Monday, February 4, 2019

PANCASILA (ARTI, MAKNA, KEDUDUKAN, BUTIR-BUTIR, DAN NILAI PANCASILA)


PANCASILA
(ARTI, MAKNA, KEDUDUKAN, BUTIR-BUTIR, DAN NILAI PANCASILA)


Berikut adalah ARTI PANCASILA, MAKNA PANCASILA, BUTIR-BUTIR PANCASILA, dan NILAI-NILAI PANCASILA, didalam bahasan berikut ini mengulas secara singkat tentang Arti Kedudukan Pancasila, Fungsi Pancasila, Makna Pancasila sebagai dasar negara, Makna Pancasila Sebagai Pandangan Hidup, Contoh-contoh Prilaku yang menyadari pentingnya kedudukan dan fungsi Pancasila dalam Kehidupan bermasyarakat Bebangsa dan bernegara, Butir-butir Pancasila, dan Nilai-nilai PANCASILA.

1.       Arti Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata Sansekerta : panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu ”Panca” yang berarti lima dan ”Sila” yang berarti dasar. Pancasila berarti lima dasar atau lima asas yang menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi Pancasila mengandung penegrtian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia dan menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Repulik Indonesia yang terdiri atas 2 suku kata yaitu panca yang berarti 5 dan sila yang berarti dasar  dengan demikian, pancasila secara bahasa berarti lima dasar.
Pancasila adalah pedoman luhur yang wajib ditaato dan dijalankan oleh setiap warga Negara Indonesia untuk menuju kehidupan yang sejahtera, aman, tentram dan sentosa.
Sebelum menjadi dasar falsafah negara, nilai-nilai dasar Pancasila telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri, yaitu berupa nilai-nilai yang terdapat dalam adat istiadat,kebudayaan, dan nilai-nilai religius.
 Pancasila dijadikan ideologi negara sejak 17 Agustus 1945, dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2.       Arti Kedudukan Pancasila.

Arti kedudukan Pancasila adalah sebagai kaidah Negara dan Fundamental atau dengan kata lain sebagai dasar negara.

Sejarah tentang penyusunan dan penetapan Dasar Negara Pancasila telah ditetapkan oleh para pendiri Negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Istilah " Pancasila " itu sendiri menurut Darji Darmodihardjo, SH  ( 1995 : 3 ) sudah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke XIV, terdapat didalam buku "Nagarakertagama" karangan Prapanca dan buku "Sutasoma" karangan Tantular. Istilah Pancasila dalam bahasa sansekerta, asal kata Panca ( lima ) dan sila ( sendi, asas ) berarti batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima ( Pancasila Krama ).

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara untuk memberi aturan pada kehidupan negara. Dalam hal ini pancasila harus dijadikan sumber dari segala sumber hukum yang dibuat dan yang berlaku di negara Indonesia. Setiap warga negara harus tunduk dan patuh terhadap asas yang dimiliki oleh Pancasila. Dalam berorganisasi maka organisasi tersebut harus menjadikan Pancasila sebagai asas organisasi.

3.       Fungsi Pancasila.

Pancasila berfungsi sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Pemerintahan negara.

Berdasarkan TAP MPR nomor III tahun 2000 menyatakan bahwa fungsi dan peranan pancasila yaitu sebagai sumber hukum nasional dan sebagai dasar negara. Yang dimaksud dalam hal tersebut adalah Pancasila dipakai sebagai dasar dalam mengatur ketatanegaraan yang terdiri dari sektor politik, ekonomi, pertahanan, dan ideologi. Fungsi dan peranan Pancasila bisa kita lihat pada uraian berikut :

1.       Pancasila menjadi jiwa dari bangsa Indonesia
2.       Pancasila menjadi kepribadian bangsa Indonesia
3.       Pancasila menjadi perjanjian luhur
4.       Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum
5.       Pancasila menjadi tujuan dan cita-cita bangsa
6.       Pancasila menjadi satu-satunya asas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara
7.       Pancasila menjadi moral dalam pembangunan

Pancasila adalah dasar negara yang sering disebut falsafah yang dapat merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Pancasila digunakan untuk mengatur pemerintahan negara, supaya bisa tertata dengan baik dan bisa mewujudkan suatu masyarakat  yang adil dan makmur. Berikut adalah fungsi pancasila sebagai dasar negara :

1.       Pancasila Sebagai Pedoman Hidup
Pancasila menjadi sebuah pedoman hidup bangsa, supaya bisa menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan.
2.       Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Pancasila haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia, supaya jiwa bangsa bisa terwujud dalam setiap lembaga maupun organisasi dan insan yang ada di Indonesia.
3.       Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila sebagai kepribadian bangsa, karena kepribadian bangsa Indonesia sangat penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus diam dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia agar bisa membuat Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.
4.       Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Pancasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia, atau bisa dibilang pancasila sebagai dasar negara tidak boleh ada satu pun peraturan yang bertentangan dengan Pancasila.
5.       Pancasila Sebagai Cita Cita Bangsa
Pancasila sebagai cita-cita bangsa, karena kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mempunyai angan-angan dengan sebuah negara yang punya Tuhan yang Esa punya rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid, selalu bermusyawarah dan juga munculnya keadilan sosial.

Fungsi Pancasila bagi kehidupan bernegara:
1.       sebagai ideologi Negara Indonesia
2.       sebagai Dasar Negara Indonesia
3.       sebagai asas negara
4.       sebagai sumber dari segala sumber hukum

4.       Makna Pancasila sebagai dasar negara.

Pancasila sebagai dasar negara, hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.

