Sahabat COPY ANUGERAH, kali ini kami akan mencoba menyuguhkan artikel tentang BPUPKI, kami kemas dengan sederhana agar lebih mudah di fahami, semoga bermanfaat .......
BPUPKI
(Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan)
(Dokuritsu Junbi Cosakai)
Pada tahun 1945
Jepang mulai mengalami kekalahan dalam perang Pasifik, dan di akhir-akhir
kekalahan Jepang Perdana Menteri Jepang pada saat itu Kuniaki Koiso berusaha untuk mengambil simpatik bangsa Indonesia salah
satunya adalah dengan membebaskan tahanan-tahanan politik dan dengan
menjanjikan akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia, hal tersebut di
wujudkan oleh pemerintah pendudukan balatentara Jepang dengan membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) atau
dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai pada 1 Maret 1945, dan persetujuan pembentukan BPUPKI diumumkan oleh
Kumakichi pada tanggal 1 Maret 1945
namun baru benar-benar terbentuk dan diresmikan pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari
ulang tahun Kaisar Hirohito, yang
pada saat itu di Indonesia dikenal dengan sebutan Tenno Heika yang berarti "Yang Mulia Kaisar".
Tujuan dan tugas dari pembentukan
BPUPKI adalah untuk mempersiapkan segala hal yang diperlukan
oleh Indonesia menjelang pemberian kemerdekaan oleh Jepang kepada Indonesia dan
mempelajari serta menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek
politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha
pembentukan negara Indonesia merdeka, BPUPKI beranggotakan 74 orang yang
terdiri dari 7 orang Jepang dan 67 orang Indonesia yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.)
Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Ichibangase Yosio (orang Jepang) dan Raden Pandji Soeroso, dan diluar anggota BPUPKI atas Prakarsa Jepang
dibentuk pula sebuah Badan Tata Usaha
(semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang, badan Tata Usaha ini
dipimpin oleh Raden Pandji Soeroso
dengan wakil Mr. Abdoel Gafar
Pringgodigdo dan Masuda Toyohiko
(orang Jepang).
Jalannya Sidangan BPUPKI
Sidang BPUPKI pertama (29 Mei 1945 –
1 Juni 1945)
BPUPKI melaksanakn sidang pertamanya
pada tanggal 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945 di gedung Cuo Sangi In di jalan Pejambon,
dipimpin oleh Dr.Radjiman, Menjelang agenda sidang BPUPKI melakukan diskusi
awal untuk menentukan bentuk negara Indonesia, dan disepakati bersama bahwa
bentuk negara Indonesia adalah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pada awal sidangnya Dr.Rdjiman meminta
tiap-tiap anggota menyampikan pandangannya mengenai dasar-dasar negara, dan
muncul berberapa pendapat mengenai dasar negara, salah satunya muncul dari Mr.
Prof. Mohammad Yamin, S.H. yang disampaikan pada hari pertama sidang, dan
berikut adalah rumusan lima asas dasar
negara Republik Indonesia menurut pemikiran Mohammad Yamin adalah:
- Peri Kebangsaan,
- Peri Kemanusiaan,
- Peri Ketuhanan,
- Peri Kerakyatan, dan
- Kesejahteraan Rakyat.
Mohammad
Yamin Sebagai pemberi masukan pertama pada sidang BPUPKI mengenai dasar negara memberikan
aura kuat dan semangat bagi anggota BPUPKI lainnya pada saat itu, dan hasil
gagasan Mohammad Yamin pun menjadi bahasan yang hangat pada sidang awal BPUPKI
ketika itu.
Pada
tanggal 31 Mei 1945, Prof. Mr. Dr. Soepomo dalam pidatonya
juga mengemukakan idenya tentang rumusan
lima prinsip dasar negara Republik Indonesia ytang disebut "Dasar Negara Indonesia Merdeka",
yaitu:
1. Persatuan,
2. Kekeluargaan,
3. Keseimbangan
Lahir dan Batin,
4. Musyawarah
dan
5. Keadilan
Rakyat.
