PANCASILA
(ARTI, MAKNA, KEDUDUKAN, BUTIR-BUTIR, DAN
NILAI PANCASILA)
Berikut adalah ARTI PANCASILA,
MAKNA PANCASILA, BUTIR-BUTIR PANCASILA, dan NILAI-NILAI PANCASILA, didalam
bahasan berikut ini mengulas secara singkat tentang Arti Kedudukan Pancasila, Fungsi
Pancasila, Makna Pancasila sebagai
dasar negara, Makna Pancasila Sebagai Pandangan Hidup, Contoh-contoh Prilaku yang menyadari
pentingnya kedudukan dan fungsi Pancasila dalam Kehidupan bermasyarakat
Bebangsa dan bernegara, Butir-butir Pancasila, dan Nilai-nilai PANCASILA.
1. Arti Pancasila
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata
Sansekerta : panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan
rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila
berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu ”Panca” yang berarti lima dan ”Sila” yang
berarti dasar. Pancasila berarti lima dasar atau lima asas yang menjadi dasar
negara Republik Indonesia.
Pancasila
sebagai ideologi Pancasila mengandung penegrtian bahwa Pancasila merupakan
ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan
dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia dan menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan
masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Pancasila
adalah dasar Negara Kesatuan Repulik Indonesia yang terdiri atas 2 suku kata
yaitu panca yang berarti 5 dan sila yang berarti dasar dengan demikian, pancasila secara bahasa berarti
lima dasar.
Pancasila
adalah pedoman luhur yang wajib ditaato dan dijalankan oleh setiap warga Negara
Indonesia untuk menuju kehidupan yang sejahtera, aman, tentram dan sentosa.
Sebelum
menjadi dasar falsafah negara, nilai-nilai dasar Pancasila telah ada dan
berasal dari bangsa Indonesia sendiri, yaitu berupa nilai-nilai yang terdapat
dalam adat istiadat,kebudayaan, dan nilai-nilai religius.
Pancasila dijadikan ideologi negara sejak 17
Agustus 1945, dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Arti Kedudukan Pancasila.
Arti kedudukan Pancasila adalah sebagai
kaidah Negara dan Fundamental atau dengan kata lain sebagai dasar negara.
Sejarah tentang penyusunan dan penetapan
Dasar Negara Pancasila telah ditetapkan oleh para pendiri Negara pada tanggal
18 Agustus 1945. Istilah " Pancasila " itu sendiri menurut Darji
Darmodihardjo, SH ( 1995 : 3 ) sudah
dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke XIV, terdapat didalam buku
"Nagarakertagama" karangan Prapanca dan buku "Sutasoma"
karangan Tantular. Istilah Pancasila dalam bahasa sansekerta, asal kata Panca (
lima ) dan sila ( sendi, asas ) berarti batu sendi yang lima, juga berarti
pelaksanaan kesusilaan yang lima ( Pancasila Krama ).
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
untuk memberi aturan pada kehidupan negara. Dalam hal ini pancasila harus
dijadikan sumber dari segala sumber hukum yang dibuat dan yang berlaku di
negara Indonesia. Setiap warga negara harus tunduk dan patuh terhadap asas yang
dimiliki oleh Pancasila. Dalam berorganisasi maka organisasi tersebut harus
menjadikan Pancasila sebagai asas organisasi.
3. Fungsi Pancasila.
Pancasila berfungsi sebagai dasar untuk
mengatur penyelenggaraan Pemerintahan negara.
Berdasarkan TAP MPR nomor III tahun 2000
menyatakan bahwa fungsi dan peranan pancasila yaitu sebagai sumber hukum
nasional dan sebagai dasar negara. Yang dimaksud dalam hal tersebut adalah
Pancasila dipakai sebagai dasar dalam mengatur ketatanegaraan yang terdiri dari
sektor politik, ekonomi, pertahanan, dan ideologi. Fungsi dan peranan Pancasila
bisa kita lihat pada uraian berikut :
1.
Pancasila menjadi jiwa dari bangsa
Indonesia
2.
Pancasila menjadi kepribadian
bangsa Indonesia
3.
Pancasila menjadi perjanjian luhur
4.
Pancasila menjadi sumber dari
segala sumber hukum
5.
Pancasila menjadi tujuan dan
cita-cita bangsa
6.
Pancasila menjadi satu-satunya
asas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara
7.