Pancasila sebagai aplikasi kehidupan dapat kita lihat mengenai Pancasila dijadikan sebagai sumber segala hukum. hal tersebut juga berkaitan dengan Segala Kebijakan Pemerintahan pusat dan pemerintah daerah yang dilarang keras menetapkan kebijakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. (Dasar negara)

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara untuk memberi aturan pada kehidupan negara. Dalam hal ini pancasila harus dijadikan sumber dari segala sumber hukum yang dibuat dan yang berlaku di negara Indonesia. Setiap warga negara harus tunduk dan patuh terhadap asas yang dimiliki oleh Pancasila. Dalam berorganisasi maka organisasi tersebut harus menjadikan Pancasila sebagai asas organisasi.

Berdasarkan TAP MPR nomor III tahun 2000 menyatakan bahwa fungsi dan peranan pancasila yaitu sebagai sumber hukum nasional dan sebagai dasar negara. Yang dimaksud dalam hal tersebut adalah Pancasila dipakai sebagai dasar dalam mengatur ketatanegaraan yang terdiri dari sektor politik, ekonomi, pertahanan, dan ideologi. Fungsi dan peranan Pancasila bisa kita lihat pada uraian berikut :

1.       Pancasila menjadi jiwa dari bangsa Indonesia
2.       Pancasila menjadi kepribadian bangsa Indonesia
3.       Pancasila menjadi perjanjian luhur
4.       Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum
5.       Pancasila menjadi tujuan dan cita-cita bangsa
6.       Pancasila menjadi satu-satunya asas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara
7.       Pancasila menjadi moral dalam pembangunan katanya

5.       Makna Pancasila Sebagai Pandangan Hidup.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai pertunjukan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, baik dari segi sikap maupun prilaku masyarakat Indonesia haruslah selalu dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
Pancasila adalah sebuah julukan dari lima dasar kehidupan dan pandangan masyarakat sebagai warga negara. dan warga negara harus wajib mendukung dan mampu mengkondisikan dalam kehidupan sehari-hari (pandangan Hidup)

Pengertian pandangan hidup adalah suatu hal yang dijadikan sebagai pedoman hidup, dimana dengan aturan aturan yang di buat untuk mencapai apa yang di cita-citakan. Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan pedoman dalam kehidupan sehari-hari, dan juga sebagai petunjuk arah untuk semua kegiatan atau aktivitas masyarakat sehingga memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.

Oleh sebab itu Pancasila dikatakan mutlak sebagai falsafah Negara, pandangan hidup, dasar negara, Sistem dasar ketatanegaraan, dan arah politik.

Hal tersebut juga mencabang dalam hal perundang-undangan nasional. dikarenakan UU adalah hal dari implementasi Pancasila sebagai filsafat ideologi negara secara sah

fungsi dan peran Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup:

·         Sebagai Dasar dan sumber segala hukum yang ada
·         Sebagai pandangan hidup dalam konteks warga negara
·         Menyeleksi Segala hal ancaman yang mengancam integrasi nasional
·         Sebagai bentuk dari penyajian tindakan HAM, Demokrasi, dan kedaulatan rakyat

oleh karenanya kita harus selalu waspada dalam Segala tindakan yang ingin menggantikan ideologi Pancasila. dikarenakan tindakan tersebut merupakan ancaman integrasi bangsa baik Secara horizontal dan vertikal.

 Manfaat Pandangan Hidup

·         Kekokohan dan tujuan, setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapai memerlukan pandangan hidup
·         Pemecahan masalah, dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapi dan menentukan cara bagaimana memecahkan persoalan
·         Pembangunan diri,  dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaiman memecahkan masalah politik, ekonomi, social dan budaya dalam gerak masyarakat yang makin maju dan akan membangun dirinya
Isi Pandangan Hidup
·         Konsep dasar, dalam pandangan hidup terkandung konsep dasar ialah pikiran – pikiran  yang di dalamnya terkandung gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik yang dicita citakan suatu bangsa,
·         Pikiran dan gagasan, dalam pandangan hidup terkandung pula pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik
·         Kristalisasi dan nilai, pandangan hidup adalah kristalisasi nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya

6.       Contoh-contoh Prilaku yang menyadari pentingnya kedudukan dan fungsi Pancasila dalam Kehidupan bermasyarakat, Bebangsa dan bernegara.

Sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat secara lebih rinci dapat ditunjukkan melalui perilaku sebagai berikut:
a.       Menerapkan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.      Menolak peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Pancasila.
c.       Menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Ideologi negara.
d.      Mempelajari dan memahami makna Pancasila, nilai-nilai Pancasila dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan Ideologi negara.
e.      Berusaha menghayati dan mengamalkan Pancasila.
f.        Memepertahankan Pancasila agar tetap lestari
g.       Menolak segala bentuk ideologi, faham, ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
h.      Mengawasi penyelenggaraan negara agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan Pancasila.




7.       Butir-butir Pancasila.

Butir-butir Pancasila
Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa

1.       Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.      Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.      Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6.      Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7.      Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

  
Sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab

1.       Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.      Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4.      Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5.      Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6.      Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.      Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.     Berani membela kebenaran dan keadilan.
9.      Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10.  Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.


Sila ketiga: Persatuan Indonesia

1.       Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2.      Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3.      Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4.      Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5.      Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6.      Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7.      Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.



Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaran / perwakilan

1.       Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2.      Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.      Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.      Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.      Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.      Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.     Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9.      Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.  Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.


Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

1.       Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.      Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.      Menghormati hak orang lain.
5.      Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.      Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.      Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.     Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9.      Suka bekerja keras.
10.  Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11.   Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.


1.      Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
2.      Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
3.      Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.
4.      Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
5.      Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.


No comments:

Post a Comment

POSTER PLANTAE