Dan
ide dari Dr.Soepomo inipun menjadi
bahasan hangat dalam sidang hari ke-3 BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945, setiap
anggota BPUPKI pu menyampaikan setiap pandangannya, namun belum juga menemukan
kesepakatan tentang dasar negara yang tepat untuk Negara Indonesia pada waktu
itu.
Pada
tanggal 1 Juni 1945, Ir.Soekarno memberikan pandangannya
mengenai dasar negara yang dinamakan Pancasila,
yang isinya adalah :
- Kebangsaan Indonesia,
- Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan,
- Mufakat atau Demokrasi,
- Kesejahteraan Sosial, dan
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
Gagasan
Ir.Soekarno mengenai 5 Sila Dasar Negara
Republik Indonesia disebut dengan Pancasila,
yang dikemudian hari ide Ir.Soekarno inilah yang menjadi dasar negara Indonesia
hingga saat ini, sehingga setiap tanggal
1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya
pancasila.
Pidato
dari Ir.Soekarno yang menyampaikan ide tentang Pancasila menutup sidang pertama
BPUPKI, setelah itu BPUPKI melakukan reses sidang selama 1 bulan, namun sebelum
melakukan reses BPUPKI pun membentuk panitia kecil yang beranggotakan 9 orang,
panitia kecil ini terdiri dari 4 orang pihak nasionalis (kebangsaan) dan 4
orang pihak Keagamaan (Islam), dan tugas dari panitia kecil ini adalah menggodog
dan membahas hasil ide-ide tentang dasar negara yang disampaikan oleh
angota-anggota BPUPKI, panitia Sembilan beranggotakan:
- Ir. Soekarno (ketua)
- Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
- Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
- Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. (anggota)
- Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (anggota)
- Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
- Raden Abikusno Tjokrosoejoso (anggota)
- Haji Agus Salim (anggota)
- Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
Panitia
Sembilan bertugas untuk menemukan modus antara kaum Nasionalis dan kaum Agama
supaya ditemukan titik temu yang tepat yang dapat mengakomodir keduanya, panitia
Sembilan rutin melakukan komunikasi dan diskusi yang mengacu pada hasil pidato
Ir.Soekarno pada akhir sidang BPUPKI pertama, diskusi antara panitia Sembilan berlangsung
alot, sulit untuk mempertemukan ide antara antara Pihak Nasionalis (Kebangsaan)
dan pihak keagamaan (Islam), pada tanggal 22
Juni 1945 Panitia Sembilan yang dipimpin oleh Ir.Soekarno melakukan
pertemuan dan merumuskan Dasar Negara Republik Indonesia yang kemudian rumusan
tersebut dikenal dengan PIAGAM JAKARTA
(Jakarta Charter) atau disebut pula sebagai sebuah Gentlement Agreement, kemudian Ir.Soekarno melaporkan hasil rembukannya
dengan panitia Sembilan kepada Ketua BPUPKI, isi laporannya berupa dokumen
rancangan asas dan tujuan Indonesia Merdeka, dengan isi piagam Jakarta sebagai berikut:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia,
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selama
masa reses selain dilakukan pertemuan oleh panitia Sembilan, dilakukan pula
rapat tidak resmi yang dilakukan oleh 38 orang anggota BPUPKI yang dipimpin
oleh Ir.Soekarno, pada rapat ini ke 38 anggota BPUPKI merancang pembukaan Undang Undang Dasar 1945, yang dalam bahasa Belanda disebut “Preambule”
, yang kemudian pembahasannya
dilanjutkan pada sidang BPUPKI ke-2.
Rancangan
ini diterima oleh ketua BPUPKI dan kemudaian rancangan ini akan dimatangkan
pada sidang BPUPKI ke-2 yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 1945 – 17 Juli
1945.
