AKAR - AKAR DEMOKRASI INDONESIA
Sahabat COPY ANUGERAH, pada kesempatan kali ini kami akan mencoba men share MAKALAH yang bertemakan AKAR-AKAR DEMOKRASI INDONESIA, datra-data makalah ini kami kumpulkan dari berbagai sumber, harapan kami semoga makalah ini bisa bermanfaat, dan berikut adalah isi makalah tersebut:
BAB I
PENDAHULUAN
I.A. Latar Belakang
Kata demokrasi sudah tidak asing lagi
kita dengar, terlebih lagi saat ini, saat bangsa ini berada pada masa-masa
tahun politik, kata demokrasi hampir tiap hari kita dengar di media masa
ataupun di tengah-tengah obrolan di kalangan masyarakat, namun banayk diantara
kita tidak mengerti apa yang dimaksud dengan demokrasi itu sendiri.
Indonesia sendiri adalah negara yang
menganut faham demokrasi, demokrasi yang di anut oleh bangsa Indonesia adalah
demokrasi Pancasila, azas demokrasi Pancasila menjadi bagian dari falsafah
hidup dari setiap elemen bangsa ini, tujuan utama dari sistem demokrasi ini
adalah untuk menjamin hak-hak rakyat Indonesia dalam penyelenggaraan negara.
Pada kesempatan kali ini kami mencoba
menyusun makalah dengan tema akar-akar demokrasi di Indonesia, pada makalah ini
akan kami coba ulas mengenai akar dari demokrasi Pancasila yang kita anut saat
ini.
I.B. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini
adalah:
1. Menunaikan
tugas mata pelajaran sejarah, kelas XI di…………………….., tahun ajaran …………………………….
2. Memahami
dan mengetahui akar dari faham demokrasi Pancasila.
I.C. Ruang lingkup Bahasan
Adapun ruang lingkup bahasan dalam
makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Pengertian
Demokrasi.
2. Akar-akar
Demokrasi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
II.A. Pengertian Demokrasi
Saat menjelang pesta demokrasi dimana
PEMILU 2019 akan segera dilaksanakan mungkin kata demokrasi akan akrab kita
dengar, di media masa, ataupun di berbagai media sosial, namun sebagian besar
dari kita justru tidak fahm apa arti dari demokrasi itu sendiri.
Menurut beberapa pendapat demokrasi
adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya
memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup
mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung
atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya
praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi juga merupakan
seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya.
Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.
Kata Demokrasi ini berasal dari bahasa
Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk
dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan"
atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik
negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία
(aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi
tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Sistem
politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada
pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi
politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan
demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian
besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak
suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada
sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin
Pertengahan lama. Konsep demokrasi lahir dari Yunani kuno yang dipraktikkan
dalam hidup bernegara antara abad ke IV SM sampai dengan abad ke VI SM.
Demokrasi yang dipraktikkan pada waktu itu adalah demokrasi langsung (direct
democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik
dijalankan secara langsung oleh seluruh rakyat atau warga negara.
Pada pelaksanaannya suatu pemerintahan
demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu
orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu,
perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini, sekarang tampak
ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen
demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai
sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada
kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan
mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
Dalam implementasinya ada beberapa jenis
demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh
rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi
langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam
pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern,
seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan
politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut
demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan
institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan
Revolusi Amerika Serikat dan Perancis.
Indonesia merupakan salah satu negara
yang menganut faham demokrasi, dan demokrasi yang di anut oleh bangsa Indonesia
adalah demokrasi pancasila, dimana dasar-dasar prinsip demokrasi dijalankan
dengan mengacu pada dasar negara Pancasila.
Dan definisi demokrasi pancasila itu
sendiri adalah pemahaman tentang demokrasi yang bersumber dari falsafah hidup
bangsa Indonesia yang diperoleh berdasarkan kebudayaan Indonesia.
Sederhananya, pengertian demokrasi
pancasila secara umum adalah demokrasi yang berdasarkan musyawarah untuk mufakat yang bermanfaat untuk seluruh
rakyat Indonesia. Dengan tujuan utama dari sistem demokrasi ini adalah untuk
menjamin hak-hak rakyat Indonesia dalam penyelenggaraan negara, berikut ini
adalah beberapa fungsi demokrasi Pancasila secara umum:
a) Memastikan
keterlibatan rakyat dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Misalnya ikut
memilih dalam PEMILU, ikut serta dalam pembangunan, menjadi anggota Badan
Perwakilan.
b) Memastikan
berdirinya dan berjalannya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c) Memastikan
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan sistem
konstitusional.
d) Memastikan
tegaknya hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
e) Memastikan
terjadinya hubungan yang serasi dan seimbang antar lembaga negara.
f) Memastikan
penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggungjawab.