Pancasila menjadi moral dalam
pembangunan
Pancasila adalah dasar negara yang
sering disebut falsafah yang dapat merangkum atau menyimpulkan kehidupan dan
cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Pancasila digunakan untuk
mengatur pemerintahan negara, supaya bisa tertata dengan baik dan bisa
mewujudkan suatu masyarakat yang adil
dan makmur. Berikut adalah fungsi pancasila sebagai dasar negara :
1. Pancasila Sebagai Pedoman
Hidup
Pancasila menjadi sebuah pedoman hidup
bangsa, supaya bisa menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan.
2. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Pancasila haruslah menjadi jiwa dari
bangsa Indonesia, supaya jiwa bangsa bisa terwujud dalam setiap lembaga maupun
organisasi dan insan yang ada di Indonesia.
3. Pancasila Sebagai Kepribadian
Bangsa
Pancasila sebagai kepribadian bangsa,
karena kepribadian bangsa Indonesia sangat penting dan juga menjadi identitas
bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus diam dalam diri tiap pribadi
bangsa Indonesia agar bisa membuat Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.
4. Pancasila Sebagai Sumber
Hukum
Pancasila menjadi sumber hukum dari
segala hukum yang berlaku di Indonesia, atau bisa dibilang pancasila sebagai
dasar negara tidak boleh ada satu pun peraturan yang bertentangan dengan
Pancasila.
5. Pancasila Sebagai Cita Cita
Bangsa
Pancasila sebagai cita-cita bangsa,
karena kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mempunyai angan-angan dengan
sebuah negara yang punya Tuhan yang Esa punya rasa kemanusiaan yang tinggi,
bersatu serta solid, selalu bermusyawarah dan juga munculnya keadilan sosial.
Fungsi Pancasila bagi kehidupan
bernegara:
1.
sebagai ideologi Negara Indonesia
2.
sebagai Dasar Negara Indonesia
3.
sebagai asas negara
4.
sebagai sumber dari segala sumber
hukum
4. Makna Pancasila sebagai dasar
negara.
Pancasila sebagai dasar negara, hal ini
mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur
penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang ideologi, politik,
ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Pancasila sebagai aplikasi kehidupan
dapat kita lihat mengenai Pancasila dijadikan sebagai sumber segala hukum. hal
tersebut juga berkaitan dengan Segala Kebijakan Pemerintahan pusat dan
pemerintah daerah yang dilarang keras menetapkan kebijakan yang bertentangan
dengan nilai-nilai Pancasila. (Dasar negara)
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
untuk memberi aturan pada kehidupan negara. Dalam hal ini pancasila harus
dijadikan sumber dari segala sumber hukum yang dibuat dan yang berlaku di
negara Indonesia. Setiap warga negara harus tunduk dan patuh terhadap asas yang
dimiliki oleh Pancasila. Dalam berorganisasi maka organisasi tersebut harus
menjadikan Pancasila sebagai asas organisasi.
Berdasarkan TAP MPR nomor III tahun 2000
menyatakan bahwa fungsi dan peranan pancasila yaitu sebagai sumber hukum
nasional dan sebagai dasar negara. Yang dimaksud dalam hal tersebut adalah
Pancasila dipakai sebagai dasar dalam mengatur ketatanegaraan yang terdiri dari
sektor politik, ekonomi, pertahanan, dan ideologi. Fungsi dan peranan Pancasila
bisa kita lihat pada uraian berikut :
1.
Pancasila menjadi jiwa dari bangsa
Indonesia
2.
Pancasila menjadi kepribadian
bangsa Indonesia
3.
Pancasila menjadi perjanjian luhur
4.
Pancasila menjadi sumber dari
segala sumber hukum
5.
Pancasila menjadi tujuan dan
cita-cita bangsa
6.
Pancasila menjadi satu-satunya
asas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara
7.
Pancasila menjadi moral dalam
pembangunan katanya
5. Makna Pancasila Sebagai Pandangan
Hidup.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
dipergunakan sebagai pertunjukan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat
Indonesia, baik dari segi sikap maupun prilaku masyarakat Indonesia haruslah
selalu dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
Pancasila adalah sebuah julukan dari
lima dasar kehidupan dan pandangan masyarakat sebagai warga negara. dan warga
negara harus wajib mendukung dan mampu mengkondisikan dalam kehidupan
sehari-hari (pandangan Hidup)
Pengertian pandangan hidup adalah suatu hal
yang dijadikan sebagai pedoman hidup, dimana dengan aturan aturan yang di buat
untuk mencapai apa yang di cita-citakan. Pancasila sebagai pandangan hidup
merupakan pedoman dalam kehidupan sehari-hari, dan juga sebagai petunjuk arah
untuk semua kegiatan atau aktivitas masyarakat sehingga memberi petunjuk dalam
mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita
yang beraneka ragam sifatnya.