Sidang BPUPKI ke dua
(10 Juli 1945 – 17 Juli 1945)
Pada
sidang BPUPKI kedua, yang berlangsung pada 10 Juli 1945 hingga 17 Juli 1945
agenda sidang yang dibahas adalah mengenai Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Kewarganegaraan Indonesia, Rancangan Undang-undang Dasar, sistem ekonomi
dan keuangan negara, bela negara serta system pendidikan dan pengajaran, karena
banyaknya agenda yang dibahas maka anggota-anggota BPUPKI di pecah menjadi
panitia-panitia kecil, adapun pembagian panitia kecil adalah sebagai berikut:
- Panitia Perancang Undang-undang Dasar, Panitia ini diketuai oleh Ir.Soekarno.
- Panitia Pembelaan Tanah Air, Panitia ini diketuai oleh Abikusno Tjokrosoejoso.
- Dan Panitia Ekonomi, panitia ekonomi diketuai oleh Drs.Mohammad Hatta.
Karena
pembahasan Undang-undang Dasar merupakan pembahasan yang dirasa paling berat
maka panitia perancangan Undang-undang Dasar yang diketuai oleh Ir.Soekarno pada
tanggal 11 Juli 1945 menyusun
kembali panitia kecil dibawahnya agar penyusunan Undang-undang dasar bisa lebih
terfokus, panitia kecil yang bertugas khusus merancang isi dari undang-undang
dasar tersebut terdiri dari:
- Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua panitia kecil)
- Mr. KRMT Wongsonegoro (anggota)
- Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
- Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
- Mr. Raden Panji Singgih (anggota)
- Haji Agus Salim (anggota)
- Dr. Soekiman Wirjosandjojo (anggota)
Tanggal
13 Juli 1945, sidang membahas Hasil kerja panitia kecil yang bertugas marancang
Undang-undang Dasar tersebut, yang pada akhirnya pada tanggal 14 Juli 1945
hasil kerja tim Perancang Undang-undang Dasar dilaporkan secara langsung oleh
Ir.Soekarno di hadapan anggota BPUPKI, isi utama dari laporan tersebut adalah:
- Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
- Pembukaan Undang-Undang Dasar
- Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar 1945", yang isinya meliputi :
a) Wilayah
negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia-Belanda dahulu,
ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah
Serawak di negara Malaysia, serta wilayah negara Brunei Darussalam), Papua,
Timor-Portugis (sekarang adalah wilayah negara Timor Leste), dan pulau-pulau di
sekitarnya,
b) Bentuk
negara Indonesia adalah Negara Kesatuan,
c) Bentuk
pemerintahan Indonesia adalah Republik,
d) Bendera
nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih,
e) Bahasa
nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia.
Pada
sidang BPUPKI ke dua ini mulai direncanakan juga konsep dari proklamasi kemerdekaan
Indonesia dengan konsep prolamasi kemerdekaan mengacu pada Piagam Jakarta, dan
Untuk Undang-undang dasarpun isinya hampir keseluruhan mengacu pada konsep
Piagam Jakarta, pada sidang kedua inipun perdebatan masih tetap berlanjut
antara pemahaman penerapan aturan Islam, dan syariat Islam dalam tatanan negar
Indonesia Baru, yang keduanya muncul dari golongan nasionalis dan keagamaan.
Pada
tanggal 7 agustus 1945, BPUPKI
dibubarkan karena BPUPKI dianggap telah menunaikan tugasnya dengan baik, lalu
dikemudian hari dibentuklah PPKI yang tugasnya adalah untuk melanjutkan kerja
BPUPKI.
Kesimpulan
Dari
pemaparan diatas tentang BPUPKI maka dapat kita ambil kesimpulan sebagai
berikut:
1. Pada
awal tahun 1945 Jepang mulai mengalami kekalahan pada perang Pasifik
2. Untuk
mencari dukungan dan simpati dari Rakyat Indonesia maka Jepang melakukan 2 hal
yaitu:
a. Membebaskan
tahanan-tahanan Politik.
b. Menjanjikan
Kemerdekaan untuk Indonesia (prakarsa Perdana Menteri Jepang pada saat itu
Kuniaki Koiso)
3. BPUPKI
dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945, sebagai prakarsa Jepang.
4. BPUPKI
diresmikan pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar
Hirohito.