Pada dasarnya sistem demokrasi ini
memiliki kesamaan dengan demokrasi universal, namun terdapat perbedaan di
dalamnya. Adapun ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
a) Penyelenggaraan
pemerintahan berjalan sesuai dengan konstitusi.
b) Dilakukan
kegiatan Pemilihan Umum (PEMILU) secara berkesinambungan.
c) Menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan melindungi hak masyarakat minoritas.
d) Proses
demokrasi dapat menjadi ajang kompetisi berbagai ide dan cara menyelesaikan
masalah.
e) Ide-ide
yang paling baik bagi Indonesia akan diterima, dan bukan berdasarkan suara
terbanyak.
Seperti
yang dijelaskan sebelumnya, sistem demokrasi ini sesuai dengan budaya dan
karakter bangsa Indoensia. Adapun beberapa prinsip sistem demokrasi ini adalah
sebagai berikut:
a) Memastikan
adanya perlindungan HAM.
b) Keputusan
diambil berdasarkan musyawarah.
c) Adanya
badan peradilan independen yang bebas dari intervensi pemerintah atau kekuasaan
lainnya.
d) Adanya
partai politik dan organisasi sosial politik sebagai media untuk menyalurkan
aspirasi rakyat.
e) Rakyat
merupakan pemegang kedaulatan dan dilaksanakan berdasarkan UUD 1945.
f) Berperan
sebagai pelaksana dalam PEMILU.
g) Adanya
keseimbangan antara kewajiban dan hak.
h) Kebebasan
individu harus bertanggungjawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri
sendiri, masyarakat, dan negara.
i)
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita
nasional.
j)
Penyelenggaraan pemerintah berdasarkan
hukum, sistem konstitusi, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Dan itulah
ciri-ciri, prinsip dan fungsi dari demokrasi Pancasila yang bangsa kita anut
saat ini, secara keseluruhan dengan keadaan bangsa Indonesia yang terdiri dari
berbagai macam suku, agama, rasa dan juga golongan serta kebudayaan yang
beraneka ragam, maka demokrasi Pancasila merupakan sistem demokrasi yang kami
anggap paling cocok dengan karakteristik bangsa ini.
II.B. Akar-akar Demokrasi di
Indonesia
Saat diberlakukannya UUD 1945 pada
periode pertama yaitu tahun 1945-1949, adalah awal mula dipraktikannya
demokrasi ini. Namun, demokrasi parlementer ini tidak berjalan dengan baik.
Kehidupan politik dan pemerintahan pada masa itu tidak stabil, akibatnya
program-program yang dibuat pemerintah tidak bisa dijalankan dengan baik dan
berkesinambungan. Akhirnya demokrasi ini berakhir secara yuridis pada 5 Juli
1959, bersamaan dengan pemberlakuan kembali UUD 1945.
Pada tanggal 22 April 1959, Presiden
Soekarno memberikan amanat kepada konstituante tentang pokok-pokok demokrasi
terpimpin. Ada 5 pokok demokrasi terpimpin, di antaranya:
·
Demokrasi terpimpin bukanlah diktator.
·
Demokrasi terpimpin cocok dengan
kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.
·
Demokrasi terpimpin berarti demokrasi di
segala persoalan kenegaraan dan kemasyarakatan, meliputi politik, sosial, dan
ekonomi.
Inti daripada pimpinan dalam demokrasi
terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Pada
demokrasi terpimpin, oposisi diharuskan dapat melahirkan pendapat yang sehat
dan membangun.
Kalau dilihat dari beberapa poin di
atas, demokrasi terpimpin tidaklah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Akan tetapi, konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.
Sehingga demokrasi terpimpin seringkali menyimpang dari nilai-nilai Pancasila,
UUD 1945, dan budaya bangsa.
Demokrasi Pancasila
pada Era Orde Baru
Bercermin dari sejarah demokrasi
pancasila lahir atas berbagai bentuk permasalahan yang dialami bangsa Indonesia
selama berlakunya demokrasi parlementer dan demokrasi terpimpin. Demokrasi
Pancasila itu pangkalnya adalah kekeluargaan dan gotong royong. Kalau kamu main
ke sebuah desa kamu pasti akan melihat semangat kekeluargaan yang ada pada
masyarakat desa, dan itu sudah lama dianut oleh mereka.
Jadi, hal paling penting dalam demokrasi
Pancasila adalah nilai-nilai yang menjunjung tinggi kemanusiaan sesuai dengan
martabat dan harkat manusia, menjamin persatuan dan kesatuan bangsa,
mengutamakan musyawarah, rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut
agama dan kepercayaan masing-masing, dan mewujudkan keadilan sosial. Akan
tetapi, dalam praktiknya, demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru ini banyak
menyimpang dari prinsip demokrasi pancasila itu sendiri.
