Republik Indonesia” meliputi: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan  Kesejahteraan Rakyat.
b.      Prof. Mr. Dr. Soepomo, pada 31 Mei 1945 mengemukakan rumusan "Dasar Negara Indonesia Merdeka", yaitu: Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan Lahir dan Batin, Musyawarah dan Keadilan Rakyat.
c.       Ir.Soekarno, pada 1 Juni 1945 mengemukakan Pancasila, yang isinya adalah : Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

10  Selama masa reses sidang BPUPKI dibentuk pula panitia kecil (panitia 9) yang pada akhirnya panitia kecil tersebut pada 22 Juni 1945 PIAGAM JAKARTA (Jakarta Charter) atau disebut pula sebagai sebuah Gentlement Agreement,  dengan isi piagam Jakarta sebagai berikut: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
11.  Selain dibentuk panitia 9 dilakukan pula rapat tidak resmi oleh 38 orang anggota BPUPKI yang dipimpin oleh Ir.Soekarno, pada rapat ini ke 38 anggota BPUPKI merancang pembukaan Undang Undang Dasar  1945, yang dalam bahasa Belanda disebut “Preambule” ,  yang kemudian pembahasannya dilanjutkan pada sidang BPUPKI ke-2.
12.  sidang BPUPKI kedua, yang berlangsung pada 10 Juli 1945 hingga 17 Juli 1945 dengan agenda sidang yang dibahas adalah mengenai Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kewarganegaraan Indonesia, Rancangan Undang-undang Dasar, sistem ekonomi dan keuangan negara, bela negara serta sistem pendidikan dan pengajaran.
13.  karena banyaknya agenda yang dibahas maka anggota-anggota BPUPKI di pecah menjadi panitia-panitia kecil, adapun pembagian panitia kecil adalah sebagai berikut: Panitia Perancang Undang-undang Dasar, Panitia ini diketuai oleh Ir.Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air, Panitia ini diketuai oleh Abikusno Tjokrosoejoso, dan Panitia Ekonomi, panitia ekonomi diketuai oleh Drs.Mohammad Hatta.
14.  13 Juli 1945, sidang membahas Hasil kerja panitia kecil yang bertugas marancang Undang-undang Dasar tersebut, yang pada akhirnya pada tanggal 14 Juli 1945 hasil kerja tim Perancang Undang-undang Dasar dilaporkan secara langsung oleh Ir.Soekarno di hadapan anggota BPUPKI, isi utama dari laporan tersebut adalah: Pernyataan tentang Indonesia Merdeka, Pembukaan Undang-Undang Dasar, Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar 1945"
15.  Pada sidang kedua BPUPKI mulai muncul pula rancangan proklamasi kemerdekaan Indonesia.
16.  Pada tanggal 7 agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena BPUPKI dianggap telah menunaikan tugasnya dengan baik, lalu dikemudian hari dibentuklah PPKI yang tugasnya adalah untuk melanjutkan kerja BPUPKI.







No comments:

Post a Comment

POSTER PLANTAE