5. Tujuan
dan tugas dari pembentukan BPUPKI adalah untuk mempersiapkan segala hal yang
diperlukan oleh Indonesia menjelang pemberian kemerdekaan oleh Jepang kepada
Indonesia dan mempelajari serta menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan
aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan
dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka
6. BPUPKI
beranggotakan 74 orang yang terdiri dari 7 orang Jepang dan 67 orang Indonesia
yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman
Wedyodiningrat.
7. Sidang
BPUPKI pertama berlangsung pada 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945, di gedung Cuo Sangi
In di jalan Pejambon, dipimpin oleh Dr.Radjiman.
8. Sebelum
pelaksanaan sidang BPUPKI ditentukan bentuk negara yaitu Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
9. Hasil
utama dari sidang BPUPKI pertama adalah munculnya ide-ide dasar negara, uang
disampikan oleh:
a. Mr.
Prof. Mohammad Yamin, S.H. pada 29
Mei 1945 mengemukakan ide “lima asas dasar negara Republik Indonesia”
meliputi: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan,
dan Kesejahteraan Rakyat.
b. Prof. Mr. Dr. Soepomo, pada 31 Mei
1945
mengemukakan rumusan "Dasar Negara
Indonesia Merdeka", yaitu: Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan Lahir
dan Batin, Musyawarah dan Keadilan Rakyat.
c. Ir.Soekarno, pada 1 Juni 1945
mengemukakan Pancasila, yang isinya adalah : Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme
atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan
Yang Maha Esa.
10 Selama
masa reses sidang BPUPKI dibentuk pula panitia kecil (panitia 9) yang pada
akhirnya panitia kecil tersebut pada 22 Juni 1945 PIAGAM JAKARTA (Jakarta
Charter) atau disebut pula sebagai sebuah Gentlement Agreement, dengan isi piagam Jakarta sebagai berikut: Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
11. Selain
dibentuk panitia 9 dilakukan pula rapat tidak resmi oleh 38 orang anggota
BPUPKI yang dipimpin oleh Ir.Soekarno, pada rapat ini ke 38 anggota BPUPKI
merancang pembukaan Undang Undang Dasar
1945, yang dalam bahasa Belanda disebut “Preambule” , yang kemudian pembahasannya dilanjutkan pada
sidang BPUPKI ke-2.
12. sidang
BPUPKI kedua, yang berlangsung pada 10 Juli 1945 hingga 17 Juli 1945 dengan agenda
sidang yang dibahas adalah mengenai Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Kewarganegaraan Indonesia, Rancangan Undang-undang Dasar, sistem ekonomi dan
keuangan negara, bela negara serta sistem pendidikan dan pengajaran.
13. karena
banyaknya agenda yang dibahas maka anggota-anggota BPUPKI di pecah menjadi
panitia-panitia kecil, adapun pembagian panitia kecil adalah sebagai berikut: Panitia
Perancang Undang-undang Dasar, Panitia ini diketuai oleh Ir.Soekarno, Panitia
Pembelaan Tanah Air, Panitia ini diketuai oleh Abikusno Tjokrosoejoso, dan
Panitia Ekonomi, panitia ekonomi diketuai oleh Drs.Mohammad Hatta.
14. 13
Juli 1945, sidang membahas Hasil kerja panitia kecil yang bertugas marancang
Undang-undang Dasar tersebut, yang pada akhirnya pada tanggal 14 Juli 1945
hasil kerja tim Perancang Undang-undang Dasar dilaporkan secara langsung oleh
Ir.Soekarno di hadapan anggota BPUPKI, isi utama dari laporan tersebut adalah: Pernyataan
tentang Indonesia Merdeka, Pembukaan Undang-Undang Dasar, Batang tubuh
Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar
1945"
15. Pada
sidang kedua BPUPKI mulai muncul pula rancangan proklamasi kemerdekaan
Indonesia.
16. Pada
tanggal 7 agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena BPUPKI dianggap telah
menunaikan tugasnya dengan baik, lalu dikemudian hari dibentuklah PPKI yang
tugasnya adalah untuk melanjutkan kerja BPUPKI.
No comments:
Post a Comment