Namun pada masa orde Baru terjadi
pelanggaran-pelanggaran pada demokrasi adapun Pelanggaran Demokrasi Era Orde
Baru diantaranya adalah:
·
Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur
dan tidak adil
·
Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan
pendapat
·
Pembredelan sejumlah media yang
mengkritik pemerintah
·
Kriminalisasi terhadap individu maupun
kelompok yang tidak sependapat dengan pemerintah
·
Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan
nepotisme
·
Pengekangan diskusi-diskusi kampus
·
Sistem kepartaian yang berat sebelah dan
tidak otonom
·
Penculikan dan penghilangan paksa
sejumlah aktivis
Demokrasi Pancasila
Pada Masa Reformasi
Perbedaan demokrasi Pancasila pada era
reformasi dengan era orde baru terletak pada aturan pelaksanaannya. Kalau kita
lihat pada peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaannya, banyak lho
perubahan yang terjadi. Kebanyakan, perubahannya itu terletak pada perbaikan
kebijakan-kebijakan yang dirasa kurang sejalan dengan konsep demokrasi.
Mencari Akar Demokrasi
Dalam buku “Demokrasi kita” karya
Mohammad Hatta yang merupakan mantan wakil presiden pertama di Idnonesia dan
juga salah seorang Proklamator bangsa ini berbicara banyak mengenai
pikiran-pikiran tentang bangunan kebangsaan, kerakyatan, dan mekanisme
kenegaraan dengan karakter khas Indonesia di awal kemerdekaan. Konsep Negara
dan rumusan demokrasi ala Hatta yang berawal dari perjuangan bangsa Indonesia,
tentu tidak serta merta datang begitu saja. Benturannya atas realitas di masa
penjajahan, kesejarahan hindia belanda dan dunia, serta pengalamannya menempuh
pendidikan di Belanda yang banyak bersentuhan dengan pemikiran-pemikiran barat
mengenai kebangsaan, kerakyatan, kemerdekaan, negara, demokrasi, politik dan
ekonomi juga turut hadir mempengaruhinya.
Sebenarnya Kedaulatan rakyat bukan
berarti rakyat bebas berbuat bagi dirinya sendiri atau atasnama golongan, ras,
suku. Indonesia dalam wilayah yang membentang luas, sekiranya tentang
kedaulatan rakyat yang sebenarnya adalah kewajiban pemangku negara untuk
memberikan pengertian atasnya. Rakyat kita sebagian besar masih tetap hidup
dalam per-ikatan desanya. Maka, semangat kedaulatan rakyat seluruh negara harus
dapat diinsafi dan merasuk dalam sanubari rakyat. Hal yang perlu dilakukan oleh
kita adalah mendidik rakyat agar rakyat mampu menginsafi dan memahami
kedaulatannya. Dengan keyakinan bahwa kedaulatan rakyat merupakan kebenaran dan
kebaikan dasar bagi Indonesia untuk menuju kemuliaan dan kemakmuran rakyat.
Pada dasarnya kebangsaan dan kerakyatan
adalah dua hal yang tak terpisahkan. Namun saat ini ada Thesis menyatakan bahwa
kebangsaan dan kerakyatan sudah tidak relevan lagi berkaitan dengan munculnya
semangat menjunjung tinggi internasionalisme, serta anggapan bahwa demokrasi
telah berujung pada kediktatoran. Bukankah internasionalisme adalah terdiri dar
bangsa-bangsa dunia?, maka, berbicara lantang tentang semangat
internasionalisme oleh bangsa yang belum merdeka adalah sebuah hal yang
kontradiktif. Menurut bung Hatta, kemerdekaan harusnya bersifat kebangsaan
terlebih dahulu, dengan menyempurnakan kemanusiaan bangsa tersebut. Karena
membangunkan semangat kebangsaan pada bangsa yang belum merdeka adalah dengan
membangunkan semangat kemanusiaannya, sebagai modal suatu bangsa dalam
pergaulan internasional.
melihat aspek sejarah dan multietnik
yang mewarnai Nusantara. Secara ringkas bisa kita katakan bahwa sejarah
Indonesia tak hanya ditandai oleh kebangkitan etnik Jawa. Sebab, etnik-etnik
lain, seperti Minangkabau, Bugis, Makassar, Aceh, Batak dan lain sebagainya
telah pula berkembang pada taraf tertentu.
