Monday, February 4, 2019

AKAR-AKAR DEMOKRASI INDONESIA

AKAR - AKAR DEMOKRASI INDONESIA



Sahabat COPY ANUGERAH, pada kesempatan kali ini kami akan mencoba men share MAKALAH yang bertemakan AKAR-AKAR DEMOKRASI INDONESIA, datra-data makalah ini kami kumpulkan dari berbagai sumber, harapan kami semoga makalah ini bisa bermanfaat, dan berikut adalah isi makalah tersebut:

BAB I
PENDAHULUAN
I.A. Latar Belakang
Kata demokrasi sudah tidak asing lagi kita dengar, terlebih lagi saat ini, saat bangsa ini berada pada masa-masa tahun politik, kata demokrasi hampir tiap hari kita dengar di media masa ataupun di tengah-tengah obrolan di kalangan masyarakat, namun banayk diantara kita tidak mengerti apa yang dimaksud dengan demokrasi itu sendiri.
Indonesia sendiri adalah negara yang menganut faham demokrasi, demokrasi yang di anut oleh bangsa Indonesia adalah demokrasi Pancasila, azas demokrasi Pancasila menjadi bagian dari falsafah hidup dari setiap elemen bangsa ini, tujuan utama dari sistem demokrasi ini adalah untuk menjamin hak-hak rakyat Indonesia dalam penyelenggaraan negara.
Pada kesempatan kali ini kami mencoba menyusun makalah dengan tema akar-akar demokrasi di Indonesia, pada makalah ini akan kami coba ulas mengenai akar dari demokrasi Pancasila yang kita anut saat ini.
I.B. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.      Menunaikan tugas mata pelajaran sejarah, kelas XI di…………………….., tahun ajaran …………………………….
2.      Memahami dan mengetahui akar dari faham demokrasi Pancasila.
  
I.C. Ruang lingkup Bahasan
Adapun ruang lingkup bahasan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Pengertian Demokrasi.
2.      Akar-akar Demokrasi di Indonesia.