Oleh sebab itu Pancasila dikatakan
mutlak sebagai falsafah Negara, pandangan hidup, dasar negara, Sistem dasar
ketatanegaraan, dan arah politik.
Hal tersebut juga mencabang dalam hal
perundang-undangan nasional. dikarenakan UU adalah hal dari implementasi
Pancasila sebagai filsafat ideologi negara secara sah
fungsi dan peran Pancasila sebagai dasar
negara dan pandangan hidup:
·
Sebagai Dasar dan sumber segala
hukum yang ada
·
Sebagai pandangan hidup dalam
konteks warga negara
·
Menyeleksi Segala hal ancaman yang
mengancam integrasi nasional
·
Sebagai bentuk dari penyajian
tindakan HAM, Demokrasi, dan kedaulatan rakyat
oleh karenanya kita harus selalu waspada
dalam Segala tindakan yang ingin menggantikan ideologi Pancasila. dikarenakan
tindakan tersebut merupakan ancaman integrasi bangsa baik Secara horizontal dan
vertikal.
Manfaat
Pandangan Hidup
·
Kekokohan dan tujuan, setiap
bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui jelas kearah mana tujuan yang
ingin dicapai memerlukan pandangan hidup
·
Pemecahan masalah, dengan
pandangan hidup suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapi dan
menentukan cara bagaimana memecahkan persoalan
·
Pembangunan diri, dengan pandangan hidup suatu bangsa akan
memiliki pegangan dan pedoman bagaiman memecahkan masalah politik, ekonomi,
social dan budaya dalam gerak masyarakat yang makin maju dan akan membangun
dirinya
Isi Pandangan Hidup
·
Konsep dasar, dalam pandangan
hidup terkandung konsep dasar ialah pikiran – pikiran yang di dalamnya terkandung gagasan mengenai
wujud kehidupan yang dianggap baik yang dicita citakan suatu bangsa,
·
Pikiran dan gagasan, dalam
pandangan hidup terkandung pula pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa
mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik
·
Kristalisasi dan nilai, pandangan
hidup adalah kristalisasi nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini
kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya
6. Contoh-contoh Prilaku yang
menyadari pentingnya kedudukan dan fungsi Pancasila dalam Kehidupan
bermasyarakat, Bebangsa dan bernegara.
Sikap positif terhadap Pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara dapat secara lebih rinci dapat ditunjukkan
melalui perilaku sebagai berikut:
a.
Menerapkan Pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
b.
Menolak peraturan
perundang-undangan yang bertentangan dengan Pancasila.
c.
Menerima Pancasila sebagai dasar
negara dan Ideologi negara.
d.
Mempelajari dan memahami makna
Pancasila, nilai-nilai Pancasila dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
dan Ideologi negara.
e.
Berusaha menghayati dan
mengamalkan Pancasila.
f.
Memepertahankan Pancasila agar
tetap lestari
g.
Menolak segala bentuk ideologi,
faham, ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
h.
Mengawasi penyelenggaraan negara
agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan Pancasila.
7. Butir-butir Pancasila.
Butir-butir Pancasila
Sila
pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai
dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab.
3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama
dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
kepada orang lain.
Sila
kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab
1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap
manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis
kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Sila
ketiga: Persatuan Indonesia
1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan
bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila
diperlukan.
3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila
keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaran
/ perwakilan
1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia
mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai
hasil musyawarah.
6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil
keputusan musyawarah.
7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan
pribadi dan golongan.
8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang
luhur.
9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral
kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,
nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi
kepentingan bersama.
10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk
melaksanakan pemusyawaratan.
Sila
kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4. Menghormati hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan
terhadap orang lain.
7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya
hidup mewah.
8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan
kepentingan umum.
9. Suka bekerja keras.
10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan
berkeadilan sosial.
1. Nilai
Ketuhanan
Nilai ketuhanan
Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya
Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa
indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai
ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk
agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku
diskriminatif antarumat beragama.
2. Nilai
Kemanusiaan
Nilai
kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku
sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati
nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
3. Nilai
Persatuan
Nilai persatuan
indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk
membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan
Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman
yang dimiliki bangsa indonesia.
4. Nilai
Kerakyatan
Nilai kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
5. Nilai
Keadilan
Nilai Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus
tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara
lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif.
Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar
dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai
instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Sebagai nilai
dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber
pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai
instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
No comments:
Post a Comment