Seperti kita ketahui, lokasi geografis
tempat masing-masing etnik Indonesia tumbuh, telah pula berkembang menjadi
pusat-pusat perdagangan. Andaikata tanpa interupsi sejarah, perkembangan
pusat-pusat perdagangan tersebut akan bermuara pada pertumbuhan kota dan
peradaban modern. Persoalannya adalah garis sejarah menorehkan sesuatu yang
berbeda.
Kolonialisme Belanda telah memberangus
potensi peradaban modern yang cikal-bakalnya di daerah tersebut sedang tumbuh.
Melalui politik devide et empera, kolonial Belanda berhasil menceraiberaikan
potensi kekuatan Nusantara yang ditandai oleh berbagai konflik yang tak hanya
terjadi antaretnik, melainkan juga antara penguasa tradisional dan rakyatnya.
Hasilnya adalah sesuai dengan desain kolonial, masyarakat Indonesia semakin
terpolarisasi.
Hal yang membuat keadaan lebih buruk
adalah bahwa kolonial Belanda tidak membuat proses modernisasi masif dalam
perihal peradaban. Kota-kota modern, secara fisik memang bertumbuh pesat di
bawah pemerintahan mereka. Tetapi semua itu bukan bertujuan peradaban,
melainkan untuk kepentingan ekonomis.
Sementara apa yang dilakukan kolonial
Belanda adalah justru meminjam peradaban kita untuk berkuasa. Dengan
memanfaatkan feodalisme raja dan elite tradisional, kolonial Belanda berusaha
memerintah tanpa langsung bersentuhan dengan rakyat kebanyakan. Dalam sejarah,
kebijakan ini disebut dengan indirect rule. Kolonial Belanda bukannya menghapus
feodalisme, melainkan memperbaharui dan menyegarkannya kepada penguasa
tradisional. Sementara mereka sendiri bertindak atau memerintah di atas
penguasa-penguasa tradisional tersebut.
Sebagai akibatnya, kecuali diperoleh
segelintir anak-anak elite tradisional, masyarakat Indonesia secara keseluruhan
tak berkesempatan mengalami proses 'pencerahan peradaban' di bawah sistem
kolonial Belanda. Hal ini berlanjut ketika Jepang menjajah Indonesia.
Dalam keadaan absennya tradisi peradaban
modern dan demokrasi inilah pertanyaan Ignatieff di atas bergema. Sebab di masa
kemerdekaan, sejarah politik kita didominasi tokoh-tokoh besar, Soekarno dan
Soeharto yang tak mempunyai tradisi demokrasi. Karena itu feodalisme bukan saja
diawetkan, melainkan justru kian berkembang, kendati pun kolonialisme telah
berakhir selama lebih dari setengah abad.
Kehidupan politik pasca-Soeharto yang
sering disebut masa reformasi sesungguhnya ditandai oleh kemunculan tokoh-tokoh
politik 'populis'. Seperti Megawati Soekarnoputri dan Abdurrahman Wahid.
Kedua tokoh ini sengaja kita jadikan
contoh untuk mengelaborasi pertanyaan Ignatieff di atas. Sebabnya adalah karena
kedua tokoh ini mempunyai pengikut yang sangat besar, di samping keduanya telah
melampaui masa kepresidenan.
Merekalah yang sesungguhnya bisa
memainkan peranan besar dalam proses demokratisasi di Indonesia justru ketika
mereka telah berada di luar negara. Dalam posisi ini, terlepas dari perdebatan
teoritis, mereka bisa memperkuat apa yang disebut civil society. Namun, harapan
ini masih menggelantung dalam bentuk pertanyaan besar. Bersama Ignatieff yang
menggelar pertanyaan kemungkinan demokrasi bisa dikembangkan di negara-negara
bekas komunis, kita juga bisa bertanya tentang nasib demokrasi di Indonesia.
BAB III
PENUTUP
III.A. Kesimpulan
Indonesia merupakan salahsatu negara
yang menganut faham demokrasi, dan demokrasi yang di anut oleg bangsa Indonesia
adalah demokrasi pancasila, dimana dasar-dasar prinsip demokrasi dijalankan
dengan mengacu pada dasar negara Pancasila.
Definisi demokrasi pancasila adalah
pemahaman tentang demokrasi yang bersumber dari falsafah hidup bangsa Indonesia
yang diperoleh berdasarkan kebudayaan Indonesia.
Akar dari Demokrasi di Indonesia sendiri
adalah bersumber dari sejarah bangsa ini, perjalanan demokrasi di Indonesia di
gembleng dengan berbagai kisah yang tertoreh dalam sejarah bangsa ini.
III.B. Saran
Sebagai generasi muda maka sudah
seharusnyalah menjaga keutuhan bangsa ini dan harus tetap menjaga marwah dari
demokrasi pancasila yang menhadi dasar dari tatanan bangsa Indonesia.
No comments:
Post a Comment