  
BAB II
PEMBAHASAN
II.A. Pengertian Demokrasi
Saat menjelang pesta demokrasi dimana PEMILU 2019 akan segera dilaksanakan mungkin kata demokrasi akan akrab kita dengar, di media masa, ataupun di berbagai media sosial, namun sebagian besar dari kita justru tidak fahm apa arti dari demokrasi itu sendiri.
Menurut beberapa pendapat demokrasi adalah  bentuk  pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.
Kata Demokrasi ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama. Konsep demokrasi lahir dari Yunani kuno yang dipraktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke IV SM sampai dengan abad ke VI SM. Demokrasi yang dipraktikkan pada waktu itu adalah demokrasi langsung (direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh rakyat atau warga negara.
Pada pelaksanaannya suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini, sekarang tampak ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
Dalam implementasinya ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis.
Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut faham demokrasi, dan demokrasi yang di anut oleh bangsa Indonesia adalah demokrasi pancasila, dimana dasar-dasar prinsip demokrasi dijalankan dengan mengacu pada dasar negara Pancasila.
Dan definisi demokrasi pancasila itu sendiri adalah pemahaman tentang demokrasi yang bersumber dari falsafah hidup bangsa Indonesia yang diperoleh berdasarkan kebudayaan Indonesia.
Sederhananya, pengertian demokrasi pancasila secara umum adalah demokrasi yang berdasarkan  musyawarah  untuk mufakat yang bermanfaat untuk seluruh rakyat Indonesia. Dengan tujuan utama dari sistem demokrasi ini adalah untuk menjamin hak-hak rakyat Indonesia dalam penyelenggaraan negara, berikut ini adalah beberapa fungsi demokrasi Pancasila secara umum:
a)      Memastikan keterlibatan rakyat dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Misalnya ikut memilih dalam PEMILU, ikut serta dalam pembangunan, menjadi anggota Badan Perwakilan.
b)      Memastikan berdirinya dan berjalannya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c)      Memastikan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan sistem konstitusional.
d)     Memastikan tegaknya hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
e)      Memastikan terjadinya hubungan yang serasi dan seimbang antar lembaga negara.
f)       Memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggungjawab.
Pada dasarnya sistem demokrasi ini memiliki kesamaan dengan demokrasi universal, namun terdapat perbedaan di dalamnya. Adapun ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
a)      Penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan konstitusi.
b)      Dilakukan kegiatan Pemilihan Umum (PEMILU) secara berkesinambungan.
c)      Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan melindungi hak masyarakat minoritas.
d)     Proses demokrasi dapat menjadi ajang kompetisi berbagai ide dan cara menyelesaikan masalah.
e)      Ide-ide yang paling baik bagi Indonesia akan diterima, dan bukan berdasarkan suara terbanyak.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, sistem demokrasi ini sesuai dengan budaya dan karakter bangsa Indoensia. Adapun beberapa prinsip sistem demokrasi ini adalah sebagai berikut:
a)      Memastikan adanya perlindungan HAM.
b)      Keputusan diambil berdasarkan musyawarah.
c)      Adanya badan peradilan independen yang bebas dari intervensi pemerintah atau kekuasaan lainnya.
d)     Adanya partai politik dan organisasi sosial politik sebagai media untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
e)      Rakyat merupakan pemegang kedaulatan dan dilaksanakan berdasarkan UUD 1945.
f)       Berperan sebagai pelaksana dalam PEMILU.
g)      Adanya keseimbangan antara kewajiban dan hak.
h)      Kebebasan individu harus bertanggungjawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, dan negara.
i)        Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
j)        Penyelenggaraan pemerintah berdasarkan hukum, sistem konstitusi, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Dan itulah ciri-ciri, prinsip dan fungsi dari demokrasi Pancasila yang bangsa kita anut saat ini, secara keseluruhan dengan keadaan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, agama, rasa dan juga golongan serta kebudayaan yang beraneka ragam, maka demokrasi Pancasila merupakan sistem demokrasi yang kami anggap paling cocok dengan karakteristik bangsa ini.
II.B. Akar-akar Demokrasi di Indonesia
Saat diberlakukannya UUD 1945 pada periode pertama yaitu tahun 1945-1949, adalah awal mula dipraktikannya demokrasi ini. Namun, demokrasi parlementer ini tidak berjalan dengan baik. Kehidupan politik dan pemerintahan pada masa itu tidak stabil, akibatnya program-program yang dibuat pemerintah tidak bisa dijalankan dengan baik dan berkesinambungan. Akhirnya demokrasi ini berakhir secara yuridis pada 5 Juli 1959, bersamaan dengan pemberlakuan kembali UUD 1945.
Pada tanggal 22 April 1959, Presiden Soekarno memberikan amanat kepada konstituante tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin. Ada 5 pokok demokrasi terpimpin, di antaranya:
·         Demokrasi terpimpin bukanlah diktator.
·         Demokrasi terpimpin cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.
·         Demokrasi terpimpin berarti demokrasi di segala persoalan kenegaraan dan kemasyarakatan, meliputi politik, sosial, dan ekonomi.
Inti daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Pada demokrasi terpimpin, oposisi diharuskan dapat melahirkan pendapat yang sehat dan membangun.
Kalau dilihat dari beberapa poin di atas, demokrasi terpimpin tidaklah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Akan tetapi, konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Sehingga demokrasi terpimpin seringkali menyimpang dari nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa.
Demokrasi Pancasila pada Era Orde Baru
Bercermin dari sejarah demokrasi pancasila lahir atas berbagai bentuk permasalahan yang dialami bangsa Indonesia selama berlakunya demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin. Demokrasi Pancasila itu pangkalnya adalah kekeluargaan dan gotong royong. Kalau kamu main ke sebuah desa kamu pasti akan melihat semangat kekeluargaan yang ada pada masyarakat desa, dan itu sudah lama dianut oleh mereka.
Jadi, hal paling penting dalam demokrasi Pancasila adalah nilai-nilai yang menjunjung tinggi kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, mengutamakan musyawarah, rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, dan mewujudkan keadilan sosial. Akan tetapi, dalam praktiknya, demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru ini banyak menyimpang dari prinsip demokrasi pancasila itu sendiri.
Namun pada masa orde Baru terjadi pelanggaran-pelanggaran pada demokrasi adapun Pelanggaran Demokrasi Era Orde Baru diantaranya adalah:
·         Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan tidak adil
·         Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat
·         Pembredelan sejumlah media yang mengkritik pemerintah
·         Kriminalisasi terhadap individu maupun kelompok yang tidak sependapat dengan pemerintah
·         Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme
·         Pengekangan diskusi-diskusi kampus
·         Sistem kepartaian yang berat sebelah dan tidak otonom
·         Penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis
Demokrasi Pancasila Pada Masa Reformasi
Perbedaan demokrasi Pancasila pada era reformasi dengan era orde baru terletak pada aturan pelaksanaannya. Kalau kita lihat pada peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaannya, banyak lho perubahan yang terjadi. Kebanyakan, perubahannya itu terletak pada perbaikan kebijakan-kebijakan yang dirasa kurang sejalan dengan konsep demokrasi.
Mencari Akar Demokrasi
Dalam buku “Demokrasi kita” karya Mohammad Hatta yang merupakan mantan wakil presiden pertama di Idnonesia dan juga salah seorang Proklamator bangsa ini berbicara banyak mengenai pikiran-pikiran tentang bangunan kebangsaan, kerakyatan, dan mekanisme kenegaraan dengan karakter khas Indonesia di awal kemerdekaan. Konsep Negara dan rumusan demokrasi ala Hatta yang berawal dari perjuangan bangsa Indonesia, tentu tidak serta merta datang begitu saja. Benturannya atas realitas di masa penjajahan, kesejarahan hindia belanda dan dunia, serta pengalamannya menempuh pendidikan di Belanda yang banyak bersentuhan dengan pemikiran-pemikiran barat mengenai kebangsaan, kerakyatan, kemerdekaan, negara, demokrasi, politik dan ekonomi juga turut hadir mempengaruhinya.
Sebenarnya Kedaulatan rakyat bukan berarti rakyat bebas berbuat bagi dirinya sendiri atau atasnama golongan, ras, suku. Indonesia dalam wilayah yang membentang luas, sekiranya tentang kedaulatan rakyat yang sebenarnya adalah kewajiban pemangku negara untuk memberikan pengertian atasnya. Rakyat kita sebagian besar masih tetap hidup dalam per-ikatan desanya. Maka, semangat kedaulatan rakyat seluruh negara harus dapat diinsafi dan merasuk dalam sanubari rakyat. Hal yang perlu dilakukan oleh kita adalah mendidik rakyat agar rakyat mampu menginsafi dan memahami kedaulatannya. Dengan keyakinan bahwa kedaulatan rakyat merupakan kebenaran dan kebaikan dasar bagi Indonesia untuk menuju kemuliaan dan kemakmuran rakyat.
Pada dasarnya kebangsaan dan kerakyatan adalah dua hal yang tak terpisahkan. Namun saat ini ada Thesis menyatakan bahwa kebangsaan dan kerakyatan sudah tidak relevan lagi berkaitan dengan munculnya semangat menjunjung tinggi internasionalisme, serta anggapan bahwa demokrasi telah berujung pada kediktatoran. Bukankah internasionalisme adalah terdiri dar bangsa-bangsa dunia?, maka, berbicara lantang tentang semangat internasionalisme oleh bangsa yang belum merdeka adalah sebuah hal yang kontradiktif. Menurut bung Hatta, kemerdekaan harusnya bersifat kebangsaan terlebih dahulu, dengan menyempurnakan kemanusiaan bangsa tersebut. Karena membangunkan semangat kebangsaan pada bangsa yang belum merdeka adalah dengan membangunkan semangat kemanusiaannya, sebagai modal suatu bangsa dalam pergaulan internasional.
melihat aspek sejarah dan multietnik yang mewarnai Nusantara. Secara ringkas bisa kita katakan bahwa sejarah Indonesia tak hanya ditandai oleh kebangkitan etnik Jawa. Sebab, etnik-etnik lain, seperti Minangkabau, Bugis, Makassar, Aceh, Batak dan lain sebagainya telah pula berkembang pada taraf tertentu.
Seperti kita ketahui, lokasi geografis tempat masing-masing etnik Indonesia tumbuh, telah pula berkembang menjadi pusat-pusat perdagangan. Andaikata tanpa interupsi sejarah, perkembangan pusat-pusat perdagangan tersebut akan bermuara pada pertumbuhan kota dan peradaban modern. Persoalannya adalah garis sejarah menorehkan sesuatu yang berbeda.
Kolonialisme Belanda telah memberangus potensi peradaban modern yang cikal-bakalnya di daerah tersebut sedang tumbuh. Melalui politik devide et empera, kolonial Belanda berhasil menceraiberaikan potensi kekuatan Nusantara yang ditandai oleh berbagai konflik yang tak hanya terjadi antaretnik, melainkan juga antara penguasa tradisional dan rakyatnya. Hasilnya adalah sesuai dengan desain kolonial, masyarakat Indonesia semakin terpolarisasi.
Hal yang membuat keadaan lebih buruk adalah bahwa kolonial Belanda tidak membuat proses modernisasi masif dalam perihal peradaban. Kota-kota modern, secara fisik memang bertumbuh pesat di bawah pemerintahan mereka. Tetapi semua itu bukan bertujuan peradaban, melainkan untuk kepentingan ekonomis.
Sementara apa yang dilakukan kolonial Belanda adalah justru meminjam peradaban kita untuk berkuasa. Dengan memanfaatkan feodalisme raja dan elite tradisional, kolonial Belanda berusaha memerintah tanpa langsung bersentuhan dengan rakyat kebanyakan. Dalam sejarah, kebijakan ini disebut dengan indirect rule. Kolonial Belanda bukannya menghapus feodalisme, melainkan memperbaharui dan menyegarkannya kepada penguasa tradisional. Sementara mereka sendiri bertindak atau memerintah di atas penguasa-penguasa tradisional tersebut.
Sebagai akibatnya, kecuali diperoleh segelintir anak-anak elite tradisional, masyarakat Indonesia secara keseluruhan tak berkesempatan mengalami proses 'pencerahan peradaban' di bawah sistem kolonial Belanda. Hal ini berlanjut ketika Jepang menjajah Indonesia.
Dalam keadaan absennya tradisi peradaban modern dan demokrasi inilah pertanyaan Ignatieff di atas bergema. Sebab di masa kemerdekaan, sejarah politik kita didominasi tokoh-tokoh besar, Soekarno dan Soeharto yang tak mempunyai tradisi demokrasi. Karena itu feodalisme bukan saja diawetkan, melainkan justru kian berkembang, kendati pun kolonialisme telah berakhir selama lebih dari setengah abad.
Kehidupan politik pasca-Soeharto yang sering disebut masa reformasi sesungguhnya ditandai oleh kemunculan tokoh-tokoh politik 'populis'. Seperti Megawati Soekarnoputri dan Abdurrahman Wahid.
Kedua tokoh ini sengaja kita jadikan contoh untuk mengelaborasi pertanyaan Ignatieff di atas. Sebabnya adalah karena kedua tokoh ini mempunyai pengikut yang sangat besar, di samping keduanya telah melampaui masa kepresidenan.
Merekalah yang sesungguhnya bisa memainkan peranan besar dalam proses demokratisasi di Indonesia justru ketika mereka telah berada di luar negara. Dalam posisi ini, terlepas dari perdebatan teoritis, mereka bisa memperkuat apa yang disebut civil society. Namun, harapan ini masih menggelantung dalam bentuk pertanyaan besar. Bersama Ignatieff yang menggelar pertanyaan kemungkinan demokrasi bisa dikembangkan di negara-negara bekas komunis, kita juga bisa bertanya tentang nasib demokrasi di Indonesia.

  
BAB III
PENUTUP
III.A. Kesimpulan
Indonesia merupakan salahsatu negara yang menganut faham demokrasi, dan demokrasi yang di anut oleg bangsa Indonesia adalah demokrasi pancasila, dimana dasar-dasar prinsip demokrasi dijalankan dengan mengacu pada dasar negara Pancasila.
Definisi demokrasi pancasila adalah pemahaman tentang demokrasi yang bersumber dari falsafah hidup bangsa Indonesia yang diperoleh berdasarkan kebudayaan Indonesia.
Akar dari Demokrasi di Indonesia sendiri adalah bersumber dari sejarah bangsa ini, perjalanan demokrasi di Indonesia di gembleng dengan berbagai kisah yang tertoreh dalam sejarah bangsa ini.
III.B. Saran
Sebagai generasi muda maka sudah seharusnyalah menjaga keutuhan bangsa ini dan harus tetap menjaga marwah dari demokrasi pancasila yang menhadi dasar dari tatanan bangsa Indonesia.




No comments:

Post a Comment

POSTER PLANTAE